Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2490/Pid.Sus/2025/PN Sby REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA WARAS Bin MUSTAMIN (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2490/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7148/M.5.43/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WARAS Bin MUSTAMIN (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN :

KESATU
--------Bahwa ia terdakwa WARAS BIN MUSTAMIM (ALM) Pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 08.00 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu bulan September 2025, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat Di rumah Jl. Kebon dalem Gg. 5 No. 20 RT 004 RW 007 Kec. Simokerto Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I,  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-
-    Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yaitu saksi Edo Ranto Perkasa, Saksi Yogi Indra Yudistira dan Saksi Ricky Fernanda Pratama melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Waras Bin Mustamin (alm), selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) kantong plastic yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing netto + 0,242 gram, + 0,070 gram, + 0,072 gram, + 0,066 gram, + 0,046 gram, + 0,062 gram, + 0,022 gram dengan jumlah total keseluruhan netto + 0,58 gram, lalu ditemukan 6 (enam) bendel plastic klip kosong, 1 (satu) timbangan, 4 (empat) serok dari sedotan plastic. 1 (satu) HP Nokia warna putih.
-    Bahwa pada saat dilakukan introgasi, terdakwa mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. RUDI (DPO) dengan cara membeli sebesar 1 Gram dengan harga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 10.00 Wib yang langsung oleh sdr. RUDI narkotika jenis sabu tersebut diantarkan ke rumah Terdakwa di Jl. Kebon Dalem Gg. 5 No. 20 Kec. Simokerto Surabaya. 
-    Bahwa terdakwa telah melakukan pembelian narkotika jenis sabu kepada sdr. RUDI sebanyak 10 (sepuluh) kali pembelian dengan jumlah setiap pembelian masing-masing sebanyak 1 (satu) gram, dan terhadap narkotika jenis sabu tersebut yang terdakwa beli dari sdr. RUDI, sebagian terdakwa jual dengan harga per poket plastic yang berisi narkotika jenis sabu seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah),  selanjutnya terhadap uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebelumnya sebanyak 2 (dua) poket plastic bersisa Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan untuk Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sudah terdawka gunakan untuk kebutuhan terdakwa.
-    Bahwa terdakwa dalam hal menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis Sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. 
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 09004/NNF/2025 tanggal 3 Oktober 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO,S.T , BERNADETA PUTRI IRAM DALIA, S.Si, M.Si, dan FILANTARI CAHYANI A.Md., dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si,  yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa :
?    27136/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,242 gram. 
?    27137/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,070 gram.
?    27138/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,072 gram.
?    27139/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,066 gram.
?    27140/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,046 gram.
?    27141/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,062 gram.
?    27142/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,022 gram.
Dengan Kesimpulan barang bukti Nomor 27136/NNF/2025 s.d 27142/2025/NNF adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  

 -------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------


-------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------------

KEDUA
--------Bahwa ia terdakwa WARAS BIN MUSTAMIM (ALM) Pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 08.00 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu bulan September 2025, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat Di rumah Jl. Kebon dalem Gg. 5 No. 20 RT 004 RW 007 Kec. Simokerto Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------
-    Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yaitu saksi Edo Ranto Perkasa, Saksi Yogi Indra Yudistira dan Saksi Ricky Fernanda Pratama melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Waras Bin Mustamin (alm), selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) kantong plastic yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing netto + 0,242 gram, + 0,070 gram, + 0,072 gram, + 0,066 gram, + 0,046 gram, + 0,062 gram, + 0,022 gram dengan jumlah total keseluruhan netto + 0,58 gram, lalu ditemukan 6 (enam) bendel plastic klip kosong, 1 (satu) timbangan, 4 (empat) serok dari sedotan plastic. 1 (satu) HP Nokia warna putih.
-    Bahwa pada saat dilakukan introgasi, terdakwa mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. RUDI (DPO) dengan cara membeli sebesar 1 Gram dengan harga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 10.00 Wib yang langsung oleh sdr. RUDI narkotika jenis sabu tersebut diantarkan ke rumah Terdakwa di Jl. Kebon Dalem Gg. 5 No. 20 Kec. Simokerto Surabaya. 
-    Bahwa terdakwa telah melakukan pembelian narkotika jenis sabu kepada sdr. RUDI sebanyak 10 (sepuluh) kali pembelian dengan jumlah setiap pembelian masing-masing sebanyak 1 (satu) gram, dan terhadap narkotika jenis sabu tersebut yang terdakwa beli dari sdr. RUDI, sebagian terdakwa jual dengan harga per poket plastic yang berisi narkotika jenis sabu seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah),  selanjutnya terhadap uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebelumnya sebanyak 2 (dua) poket plastic bersisa Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan untuk Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sudah terdawka gunakan untuk kebutuhan terdakwa.
-    Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. 
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 09004/NNF/2025 tanggal 3 Oktober 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO,S.T , BERNADETA PUTRI IRAM DALIA, S.Si, M.Si, dan FILANTARI CAHYANI A.Md., dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si,  yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa :
?    27136/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,242 gram. 
?    27137/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,070 gram.
?    27138/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,072 gram.
?    27139/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,066 gram.
?    27140/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,046 gram.
?    27141/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,062 gram.
?    27142/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,022 gram.
-    Dengan Kesimpulan barang bukti Nomor 27136/NNF/2025 s.d 27142/2025/NNF adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya