Petitum |
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan jujur;
- Menyatakan Pelawan memiliki kepentingan dan hubungan hukum atas:
- Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 179 Tanggal 19 Oktober 2018, yang dibuat dihadapan Notaris Dr. TEDDY CHANDRA, S.H., M.Kn.; dan
- Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor No.1568/Desa Gambut, tercatat atas nama Sdr. ANDIANTO SETIABUDI
- Membatalkan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 64/PDT.G /2020/PN.SBY Tanggal 14 Januari 2020.
- Memerintahkan Terlawan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 179 Tanggal 19 Oktober 2018, yang dibuat dihadapan Notaris Dr. TEDDY CHANDRA, S.H., M.Kn..
|