| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa nama Pemohon yang tertulis:
- TEK GWAN, sebagaimana tertulis pada Akta Kelahiran Nomor: 3010/1971, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 13 Desember 1967;
- LIONG TEK GWAN (HANTORO LAKSMONO), sebagaimana tertulis pada Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Atas (SMA) No: 04 OC oh 0149894 tahun 1986 yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tertanggal 24 April 1986;
- HANTORO LAKSMONO sebagaimana tertulis pada Ijazah Sarjana (S1) No: 384/STA/1992/N yang dikeluarkan oleh Universitas Kristen Petra Surabaya tertanggal 30 Januari 1992;
- LIONG TEK GWAN sebagaimana tertulis pada:
- Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 1039/WNI/1996, tertanggal 26 September 1996, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Surabaya;
- Paspor Republik Indonesia No. C7760729 tertanggal 27 Mei 2021, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kota Surabaya;
- LIONG TEK GWAN/HANTORO L,Ir, sebagaimana tertulis pada:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Surabaya No: 3578030711670001
- Kartu Keluarga No. 3578030201088449, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya;
- HANTORO L sebagaimana tertulis di dalam Buku Rekening Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Utama Darmo Nomor Rekening: 0886037133;
- LIONG TEK GWAN HANTORO LAKSMONO sebagaimana tertulis di dalam Buku Rekening Shinhan Bank Nomor Rekening: 8211201782;
Adalah benar-benar 1 (satu) orang yang sama, yaitu Pemohon sendiri;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk mencatat tentang perbedaan nama Pemohon di atas ke dalam register yang berlaku;
- Membebankan biaya dalam permohonan perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|