Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.S/2020/PN Sby DIAH RATRI HAPSARI, SH, MH MINTEN ALS NURHAYATI BINTI ASMAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 6/Pid.S/2020/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-670/M.5.43/Epp.2/-1/2019
Penuntut Umum
NoNama
1DIAH RATRI HAPSARI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MINTEN ALS NURHAYATI BINTI ASMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa MINTEN ALS NURHAYATI BINTI ASMAT bersama-sama Sdr. LINDA (DPO) pada hari Kamis tanggal 28 November 2019 sekira jam 09.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2019 atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2019 bertempat di dalam rumah kos di Jl Wonokusumo Bhakti Gang III No.8 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan perbuatan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagi perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 November 2019 sekira jam 09.00 wib terdakwa MINTEN ALS NURHAYATI BINTI ASMAT bersama-sama Sdr. LINDA (DPO) bersepakat untuk mengambil barang milik orang lain, kemudian mereka mendatangi sebuah rumah kos di Jl Wonokusumo Bhakti Gang III No.8 dan melihat kondisi rumah kos tersebut sedang sepi, selanjutnya Sdr. Linda (DPO) segera masuk ke dalam salah satu kamar kos dengan cara merusak kunci pintu kemudian mencari-cari barang berharga yang bisa diambil dan menemukan sebuah dompet warna biru yang terletak di dalam almari pakaian yang berisi uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sebuah cincin emas kemudian langsung mengambilnya sedangkan terdakwa Minten menunggu diluar untuk berjaga-jaga, lalu terdakwa Minten menerima bagian uang sebesar Rp 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) beserta dompetnya, setelah itu mereka menuju sasaran kedua yaitu kamar kos disebelahnya yang berjarak lebih kurang 5(lima meter) bergantian kali ini terdakwa yang bertugas masuk ke dalam dan mengambil barang berharga dengan cara masuk dengan mencongkel jendela menggunakan gunting, sedangkan Sdr. Linda bertugas berjaga-jaga diluar, setelah masuk terdakwa langsung mengambil sebuah dompet yang terletak di atas rak piring yang didalamnya berisi uang sebesar Rp 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) namun kemudian perbuatan terdakwa diketahui oleh pemilik kamar yang langsung menangkap terdakwa beserta barang buktinya kemudian menghubungi Polsek Semampir selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya  diamankan ke Polsek Semampir.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dan Sdr. Linda dalam mengambil sebuah dompet warna biru yang terletak di dalam almari pakaian dan sebuah dompet warna pink yang terletak diatas rak piring adalah tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya yaitu Saksi Halim dan Saksi Samsudin.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Halim mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) dan Saksi Samsudin mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya