Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.S/2020/PN Sby IRENE ULFA, SH HADI SUSANTO BIN ASKAM ADIWIYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Kejahatan
Nomor Perkara 10/Pid.S/2020/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Feb. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1369/O.5.10/Euh.2/02/2020
Penuntut Umum
NoNama
1IRENE ULFA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HADI SUSANTO BIN ASKAM ADIWIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Hadi Susanto Bin Askam Adiwiyono, dalam rentang waktu bulan Mei 2018 sampai dengan bulan Agustus 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Kedung Mangu Selatan 6/ 36 Rt.  10 Rw. 03 Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Nikah yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kenjeran Nomor : 0456/ 047/ V/ 2008 tanggal 14 Mei  2008 telah dilangsungkan pernikahan atas nama  terdakwa Hadi Susanto Bin Askam Adiwiyono dengan saksi korban Yuni Dwi Puspitasari pada hari Senin tanggal 14 Mei 2018.

Bahwa satu hari setelah dilangsungkan pernikahan tersebut yaitu pada tanggal 15 Mei 2018 terdakwa pergi meninggalkan saksi korban Yuni Dwi Puspitasari dengan mengatakan hendak pulang kerumahnya di Kediri karena akan bekerja di luar pulau kemudian terdakwa meninggalkan saksi korban Yuni Dwi Puspitasari di Jl. Kedung Mangu Selatan 6/ 36 Rt.  10 Rw. 03 Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya. Dimana sejak itu terdakwa tidak pernah mengunjungi maupun menghubungi saksi korban Yuni Dwi Puspitasari.

Bahwa pada tanggal 15 Juli 2018  saksi Endang Sariningsih dan saksi Saipan menggantar saksi korban Yuni Dwi Puspitasari ke rumah terdakwa di Dusun Besuk Desa Besuk Rt. 001 R. 0001 Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri, namun terdakwa tidak mengijinkan saksi korban Yuni Dwi Puspitasari untuk tinggal di rumah terdakwa melainkan terdakwa mengajak saksi korban Yuni Dwi Puspitasari untuk tinggal bersama di tempat kos di daerah Kediri dimana selama saksi korban Yuni Dwi Puspitasari tinggal bersama terdakwa, terdakwa hanya memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Bahwa pada tanggal 07 Agustus 2018 terjadi pertengkaran antara saksi korban Yuni Dwi Puspitasari dan terdakwa, sehingga mengakibatkan terdakwa meninggalkan saksi korban Yuni Dwi Puspitasari dan tidak pernah mengunjungi saksi korban Yuni Dwi Puspitasari, hingga pada tanggal 12 Agustus 2018 saksi korban Yuni Dwi Puspitasari memutuskan untuk pulang ke rumah di Jl. Kedung Mangu Selatan 6/ 36 Rt.  10 Rw. 03 Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya. 

Bahwa semenjak dilangsungkannya pernikahan antara terdakwa dan saksi korban Yuni Dwi Puspitasari,  terdakwa telah mengabaikan kewajibannya yang menjadi tanggung jawabnya selaku suami kepada istrinya yaitu terdakwa tidak memberikan kehidupan sebagaimana semestinya berupa nafkah lahir dan bathin baik berupa kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada saksi korban Yuni Dwi Puspitasari.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 49 huruf a jo pasal 9 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

ATAU KEDUA

Bahwa ia terdakwa Hadi Susanto Bin Askam Adiwiyono, dalam rentang waktu bulan Mei 2018 sampai dengan bulan Agustus 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Kedung Mangu Selatan 6/ 36 Rt.  10 Rw. 03 Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan kekerasan psikis dalam lingkup ruma tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Nikah yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kenjeran Nomor : 0456/ 047/ V/ 2008 tanggal 14 Mei  2008 telah dilangsungkan pernikahan atas nama  terdakwa Hadi Susanto Bin Askam Adiwiyono dengan saksi korban Yuni Dwi Puspitasari pada hari Senin tanggal 14 Mei 2018.

Bahwa satu hari setelah dilangsungkan pernikahan tersebut yaitu pada tanggal 15 Mei 2018 terdakwa pergi meninggalkan saksi korban Yuni Dwi Puspitasari dengan mengatakan hendak pulang kerumahnya di Kediri karena akan bekerja di luar pulau kemudian terdakwa meninggalkan saksi korban Yuni Dwi Puspitasari di Jl. Kedung Mangu Selatan 6/ 36 Rt.  10 Rw. 03 Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya. Dimana sejak itu terdakwa tidak pernah mengunjungi maupun menghubungi saksi korban Yuni Dwi Puspitasari.

Bahwa pada tanggal 15 Juli 2018  saksi Endang Sariningsih dan saksi Saipan menggantar saksi korban Yuni Dwi Puspitasari ke rumah terdakwa di Dusun Besuk Desa Besuk Rt. 001 R. 0001 Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri, namun terdakwa tidak mengijinkan saksi korban Yuni Dwi Puspitasari untuk tinggal di rumah terdakwa melainkan terdakwa mengajak saksi korban Yuni Dwi Puspitasari untuk tinggal bersama di tempat kos di daerah Kediri dimana selama saksi korban Yuni Dwi Puspitasari tinggal bersama terdakwa, terdakwa hanya memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Bahwa pada tanggal 07 Agustus 2018 terjadi pertengkaran antara saksi korban Yuni Dwi Puspitasari dan terdakwa, sehingga mengakibatkan terdakwa meninggalkan saksi korban Yuni Dwi Puspitasari dan tidak pernah mengunjungi saksi korban Yuni Dwi Puspitasari, hingga pada tanggal 12 Agustus 2018 saksi korban Yuni Dwi Puspitasari memutuskan untuk keluar dari tempat kos dan pulang ke rumah  Jl. Kedung Mangu Selatan 6/ 36 Rt.  10 Rw. 03 Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya. 

Bahwa semenjak dilangsungkannya pernikahan antara terdakwa dan saksi korban Yuni Dwi Puspitasari,  terdakwa telah mengabaikan kewajibannya yang menjadi tanggung jawabnya selaku suami kepada istrinya yaitu terdakwa tidak memperdulikan saksi korban Yuni Dwi Puspitasari dan terdakwa selalu mengancam akan menceraikan saksi korban Yuni Dwi Puspitasari yang mengakibatkan saksi korban Yuni Dwi Puspitasari mengalami ketakutan apabila diceraikan oleh terdakwa, hilangnya rasa percaya diri dan adanya upaya dari saksi korban Yuni Dwi Puspitasari untuk bunuh diri sebanyak dua kali yakni pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi di bulan Agustus 2018 dan pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi di bulan Oktober 2018.

Sebagaimana laporan hasil pemeriksaan psikologi, Cita Juwita Alwani Rozano, S.Psi., M.Psi., Psikolog mengakibatkan saksi korban Yuni Dwi Puspitasari mengalami sukar untuk melakukan koordinasi motorik, ditemukan indikasi klinis yaitu keinginan untuk bunuh diri dan mudah terjebak dalam kondisi depresi, serta untuk menekan kondisinya yang mudah drop saksi korban mengkonsumsi obat, selain itu ditemukan adanya tanda-tanda traumatis yang besar pada diri saksi korban dan kondisi ini sangat menggangu aktivitasnya sehari-hari sebab saksi korban Yuni Dwi Puspitasari mengalami sulit tidur, mudah menangis, sukar bersosialisasi. Hal ini dapat muncul karena adanya perlakuan yang tidak menyenangkan yang dilakukan oleh suami terhadapnya.  

Sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 45 ayat (1) jo pasal 5 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga

Pihak Dipublikasikan Ya