Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1025/Pdt.P/2025/PN Sby Liong Tek Gwan alias Hantoro L, IR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1025/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 12 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Liong Tek Gwan alias Hantoro L, IR
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Johan Avie, S.H.Liong Tek Gwan alias Hantoro L, IR
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa nama Pemohon yang tertulis:
    1. TEK GWAN, sebagaimana tertulis pada Akta Kelahiran Nomor: 3010/1971, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 13 Desember 1967;
    2. LIONG TEK GWAN (HANTORO LAKSMONO), sebagaimana tertulis pada Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Atas (SMA) No: 04 OC oh 0149894 tahun 1986 yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tertanggal 24 April 1986;
    3. HANTORO LAKSMONO sebagaimana tertulis pada Ijazah Sarjana (S1) No: 384/STA/1992/N yang dikeluarkan oleh Universitas Kristen Petra Surabaya tertanggal 30 Januari 1992;
    4. LIONG TEK GWAN sebagaimana tertulis pada:
  • Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 1039/WNI/1996, tertanggal 26 September 1996, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Surabaya;
  • Paspor Republik Indonesia No. C7760729 tertanggal 27 Mei 2021, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kota Surabaya;
    1. LIONG TEK GWAN/HANTORO L,Ir, sebagaimana tertulis pada:
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Surabaya No: 3578030711670001
  • Kartu Keluarga No. 3578030201088449, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya;
    1. HANTORO L sebagaimana tertulis di dalam Buku Rekening Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Utama Darmo Nomor Rekening: 0886037133;
    2. LIONG TEK GWAN HANTORO LAKSMONO sebagaimana tertulis di dalam Buku Rekening Shinhan Bank Nomor Rekening: 8211201782;

Adalah benar-benar 1 (satu) orang yang sama, yaitu Pemohon sendiri;

  1. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk mencatat tentang perbedaan nama Pemohon di atas ke dalam register yang berlaku;
  2. Membebankan biaya dalam permohonan perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak