Dakwaan |
KESATU
--------- Bahwa Terdakwa SISWANDI BIN ABDUL WAHAB pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan Raya dekat Traffic light samping Kopi TOGER yang beralamatkan di Jl. Bubutan No. 137 Kel. Bubutan Kec. Bubutan Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa SISWANDI BIN ABDUL WAHAB menghubungi Sdr. KARAK (DPO) melalui Whatsapp untuk memesan narkotika jenis shabu sebanyak ± 5 (lima) gram dengan harga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan langsung membayar sebagai setoran kepada Sdr. KARAK (DPO) sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 17.00 WIB melakukan pembayaran lagi sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) melalui Rekening BCA atas nama AMELIA SAFITRI dengan nomor 7290148571 sehingga Terdakwa SISWANDI BIN ABDUL WAHAB telah transfer sebanyak Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. KARAK (DPO). Kemudian, sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa SISWANDI BIN ABDUL WAHAB dihubungi oleh KARAK (nama samaran) dan dikirimi lokasi tempat barang berupa narkotika jenis shabu sebanyak ± 5 (lima) gram yang di ranjau dan Terdakwa SISWANDI BIN ABDUL WAHAB langsung mengambil barang berupa narkotika jenis shabu dengan sistem ranjau yang di bungkus dengan 1 (satu) pocket plastik sedang di Pinggir Jalan Raya dekat Traffic light Samping Kopi TOGER yang beralamatkan di Jl. Bubutan No. 137 Kel. Bubutan Kec. Bubutan Surabaya dan langsung membawa pulang narkotika jenis shabu sebanyak ± 5 (lima) gram untuk dipisah-pisah yang nantinya akan dijual kembali dan digunakan sendiri oleh Terdakwa SISWANDI BIN ABDUL WAHAB. Kemudian, sebanyak 4 (empat) gram dibagi menjadi 4 (empat) poket dengan harga Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah)/per poketnya masing-masing berisi 1 (satu) gram dan sisanya 1 (gram) gram dibagi menjadi 4 (empat) poket dengan rincian 1 (satu) poket dengan berat ½ (setengah) Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan 3 poket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)/per poketnya.
- Bahwa Pembelian narkotika jenis shabu sebanyak ± 5 (lima) gram tersebut yang sudah dibagi-bagi oleh Terdakwa SISWANDI BIN ABDUL WAHAB dengan tujuan untuk dijual kembali dengan rincian sebagai berikut:
- Kepada Sdr. HENDRO (NAMA PANGGILAN) pada hari Senin tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 09.00 Wib. Di Area Terminal Bungurasih yang beralamatkan di Jl. Bungurasih Timur No. 31 Kel. Bungurasih Kec. Waru Kab. Sidoarjo sebanyak 1 (satu) Poket kecil berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat 1 (satu) gram dengan harga sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
- Kepada Sdr. YUDI (NAMA PANGGILAN) pada hari Senin tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 23.00 Wib. Di Area Terminal Bungurasih yang beralamatkan di Jl. Bungurasih Timur No. 31 Kel. Bungurasih Kec. Waru Kab. Sidoarjo sebanyak 1 (satu) Poket kecil berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat 1 (satu) gram dengan harga sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
- Kepada Sdr. AAN (NAMA PANGGILAN) pada hari Senin tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 05.00 Wib. Di Area Terminal Bungurasih yang beralamatkan di Jl. Bungurasih Timur No. 31 Kel. Bungurasih Kec. Waru Kab. Sidoarjo sebanyak 1 (satu) Poket kecil berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat 1 (satu) gram dengan harga sebesar Rp. 1100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
- Kepada Sdr. ACOK (NAMA PANGGILAN) pada hari Senin tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 05.30 Wib. Di Area Terminal Bungurasih yang beralamatkan di Jl. Bungurasih Timur No. 31 Kel. Bungurasih Kec. Waru Kab. Sidoarjo sebanyak 1 (satu) Poket kecil berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat 1 (satu) gram dengan harga sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
- Kepada Sdr. HENDRO (NAMA PANGGILAN) pada hari Senin tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 15.30 Wib. Di Area Terminal Bungurasih yang beralamatkan di Jl. Bungurasih Timur No. 31 Kel. Bungurasih Kec. Waru Kab. Sidoarjo sebanyak 1 (satu) Poket kecil berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat 1/2 (setengah) gram dengan harga sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa Terdakwa SISWANDI BIN ABDUL WAHAB pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di dalam kamar kost yang beralamatkan di Jl. Bungurasih Timur No. 28 RT.002 RW.001 Kel. Bungurasih Kec. Waru Kab. Sidoarjo di tangkap oleh SAKSI BUDI ARIAWAN dan VIKRY NOOR ASSEGAF saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 2 (dua) poket plastik sedang yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat netto ± 0.326 (nol koma tiga dua enam) gram;
- 1 (satu) buah serok shabu dari plastik;
- 1 (satu) buah Handphone merk REDMI Type A12 warna Biru dengan Simcard SIMPATI dengan Nomor 081331761734.
Ditemukan di atas kasur di dalam kamar kost yang beralamatkan di Jl. Bungurasih Timur No. 28 RT.002 RW.001 Kel. Bungurasih Kec. Waru Kab. Sidoarjo.
- Bahwa Terdakwa bukan apoteker dan didalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis ganja tersebut tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dan bukan dalam rangka pelayanan kesehatan serta untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab 02720/NNF/2025 tanggal 24 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S,Si., M.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. atas nama Terdakwa SISWANDI BIN ABDUL WAHAB dengan kesimpulan:
- Barang bukti Nomor 07489/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,181 gram;
- Barang bukti Nomor 07490/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,145 gram;
Dengan berat total netto ± 0,326 gram adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah digunakan pemeriksaan laboratorium dikembalikan berat netto ± 0,280 gram.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa SISWANDI BIN ABDUL WAHAB pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di dalam kamar kost yang beralamatkan di Jl. Bungurasih Timur No. 28 RT.002 RW.001 Kel. Bungurasih Kec. Waru Kab. Sidoarjo, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau di tahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa SISWANDI BIN ABDUL WAHAB menghubungi Sdr. KARAK (DPO) melalui Whatsapp untuk memesan narkotika jenis shabu sebanyak ± 5 (lima) gram dengan harga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan langsung membayar sebagai setoran kepada Sdr. KARAK (DPO) sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 17.00 WIB melakukan pembayaran lagi sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) melalui Rekening BCA atas nama AMELIA SAFITRI dengan nomor 7290148571 sehingga Terdakwa SISWANDI BIN ABDUL WAHAB telah transfer sebanyak Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. KARAK (DPO). Kemudian, sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa SISWANDI BIN ABDUL WAHAB dihubungi oleh KARAK (nama samaran) dan dikirimi lokasi tempat barang berupa narkotika jenis shabu sebanyak ± 5 (lima) gram yang di ranjau dan Terdakwa SISWANDI BIN ABDUL WAHAB langsung mengambil barang berupa narkotika jenis shabu dengan sistem ranjau yang di bungkus dengan 1 (satu) pocket plastik sedang di Pinggir Jalan Raya dekat Traffic light Samping Kopi TOGER yang beralamatkan di Jl. Bubutan No. 137 Kel. Bubutan Kec. Bubutan Surabaya dan langsung membawa pulang narkotika jenis shabu sebanyak ± 5 (lima) gram untuk dipisah-pisah yang nantinya akan dijual kembali dan digunakan sendiri oleh Terdakwa SISWANDI BIN ABDUL WAHAB. Kemudian, sebanyak 4 (empat) gram dibagi menjadi 4 (empat) poket dengan harga Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah)/per poketnya masing-masing berisi 1 (satu) gram dan sisanya 1 (gram) gram dibagi menjadi 4 (empat) poket dengan rincian 1 (satu) poket dengan berat ½ (setengah) Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan 3 poket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)/per poketnya.
- Bahwa Terdakwa SISWANDI BIN ABDUL WAHAB pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di dalam kamar kost yang beralamatkan di Jl. Bungurasih Timur No. 28 RT.002 RW.001 Kel. Bungurasih Kec. Waru Kab. Sidoarjo di tangkap oleh SAKSI BUDI ARIAWAN dan VIKRY NOOR ASSEGAF saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 2 (dua) poket plastik sedang yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat netto ± 0.326 (nol koma tiga dua enam) gram;
- 1 (satu) buah serok shabu dari plastik;
- 1 (satu) buah Handphone merk REDMI Type A12 warna Biru dengan Simcard SIMPATI dengan Nomor 081331761734.
Ditemukan di atas kasur di dalam kamar kost yang beralamatkan di Jl. Bungurasih Timur No. 28 RT.002 RW.001 Kel. Bungurasih Kec. Waru Kab. Sidoarjo.
- Bahwa Terdakwa bukan apoteker dan didalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis shabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dan bukan dalam rangka pelayanan kesehatan serta untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab 02720/NNF/2025 tanggal 24 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S,Si., M.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. atas nama Terdakwa SISWANDI BIN ABDUL WAHAB dengan kesimpulan:
- Barang bukti Nomor 07489/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,181 gram;
- Barang bukti Nomor 07490/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,145 gram;
Dengan berat total netto ± 0,326 gram adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah digunakan pemeriksaan laboratorium dikembalikan berat netto ± 0,280 gram.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------- |