Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
505/Pdt.G/2025/PN Sby Selvy Susatya CIMB NIAGA FINANCE (Perseroan Terbatas) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 505/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Selvy Susatya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Achmad Drajat S H, M.HSelvy Susatya
Tergugat
NoNama
1CIMB NIAGA FINANCE (Perseroan Terbatas)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya                                                      

2.Menyatakan  sah   dan   berharga  (  Van Waarde Verklaard  )  sita  jaminan   (  Conservaoir

    Beslag  )  yang diletakkan dalam perkara ini                                                                 

3.Menyatakan bahwa gugatan Penggugat adalah tepat dan beralasan serta dibenarkan menurut  hukum

4.Menyatakan  bahwa  :

CIMB NIAGA FINANCE ( Perseroan Terbatas ) ,Beralamat/Berkantor di Pertokoan Rich Palace , Jl.Mayjend Sungkono Blok R Nomor : 22 Dukuh Pakis , Kota Surabaya , Propensi Jawa Timur sebagai Kreditur ( Tergugat ) telah melakukan tindakan perbuatan melanggar hukum

 

5.Menyatakan bahwa :

Penggugat telah menderita kerugian  Materiil   dan   Immateriil  sebesar  kurang  lebih  sebagai  berikut :

Kerugian Materiil   :

Sebesar  Rp.1.500.000.000 ,- ( Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah )

Kerugian Imateriil  :

Sebesar  Rp.1.500.000.000 ,- ( Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah )

Dan/atau Sejumlah kerugian Materiil dari Penggugat yang dianggap patut dan layak serta adil maupun tepat menurut Ketua Pengadilan Negeri Surabaya

6.Menyatakan bahwa :

   Pelelangan terhadap : 1 ( Satu ) Buah Mobil al : ALPARD  No. Polisi :  L  1016 ABA  yang telah dilakukan oleh Tergugat adalah tidak sah dan cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat                                                                  

7.Menghukum  bahwa   :

CIMB NIAGA FINANCE ( Perseroan Terbatas ) ,Beralamat/Berkantor di Pertokoan Rich Palace , Jl.Mayjend Sungkono Blok R Nomor : 22 Dukuh Pakis , Kota Surabaya , Propensi Jawa Timur  sebagai Kreditur ( Tergugat ) untuk mengembalikan serta menyerahkan  : 1 ( Satu ) Buah Mobil al : ALPARD  No. Polisi :  L  1016 ABA kepada Penggugat tanpa syarat apapun juga

8.Menghukum bahwa  :

CIMB NIAGA FINANCE ( Perseroan Terbatas ) ,Beralamat/Berkantor di Pertokoan Rich Palace , Jl.Mayjend Sungkono Blok R Nomor : 22 Dukuh Pakis , Kota Surabaya , Propensi Jawa Timur   sebagai Kreditur ( Tergugat ) untuk membayar kerugian Materiil  dan Immateriil kepada Penggugat , sebesar kurang lebih sebagai berikut :

Kerugian Materiil   :

Sebesar  Rp.1.500.000.000 ,- ( Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah )

Kerugian Imateriil  :

Sebesar  Rp.1.500.000.000 ,- ( Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah )

Dan/atau Sejumlah kerugian Materiil dari Penggugat yang dianggap patut dan layak serta adil maupun tepat menurut Ketua Pengadilan Negeri Surabaya                                                  

9.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya  yang timbul dalam perkara  ini  dan / atau biaya-biaya perkara menurut hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak