| Dakwaan |
----- Bahwa ia Terdakwa MAKRUP BIN (ALM) TOSAN bersama dengan Sdr. (ALM) FAJAR RAMADAN AL GHIFARI BIN AMIRUL JAINURI pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak – tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jl. Johar Gang III Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah melakukan perbuatan ”Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu dan yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. (ALM) FAJAR RAMADAN AL GHIFARI BIN AMIRUL JAINURI dengan tujuan mengajak Terdakwa mencari target motor untuk dicuri. Selanjutnya Terdakwa berangkat menuju rumah Sdr. (ALM) FAJAR RAMADAN AL GHIFARI BIN AMIRUL JAINURI yang beralamat di Petemon Surabaya. Setelah bertemu Terdakwa dan Sdr. (ALM) FAJAR RAMADAN AL GHIFARI BIN AMIRUL JAINURI berangkat menggunakan sarana berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Adress warna Hitam dengan No. Polisi : W 2007 ZT milik Sdr. (ALM) FAJAR RAMADAN AL GHIFARI BIN AMIRUL JAINURI dengan posisi Terdakwa sebagai joki dan Sdr. (ALM) FAJAR RAMADAN AL GHIFARI BIN AMIRUL JAINURI dibonceng.
- Bahwa ketika melintas di Jl. Johar Gang III Surabaya, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih dengan No. Polisi : L 4142 GF milik Saksi MUHAMMAD FIRMANSA yang terpakir di depan TK. Putri Budi Sejati. Selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. (ALM) FAJAR RAMADAN AL GHIFARI BIN AMIRUL JAINURI melakukan percobaan mengambil sepeda motor tersebut dengan peran masing – masing, yakni:
- Sdr. (ALM) FAJAR RAMADAN AL GHIFARI BIN AMIRUL JAINURI berperan turun dari motor dan merusak rumah kunci motor tersebut dengan cara mengeluarkan 1 (satu) buah mata kunci T dan memasukkannya ke rumah kunci kontak motor tersebut untuk dirusak;
- Terdakwa tetap berada diatas motor berperan mengawasi keadaan keadaan sekitar.
- Bahwa Saksi MUHAMMAD FIRMANSA bersama dengan Saksi SAMSUL ARIF SAIFULDIN yang sudah menyadari Gerak Gerik mencurigakan dari Terdakwa dan Sdr. (ALM) FAJAR RAMADAN AL GHIFARI BIN AMIRUL JAINURI memantau dari dalam musholla yang berada di atas TK. Putri Budi Sejati. Setelah memantau selama 1 (satu) jam Terdakwa bersama dengan Sdr. (ALM) FAJAR RAMADAN AL GHIFARI BIN AMIRUL JAINURI mendekati motor milik Saksi MUHAMMAD FIRMANSA yang terparkir dan mencoba mengambil motor tersebut. Kemudian Saksi MUHAMMAD FIRMANSA bersama dengan Saksi SAMSUL ARIF SAIFULDIN dan Saksi SUSILO BAMBANG BUDIONO serta dibantu oleh warga berhasil menangkap Terdakwa dan Sdr. (ALM) FAJAR RAMADAN AL GHIFARI BIN AMIRUL JAINURI setelah berhasil merusak rumah kunci kontak melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih dengan No. Polisi : L 4142 GF milik Saksi MUHAMMAD FIRMANSA.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 22.30 WIB Petugas Kepolisian Sektor Bubutan yakni Saksi ANDY HARIYO GEGANA berhasil mengamankan Terdakwa yang sebelumnya ditangkap oleh warga. Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah mata kunci T yang menancap pada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih dengan No. Polisi : L 4142 GF milik Saksi MUHAMMAD FIRMANSA. Ditemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Adress warna Hitam dengan No. Polisi : W 2007 ZT yang merupakan sarana yang digunakan oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Bubutan guna proses lebih lanjut.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4 dan Ke – 5 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------- |