Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
502/Pdt.G/2025/PN Sby PT. DJAVU SUKSES MANDIRI PT. BANK INA PERDANA, TBK. KC. KERTAJAYA, Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 502/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 01 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. DJAVU SUKSES MANDIRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jamal Abdul Nasir, SHPT. DJAVU SUKSES MANDIRI
Tergugat
NoNama
1PT. BANK INA PERDANA, TBK. KC. KERTAJAYA,
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak menerapkan Restrukturisasi gabungan Rescheduling & Reconditioning (Penurunan bunga, Perpanjangan waktu kredit, Pengurangan tunggakan bunga/pokok kredit) terhadap kondisi kredit Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk melakukan Restrukturisasi gabungan Rescheduling & Reconditioning (Penurunan bunga, Perpanjangan waktu kredit, Pengurangan tunggakan bunga/pokok kredit) terhadap kondisi kredit Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk tidak melakukan pelelangan dan atau pengalihan obyek jaminan dalam bentuk apapun dan kepada siapapun juga; 
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 3. 187.613.362,- (tiga milyar seratus delapan puluh tujuh juta enam ratus tiga belas ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah); dengan perincian :
  • Kerugian Materil

Bahwa PENGGUGAT telah melakukan penyetoran sejak periode tahun 2023 sampai tahun 2024 sebesar Rp. 1.187.613.362,- (satu milyar seratus delapan puluh tujuh juta enam ratus tiga belas ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah);

  • Kerugan Immateril

Bahwa PENGGUGAT juga mengalami Kerugian immaterial berupa usaha Penggugat menjadi terganggu / macet hingga menimbulkan banyak permasalahan hukum dengan pihak lain yang mengakibatkan Penggugat tidak bisa berkonsentrasi dalam pengembangan usaha maka PENGGUGAT menuntut TERGUGAT untuk mengganti kerugian immaterial kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah dan bangunan dengan atas :
  • Tanah dan banguna berupa rumah tinggal di Jl. Bangka IX No.17 RT.003/RW.012, Kel. Pela Mampang, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan berdasarkan SHM No.3138 & SHM No.433 atas nama Dudung Purwadi, MSCE;
  • Fidusia atas piutang usaha PT. Djavu Sukses Mandiri senilai Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
  • Personal Guarantee Bapak dr. Samsul Arifin + Top Up Cash Flow;    
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini;
  2. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitt voerbaar biij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak