Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pid.Pra/2025/PN Sby Drs. SUGIARTO, M.M. POLDA JAWA TIMUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 41/Pid.Pra/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Drs. SUGIARTO, M.M.
Termohon
NoNama
1POLDA JAWA TIMUR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Termohon terhadap Pemohon tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
  3. Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Pasal 372 dan 378 KUHP yang dilakukan oleh Termohon tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
  4. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan setelah putusan ini dibacakan.
  5. Membebankan biaya perkara kepada Negara
Pihak Dipublikasikan Ya