| Dakwaan |
TAMA
------- Bahwa Ia Terdakwa ABDUL HARIS MADIYAN Bin MADIYAN M. DJAFAR secara bersama-sama dengan Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Bin MADIYAN M. DJAFAR, pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah yang beralamat di Jl. Tenggumung Karya Lor Tengah 1/21 RT.008 RW.009 Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------
- Bahwa Terdakwa ABDUL HARIS MADIYAN Bin MADIYAN M. DJAFAR dan Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Bin MADIYAN M. DJAFAR merupakan saudara kandung dan tinggal bersama di rumah Jl. Tenggumung Karya Lor Tengah 1/21 RT.008 RW.009 Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Kota Surabaya, bersama-sama menjalankan kegiatan jual beli narkotika jenis sabu sejak bulan April 2025, dengan peran Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Bin MADIYAN M. DJAFAR sebagai orang yang mencari/membeli stok narkotika jenis sabu untuk dijual dari orang bernama BOY (masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polres Pelabuhan Tanjung Perak Nomor : DPO/118/VIII/Res.4.2/2025/Satresnarkoba) sedangkan Terdakwa ABDUL HARIS MADIYAN Bin MADIYAN M. DJAFAR berperan sebagai orang yang menjual/ melayani penjualan narkotika jenis sabu kepada pembeli baik yang datang ke rumah para Terdakwa atau pembeli yang menghubungi melalui telfon.
Bahwa Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Bin MADIYAN M. DJAFAR membeli narkotika jenis sabu dari BOY (DPO), dengan cara terlebih dahulu menghubungi melalui media Whatsapp kepada sdr. BOY (DPO) pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira jam 17.00 WIB, yang intinya Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Bin MADIYAN M. DJAFAR meminta narkotika sabu dikarenakan stoknya sudah habis, dengan perjanjian akan dibayar setelah sabu laku terjual, kemudian sepakat untuk penyerahan sabu dilakukan di pinggir jalan Rabesan Bangkalan Madura, selanjutnya Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Bin MADIYAN M. DJAFAR seorang diri berangkat menuju lokasi dan setelah berhasil Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Bin MADIYAN M. DJAFAR bawa narkotika jenis sabu ke rumahnya untuk dibagi menjadi paket lebih kecil dengan rincian : 25 (dua puluh lima) poket dengan harga jual Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), 10 (sepuluh) poket dengan harga jual Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) poket dengan harga jual Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Kemudian narkotika sabu yang telah dibagi-bagi tersebut diserahkan kepada Terdakwa ABDUL HARIS MADIYAN Bin MADIYAN M. DJAFAR yang bertugas stanby di rumah untuk melayani pembeli yang datang.
- Bahwa para Terdakwa telah berhasil menjual narkotika jenis sabu kepada pelanggannya sebanyak 9 (sembilan) poket, dengan penjualan terakhir pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 WIB kepada pembeli bernama sdr. ALDI (Nama panggilan) yang saat itu membeli 1 (Satu) poket seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Bin MADIYAN M. DJAFAR dari hasil penjualan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram jika berhasil terjual seluruhnya yakni Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), yang dibagi sebagai fee/upah kepada ABDUL HARIS MADIYAN Bin MADIYAN M. DJAFAR berkisar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) s.d Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selain itu para Terdakwa juga menikmati keuntungan berupa mengkonsumsi sabu secara gratis.
- Bahwa berdasarkan berita acara Penimbangan barang bukti tertanggal 30 Agustus 2025 yang dibuat oleh Penyidik DEDI SUMARSONO. S.H.,M.H., telah melakukan penimbangan barang bukti berupa total 27 (dua puluh tujuh) poket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 2, 876 GRAM.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 08586/NNF/2025 tanggal 08 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 26229/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 770 gram.
- 26230/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 034 gram.
- 26231/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 142 gram.
- 26232/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 067 gram.
- 26233/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,017 gram.
- 26234/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 021gram.
- 26235/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 068 gram.
- 26236/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 045 gram.
- 26237/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 075 gram.
- 26238/025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 146 gram.
- 26239/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 070 gram.
- 26240/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 073 gram.
- 26241/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 071 gram.
- 26242/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 073gram.
- 26243/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 030 gram.
- 26244/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 134 gram.
- 26245/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 165 gram.
- 26246/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 073 gram.
- 26247/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 063 gram.
- 26248/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 041 gram.
- 26249/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 096 gram.
- 26250/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 081 gram.
- 26251/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 091 gram.
- 26252/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 095 gram.
- 26253/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 187 gram.
- 26254/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 045 gram.
- 26255/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 103 gram.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 26229/2025/NNF s.d 26255/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sisa Barang Bukti :
- 26229/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 752 gram.
- 26230/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan tanpa isi.
- 26231/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 112 gram.
- 26232/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 030 gram.
- 26233/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan tanpa isi.
- 26234/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan tanpa isi.
- 26235/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 043 gram.
- 26236/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 022 gram.
- 26237/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 055 gram.
- 26238/025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 130 gram.
- 26239/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 059 gram.
- 26240/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 043 gram.
- 26241/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 053 gram.
- 26242/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 054 gram.
- 26243/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 018 gram.
- 26244/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 110 gram.
- 26245/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 132 gram.
- 26246/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 050 gram.
- 26247/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 040 gram.
- 26248/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 022 gram.
- 26249/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 070 gram.
- 26250/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 054 gram.
- 26251/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 077 gram.
- 26252/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 078 gram.
- 26253/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 153 gram.
- 26254/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 023 gram.
- 26255/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 075 gram.
- Bahwa para Terdakwa dalam melakukan perbuatan menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
-------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Ia Terdakwa ABDUL HARIS MADIYAN Bin MADIYAN M. DJAFAR secara bersama-sama dengan Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Bin MADIYAN M. DJAFAR, pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah yang beralamat di Jl. Tenggumung Karya Lor Tengah 1/21 RT.008 RW.009 Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat yang diperoleh saksi VIKRY NOOR ASSEGAF dan Saksi HARLYAN BAYU PRAYOGA yang merupakan petugas kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait peredaran gelap narkotika, kemudian saksi bersama tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa di rumah yang beralamat di Jl. Tenggumung Karya Lor Tengah 1/21 RT.008 RW.009 Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Kota Surabaya, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dompet kecil warna putih tanpa merk yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat netto ± 0, 770 (nol koma tujuh tujuh nol) gram;
- 18 (delapan belas) poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat netto ± 1, 367 (satu koma tiga enam tujuh) gram;
- 8 (delapan) poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat netto ± 0, 739 (nol koma tujuh tiga sembilan) gram;
- 1 (Satu) buah timbangan elektrik warna silver;
- 2 (dua) bendel klip plastik kosong/tanpa isi;
- 1 (Satu) buah serok shabu;
- Uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Ditemukan di dalam almari dalam rumah Para Terdakwa.
- 1 (Satu) buah HP Merk SAMSUNG Tipe A04e warna hitam nomor IMEI 352129771436475 dengan sim card Telkomsel 0821-3354-0462.
- 1 (Satu) buah HP Merk REDMI Tipe Note 8 warna biru dengan nomor IMEI 863144040149124 dengan sim card im3 0858-0401-4540.
ditemukan di genggaman tangan masing-masing Terdakwa, barang bukti tersebut disimpan dan dimiliki oleh Para Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan berita acara Penimbangan barang bukti tertanggal 30 Agustus 2025 yang dibuat oleh Penyidik DEDI SUMARSONO. S.H.,M.H., telah melakukan penimbangan barang bukti berupa total 27 (dua puluh tujuh) poket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 2, 876 GRAM.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 08586/NNF/2025 tanggal 08 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 26229/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 770 gram.
- 26230/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 034 gram.
- 26231/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 142 gram.
- 26232/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 067 gram.
- 26233/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,017 gram.
- 26234/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 021gram.
- 26235/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 068 gram.
- 26236/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 045 gram.
- 26237/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 075 gram.
- 26238/025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 146 gram.
- 26239/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 070 gram.
- 26240/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 073 gram.
- 26241/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 071 gram.
- 26242/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 073gram.
- 26243/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 030 gram.
- 26244/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 134 gram.
- 26245/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 165 gram.
- 26246/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 073 gram.
- 26247/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 063 gram.
- 26248/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 041 gram.
- 26249/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 096 gram.
- 26250/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 081 gram.
- 26251/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 091 gram.
- 26252/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 095 gram.
- 26253/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 187 gram.
- 26254/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 045 gram.
- 26255/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 103 gram.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 26229/2025/NNF s.d 26255/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sisa Barang Bukti :
- 26229/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 752 gram.
- 26230/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan tanpa isi.
- 26231/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 112 gram.
- 26232/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 030 gram.
- 26233/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan tanpa isi.
- 26234/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan tanpa isi.
- 26235/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 043 gram.
- 26236/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 022 gram.
- 26237/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 055 gram.
- 26238/025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 130 gram.
- 26239/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 059 gram.
- 26240/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 043 gram.
- 26241/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 053 gram.
- 26242/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 054 gram.
- 26243/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 018 gram.
- 26244/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 110 gram.
- 26245/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 132 gram.
- 26246/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 050 gram.
- 26247/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 040 gram.
- 26248/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 022 gram.
- 26249/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 070 gram.
- 26250/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 054 gram.
- 26251/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 077 gram.
- 26252/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 078 gram.
- 26253/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 153 gram.
- 26254/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 023 gram.
- 26255/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 075 gram.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------- |