Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2350/Pid.B/2025/PN Sby SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H. SEPTA AGIS ROSIAN Bin AGUS BAGIO KARSONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2350/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6354/M.5.43/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEPTA AGIS ROSIAN Bin AGUS BAGIO KARSONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

KESATU

---------Bahwa Terdakwa SEPTA AGIS ROSIAN bin AGUS BAGIO KARSONO bersama-sama dengan saksi DANY HERFIANTO bin M. CHOLIK (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), saksi MUHAMMAD ALFIANTO bin SURYADI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), dan saksi JA’FAR THOLIB (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di parkiran dalam Kos beralamat Jalan Menanggal Gg Mundu Nomor 05 Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

-------------------------------------------- - Bahwa berawal pada waktu tersebut diatas sekira pukul 02.00 WIB, terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam milik IPUL (DPO) dengan membonceng saksi JA’FAR dan saksi DANY mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hijau milik RAFI (DPO) dengan membonceng saksi MUHAMMAD ALFIANTO bersama-sama berangkat mengelilingi Surabaya mencari target sasaran lalu sekira pukul 04.00 WIB menuju Kos beralamat Jalan Menanggal Gg Mundu Nomor 05 Surabaya. Sesampainya di lokasi, terdakwa dan saksi JA’FAR berada di depan gang turun dari sepeda dan mematikan sepeda motor untuk berjaga memantau situasi takut ada yang datang melihat sedangkan saksi DANY dan saksi MUHAMMAD ALFIANTO masuk ke parkiran kos dan mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam tahun 2023 Nomor Polisi P-5814-JT Noka MHIJMC112PK256764 Nosin JMC1E1256778 milik saksi DIYAN MANAN PUTRA lalu saksi MUHAMMAD ALFIANTO merusak kunci kontaknya menggunakan kunci T yang telah dibawa kemudian mendorong sepeda motor tersebut dan mengendarainya berboncengan bersama saksi DANY. Setelahnya saksi DANY menghubungi DUL (DPO) untuk menjual sepeda motor milik saksi saksi DIYAN yang telah dicuri lalu DUL (DPO) mengiyakan kemudian terdakwa bersama saksi DANY, saksi MUHAMMAD ALFIANTO, saksi JA’FAR mengantar sepeda motor tersebut lalu terdakwa I menyerahkan kedua sepeda motor yang telah dicuri ke DUL (DPO) di Jalan Kenjeran Surabaya. Setelahnya DUL (DPO) mengirimkan uang pembelian sepeda motor milik saksi DIYAN melalui transfer ke saksi JA’FAR dengan total sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) lalu uang tersebut ditarik tunai dan dibagi kepada terdakwa, saksi DANY, saksi MUHAMMAD ALFIANTO, dan saksi JA’FAR masing-masing sebesar Rp1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). - Akibat perbuatan yang dilakukan para terdakwa, saksi DIYAN MANAN PUTRA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah). ----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHPidana.

-------------------------------------------------------------------------------------------------

DAN

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa SEPTA AGIS ROSIAN bin AGUS BAGIO KARSONO bersama-sama dengan saksi DANY HERFIANTO bin M. CHOLIK (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), saksi MUHAMMAD ALFIANTO bin SURYADI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), dan saksi JA’FAR THOLIB (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di depan Pos Satpam Perum ECO WONOSAKTI beralamat Jalan Wonorejo Selatan Kecamatan Rungkut Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------ - Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 22.00 WIB, saksi ROHUL HARI MUKTI memarkirkan sepeda motor miliknya didepan pos satpam dengan posisi kunci stir dan kuncinya saksi taruh di atas meja dalam pos lalu sekira pukul 03.00 WIB saksi ROHUL mengantuk dan tertidur di dalam pos. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 04.00 WIB, terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam milik IPUL (DPO) dengan membonceng saksi JA’FAR dan saksi DANY mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hijau milik RAFI (DPO) dengan membonceng saksi MUHAMMAD ALFIANTO bersama-sama berangkat mengelilingi Surabaya mencari target sasaran lalu sekira pukul 05.00 WIB menuju Pos Satpam Perum ECO WONOSAKTI beralamat Jalan Wonorejo Selatan Kecamatan Rungkut Surabaya. Sesampainya di lokasi, terdakwa dan saksi JA’FAR berjaga memantau situasi takut ada yang datang melihat sedangkan saksi DANY dan saksi MUHAMMAD ALFIANTO mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam tahun 2020 Nomor Polisi L-5855-OY Noka MH3SG3190LJ983598 Nosin G3E4E2031752 milik saksi ROHUL HARI MUKTI lalu saksi MUHAMMAD ALFIANTO merusak kunci kontaknya menggunakan kunci T yang telah dibawa kemudian mendorong sepeda motor tersebut dan mengendarainya berboncengan bersama saksi DANY. Setelahnya saksi DANY menghubungi DUL (DPO) untuk menjual sepeda motor milik saksi ROHUL yang telah dicuri lalu DUL (DPO) mengiyakan kemudian terdakwa bersama saksi DANY, saksi MUHAMMAD ALFIANTO, saksi JA’FAR mengantar sepeda motor tersebut lalu terdakwa I 2 menyerahkan kedua sepeda motor yang telah dicuri ke DUL (DPO) di Jalan Kenjeran Surabaya. Setelahnya DUL (DPO) mengirimkan uang pembelian sepeda motor milik saksi ROHUL melalui transfer ke saksi JA’FAR dengan total sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) lalu uang tersebut ditarik tunai dan dibagi kepada terdakwa, saksi DANY, saksi MUHAMMAD ALFIANTO, dan saksi JA’FAR masing-masing sebesar Rp1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). - Akibat perbuatan yang dilakukan para terdakwa, saksi ROHUL HARI MUKTI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp18.300.000,- (delapan belas juta tiga ratus ribu rupiah).

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya