Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
560/Pdt.G/2025/PN Sby ARYBOWO BUDIAWAN 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG SURABAYA JEMURSARI
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kota Surabaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 560/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARYBOWO BUDIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. RUTINSIH MAHERAWATI, S.H., M.Hum,. Ph.D.ARYBOWO BUDIAWAN
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG SURABAYA JEMURSARI
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kota Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

. Menyatakan PENGGUGAT adalah debitur yang beritikat  baik dan harus dilindungi;

2. Menyatakan tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang akan melelang aset jaminan PENGGUGAT adalah cacat hukum dan  perbuatan melawan hukum (onrechtmatig daad);

 3. Menyatakan keputusan TERGUGAT II yang menyetujui permohonan penjualan agunan/jaminan dari TERGUGAT I merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);

  1. Menyatakan bahwa atas perbuatan PARA TERGUGAT melawan hukum sebagaimana dikemukakan di atas, maka selayaknya PARA TERGUGAT dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
  2. Menyatakan bahwa surat – surat / akta yang terbit untuk dan atas nama PARA TERGUGAT adalah cacat hukum sejauh menyangkut agunan                   / jaminan Penggugat yaitu:
    1. Tanah dan bangunan yang terletak di Jln.Gununganyar Lor III C No.20 Kelurahan Gununganyar, Kecamatan Gununganyar, Kota Surabaya, Propinsi Jatim dalam SHM No. 2124 a/n. Arybowo Budiawan, Luas Tanah 125 M2 ;
    2. Tanah dan bangunan yang terletak di Jln.Gununganyar Lor III C No.34 Kelurahan Gununganyar, Kec. Gununganyar, Kotamadya Surabaya, Propinsi Jatim, dalam SHM No. 5429 a/n. Arybowo Budiawan Luas Tanah 99 M2  ;
    3. Surat - surat lain yang akan diterbitkan oleh TERGUGAT II dan TERGUGAT I berkaitan dengan pasca pelelangan aset jaminan milik PENGGUGAT.
  3. Menghukum PARA TERGUGAT mengganti kerugian materiil PENGGUGAT sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) dan ditambah seluruh angsuran yang telah PENGGUGAT bayarkan kepada TERGUGAT I  secara tanggung renteng ;
  4. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk menghentikan seluruh proses lelang ;
  5. Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ;
  6. Menghukum selain itu, sudah sepatutnya pula menurut hukum bila PARA TERGUGAT berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata harus menanggung beban secara bersama - sama atas seluruh kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya ;
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak