Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
553/Pdt.G/2025/PN Sby | RESTUNING HIDAYAH | 1.PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) 2.Kantor Pertanahan Kota Surabaya II |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 553/Pdt.G/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 20 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Bahwa terancam’nya dan Terhalangnya Hak – Hak keperdataan Penggugat sebagai Pembeli yang beretikad baik dan sebagai pemilik yang sah secara hukum atas obyek hukum tersebut diatas, untuk melakukan proses Penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak dan beralamat di Jalan Perak No. 102, Kel. Perak Timur, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya yang sah secara hukum merupakan milik Penggugat, bahkan kerugian nyata tersebut semakin terasa dimana mengingat tanah dan bangunan milik Penggugat tersebut akan direnovasi oleh Penggugat dan setelah proses peningkatan status kepemilikan yaitu Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat tersebut selesai, maka tanah dan bangunan milik Penggugat yang beralamat di Jalan Perak No. 102, Kel. Perak Timur, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya tersebut akan di jual oleh Penggugat, dimana Penggugat telah menemukan pihak yang berminat untuk membeli tanah dan bangunan milik Penggugat tersebut dengan nilai sebagai berikut : Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyard Rupiah) sehingga apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diuraikan Penggugat tersebut diatas, maka setidak – tidaknya Penggugat akan memperoleh hasil dari Penjualan obyek hukum milik Penggugat tersebut diatas sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyard Rupiah) ;
Sehingga atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan II tersebut , Penggugat mengalami kerugian yang mendalam dan total kerugian Materiil Penggugat yang harus dibayarkan oleh Tergugat I – II Baik bersama – sama maupun masing - masing / tanggung - renteng adalah senilai Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyard Rupiah) ; B. Kerugian Immateriil Bahwa besarnya kerugian Immateriil dalam perkara aquo tidak dapat demikian saja dinilai, karena atas terjadinya permasalahan hukum dalam hubungan Perkara ini, dan atas semua kerugian Penggugat serta atas semua tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I – II baik bersama – sama maupun masing - masing tersebut diatas telah menjadikan diri Penggugat terhalang hak – hak keperdataannya sebagai pemilik yang sah secara hukum atas obyek hukum tersebut diatas sehinggal hal tersebut mengakibatkan Pikiran dan batin Penggugat tidak tenang, gelisah dimana hal tersebut semakin menambah beban pikiran Penggugat, di usianya yang sudah lanjut dan atas semua permasalahan tersebut telah sangat mengganggu seluruh kehidupan pribadi Penggugat baik dalam hal pekerjaan, kehidupan sehari - hari maupun sekaligus dalam hal rumah – tangga,nya, sehingga beralasan menurut hukum Penggugat menuntut ganti - rugi kerugian immateriil sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyard Rupiah), yang harus dibebankan kepada Tergugat I - II baik bersama – sama atau masing - masing atau secara tanggung – renteng ;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |