Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2471/Pid.B/2025/PN Sby RINY NISLAWATY THAMRIN,SH FIRMANSYAH DWI SAPUTRA Bin ROKIM MUSTOFA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2471/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 6307 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 10 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1RINY NISLAWATY THAMRIN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMANSYAH DWI SAPUTRA Bin ROKIM MUSTOFA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188

Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

UNTUK KEADILAN “                                                                                                                                  P- 29

 

SURAT   DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM – 6565 C /Eoh.2/10/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama  Lengkap

     Tempat Lahir

     Umur/tanggal lahir

     Jenis kelamin

     Kebangsaan

     Tempat tinggal

    

     Agama

     Pekerjaan

     Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

FIRMANSYAH DWI SAPUTRA Bin ROKIM MUSTOFA

Surabaya

21 tahun / I6 Juli 2003

Laki-laki

Indonesia

Tanah Merah 4 Kemangi 34, RT. 16, RW. 04, Kel. Tanah Kali Kedinding, Kec. Kenjeran, Surabaya

Islam

Tidak Bekerja

SMP

II.   PENAHANAN :

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 27 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 15 September 2025

  • Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 16 September 2025 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2025

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 24 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 12  November 2025

III.  DAKWAAN :

------------ Bahwa terdakwa FIRMANSYAH DWI SAPUTRA Bin ROKIM MUSTOFA bersama dengan Sdr. FAISAL dan Sdr. RIZAL Als. KACONG (masing-masing Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di depan Rumah Jl. Gading Karya 2 / 28-A Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa berboncengan sepeda motor Honda Supra Fit dengan Sdr. FAISAL dan Sdr. RIZAL Als. KACONG mempunyai niat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain secara melawan hukum dan saat itu melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2017 warna coklat hitam No. Pol                L-6270-RM sedang terparkir dihalaman, selanjutnya terdakwa dan Sdr. FAISAL berhenti disekitar tempat tersebut sambil melihat keadaan disekitar, sedangkan Sdr. RIZAL Als. KACONG berbekal peralatan yang sudah dipersiapkan mendekat sepeda motor Honda Scoopy tahun 2017 warna coklat hitam No. Pol L-6270-RM, hingga Sdr. RIZAL Als. KACONG berhasil mengambil sepeda motor Honda Scoopy tahun 2017 warna coklat hitam No. Pol L-6270-RM dengan cara didorong terlebih dahulu sampai sebelah rumah, kemudian mesin sepeda motor dihidupkan dan langsung dibawa pergi ke daerah Jl. Kalilom Surabaya untuk menjual sepeda motor Honda Scoopy tahun 2017 warna coklat hitam No. Pol L-6270-RM kepada Sdr. ARIF dengan harga Rp. 2.700.000,- (dua jura tujuh ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah); hingga pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa ditangkap oleh anggota SatReskrim Polrestabes Surabaya sewaktu berada di Jl. Kembang Kuning No. 1 Surabaya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi AUFAL MAROM mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya