Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
494/Pdt.G/2025/PN Sby | YAYASAN LINTAS KONSUMEN AKHIR INDONESIA (YLKAI) | 1.TOMMAS WIDIYANTO (Pemenang Lelang) 2.PT.BANK RAKYAT INDONESIA Cabang Surabaya Kaliasin 3.Badan Pertanahan Nasional Wilayah Provinsi Jawa Timr Kota Surabaya II 4.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 494/Pdt.G/2025/PN Sby | ||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 02 Mei 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM; 3. Menghukum TERGUGAT.II untuk mengembalikan Uang Kepda TERGUGAT.I atas hasil pembayaran pembelian melalui pelaksanaan lelang melalui KPKNL tanggal 23 Desember 2024 dan menarik kembali SHM atas nama RAMANG terletak di Jalan JL.Kalijudan Surabaya. 4. Memerintahkan kepada pihak TERGUGAT.III untuk membatalkan Proses Balik Nama Sertifikat SHM No.715 atas nama RAMANG. 5. Memerintahkan kepada pihak TERGUGAT.III untuk Menyatakan batal demi HUKUM Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) atas nama RAMANG. 6. Memerintahkan TERGUGAT.IV untuk memerintahkan jajaran aparatnya mengambil tindakan hukum secara tegas, melakukan penegakan hukum dan penuntutan terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab termasuk pimpinan penanggung jawab usaha yang kegiatannya telah menerima syarat yang belum lengkap untuk dilaksanakannya Pelelangan tersebut. 7. Memerintahkan Kepada T'ERGUGAT.IV untuk Menyatakan Pelaksanaan Lelang tanggal 24- Desember- 2024 dan Risalah lelang Nomor: 3598/10.01/2024/01. Batal demi Hukum. 8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya bantahan, banding atau kasasi; 9. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk mernbayar Kerugian PENGGUGAT atas biaya yang timbul dalam perkara dengan rincian sbb: a. Biaya persiapan sidang dan panjar Biaya kurang lebih ------------------ Rp. 5.000.000,- b. Biaya Transporttasi ke PN Surabaya sampai putusan diperkirakan-- Rp 15.000.000,- Total biaya pengeluaran ------------------------------------------------- Rp. 20.000.000,- |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |