Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Sby Wiharso Suyono Sugeng Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wiharso Suyono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yunus sh mhWiharso Suyono
Tergugat
NoNama
1Sugeng
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (wanprestasi atau perbuatan melawan hukum kepada Penggugat ;
  3. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan tunai / cash ;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat menurut hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak