| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada PEMOHON untuk memperbaiki nama Orang Tua Perempuan / Ibu PEMOHON pada Akta Kelahiran PEMOHON dimana nama Orang Tua Perempuan / Ibu PEMOHON pada Akta Kelahiran PEMOHON dengan Nomor: 4262/DISP/1990 tercatat atas nama WINARSIH sedangkan nama yang benar adalah nama MARKASIH sesuai dengan dokumen KK milik PEMOHON dan KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Nikah milik Orang Tua Perempuan/Ibu Pemohon;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mendaftarkan perubahan Akta Kelahiran milik PEMOHON kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan perbaikan Nama Orang Tua Perempuan / Ibu PEMOHON pada Akta Kelahiran PEMOHON Nomor: 4262/DISP/1990 yang telah dikeluarkan Oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung;
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|