Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menetapkan penyelesaian gugatan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), selambatnya sepekan setelah putusan.
- Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh kewajibannya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang berupa :
Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun nomor 01561, seluas 5.34 M2, terdaftar atas nama Janda ENI LUSPITA FAISA (Tergugat), N.I.B. 12.01.13.01.05999, Gambar Denah Nomor 01561/Gundih/2008, tanggal 22/09/2008, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya tertanggal 26 September 2008, dan
Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun nomor 01560, seluas 5.34 M2, terdaftar atas nama Janda ENI LUSPITA FAISA (Tergugat), N.I.B. 12.01.13.01.05999, Gambar Denah Nomor 01560/Gundih/2008, tanggal 22/09/2008, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya tertanggal 26 September 2008,
yang dijaminkan kepada Penggugat, Penggugat berhak dan dapat melakukan pengalihan/penjualan oleh Bank Panin kepada pihak manapun, serta dapat diLelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila terlambat melaksanakan isi putusan.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verzet, banding dan kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara
|