KESATU
PRIMAIR
----------Bahwa terdakwa Yaya Bin Mardai pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak tidaknya masih termasuk didalam bulan Maret 2024 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam tahun 2025, bertempat di Jalan Simo Pomahan Gang 5 SNomor 21 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ turut main judi sebagai mata pencaharian “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
- Berawal pada Senin tanggal 10 Maret 2025Saksi Ali Fakhrudin dan saksi Anas Sul’am anggota Polsek Jambangan mendapat informasi dari masyarakat di SWK Karah Jalan Karah Kecamatan Jambang Kota Surabaya sering terdapat pengunjung yang bermain judi online, setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari kemudian pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 dilakukan rasia di SWK Karah dan disebelah lapangan terdapat 2 (dua) orang yang sedang bermain Hand Phone lalu didekati dan dilakukan pemeriksaan terhadap Hand Phone merk Vivo warna biru milik terdakwa lalu sekira pukul 21.00 dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan dilakukan pemeriksaan terhadap Hand Phone milik terdakwa terdapat historis permainan judi on line Slot jenis PG Soft .
- Pada awalnya terdakwa Yaya Bin Mardai Mardai pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekira pukul 01.30 Wib ditempat kos Jalan Simo Pomahan Gang 5 S Nomor 21 Kota Surabaya bermain judi online Slot jenis jenis Lucky Niko menggunakan uang sebagai taruhannya. Lalu terdakwa menyiapkan sarana berupa sebuah hand phone Vivo warna biru yang akan dipakai dalam permainan judi online Slot jenis jenis Lucky Niko selanjutya terdakwa membuka aplikasi situs Akun bos “ menggunakan akun/ ID “ ken1214 “ dan password “ Slot 1214 “ menggunakan uang sebagai taruhannya lalu terdakwa mimilih kolom deposit Qris E-walet dari aplikasi Dana “ dengan deposit sebesar Rp. 50.000 ( lima puluh ribu rupiah) Selanjutnya terdakwa masuk memilih ruang Slot Lucky Niko lalu terdakwa memasang taruhan permainan sesuai diinginkan terdakwa yaitu Rp. 200. (dua ratus rupiah ) sampai dengan Rp. 1200.000 (satu juta dua tratus ribu rupiah) setiap sekali putar dan terdakwa bermain judi online Slot Lucky Niko dengan cara : terdakwa menekan gambar putar atau spin yang berada ditengah setelah itu terdakwa melihat gambar berputar selama beberapa detik lalu keluar gambar atau angka yang sama minimal 4 (empat) baris skater menandakan mendapat 10 (sepuluh) bonus putaran gratis sehingga terdakwa katakana menang dan dananya akan bertambah dan apabila didalam putaran tersebut gambar atau angka 4 (empat) baris tidak sama berarti menandakan kalah dan danannya akan berkurang .
- Bahwa terdakwa dalam permainan judi online tidak mempunyai keahlian khusus hnayak bersifat untung-untungan dan tidak ijin dari yang berwenang
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke - 3 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
--------Bahwa terdakwa Yaya Bin Mardai pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak tidaknya masih termasuk didalam bulan Maret 2024 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam tahun 2025, bertempat di Jalan Simo Pomahan Gang 5 SNomor 21 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303 “ perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -----------------------------------
- Berawal pada Senin tanggal 10 Maret 2025Saksi Ali Fakhrudin dan saksi Anas Sul’am anggota Polsek Jambangan mendapat informasi dari masyarakat di SWK Karah Jalan Karah Kecamatan Jambang Kota Surabaya sering terdapat pengunjung yang bermain judi online, setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari kemudian pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 dilakukan rasia di SWK Karah dan disebelah lapangan terdapat 2 (dua) orang yang sedang bermain Hand Phone lalu didekati dan dilakukan pemeriksaan terhadap Hand Phone merk Vivo warna biru milik terdakwa lalu sekira pukul 21.00 dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan dilakukan pemeriksaan terhadap Hand Phone milik terdakwa terdapat historis permainan judi on line Slot jenis Lucky Nico .
- Pada awalnya terdakwa Yaya Bin Mardai Mardai pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekira pukul 01.30 Wib ditempat kos Jalan Simo Pomahan Gang 5 S Nomor 21 Kota Surabaya bermain judi online Slot jenis jenis Lucky Niko menggunakan uang sebagai taruhannya. Lalu terdakwa menyiapkan sarana berupa sebuah hand phone Vivo warna biru yang akan dipakai dalam permainan judi online Slot jenis jenis Lucky Niko selanjutya terdakwa membuka aplikasi situs Akun bos “ menggunakan akun/ ID “ ken1214 “ dan password “ Slot 1214 “ menggunakan uang sebagai taruhannya lalu terdakwa mimilih kolom deposit Qris E-walet dari aplikasi Dana “ dengan deposit sebesar Rp. 50.000 ( lima puluh ribu rupiah) Selanjutnya terdakwa masuk memilih ruang Slot Lucky Niko lalu terdakwa memasang taruhan permainan sesuai diinginkan terdakwa yaitu Rp. 200. (dua ratus rupiah ) sampai dengan Rp. 1200.000 (satu juta dua tratus ribu rupiah) setiap sekali putar dan terdakwa bermain judi online Slot Lucky Niko dengan cara : terdakwa menekan gambar putar atau spin yang berada ditengah setelah itu terdakwa melihat gambar berputar selama beberapa detik lalu keluar gambar atau angka yang sama minimal 4 (empat) baris skater menandakan mendapat 10 (sepuluh) bonus putaran gratis sehingga terdakwa katakana menang dan dananya akan bertambah dan apabila didalam putaran tersebut gambar atau angka 4 (empat) baris tidak sama berarti menandakan kalah dan danannya akan berkurang .
- Bahwa terdakwa dalam permainan judi online tidak mempunyai keahlian khusus hnayak bersifat untung-untungan dan tidak ijin dari yang berwenang
- .
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke - 1 KUHP.
ATAU
KEDUA
--------Bahwa terdakwa Yaya Bin Mardai pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak tidaknya masih termasuk didalam bulan Maret 2024 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam tahun 2025, bertempat di Jalan Simo Pomahan Gang 5 SNomor 21 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian “ perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -----------------------------------
- Berawal pada Senin tanggal 10 Maret 2025Saksi Ali Fakhrudin dan saksi Anas Sul’am anggota Polsek Jambangan mendapat informasi dari masyarakat di SWK Karah Jalan Karah Kecamatan Jambang Kota Surabaya sering terdapat pengunjung yang bermain judi online, setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari kemudian pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 dilakukan rasia di SWK Karah dan disebelah lapangan terdapat 2 (dua) orang yang sedang bermain Hand Phone lalu didekati dan dilakukan pemeriksaan terhadap Hand Phone merk Vivo warna biru milik terdakwa lalu sekira pukul 21.00 dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan dilakukan pemeriksaan terhadap Hand Phone milik terdakwa terdapat historis permainan judi on line Slot jenis Lucky Nico .
- Pada awalnya terdakwa Yaya Bin Mardai Mardai pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekira pukul 01.30 Wib ditempat kos Jalan Simo Pomahan Gang 5 S Nomor 21 Kota Surabaya bermain judi online Slot jenis jenis Lucky Niko menggunakan uang sebagai taruhannya. Lalu terdakwa menyiapkan sarana berupa sebuah hand phone Vivo warna biru yang akan dipakai dalam permainan judi online Slot jenis jenis Lucky Niko selanjutya terdakwa membuka aplikasi situs Akun bos “ menggunakan akun/ ID “ ken1214 “ dan password “ Slot 1214 “ menggunakan uang sebagai taruhannya lalu terdakwa mimilih kolom deposit Qris E-walet dari aplikasi Dana “ dengan deposit sebesar Rp. 50.000 ( lima puluh ribu rupiah) Selanjutnya terdakwa masuk memilih ruang Slot Lucky Niko lalu terdakwa memasang taruhan permainan sesuai diinginkan terdakwa yaitu Rp. 200. (dua ratus rupiah ) sampai dengan Rp. 1200.000 (satu juta dua tratus ribu rupiah) setiap sekali putar dan terdakwa bermain judi online Slot Lucky Niko dengan cara : terdakwa menekan gambar putar atau spin yang berada ditengah setelah itu terdakwa melihat gambar berputar selama beberapa detik lalu keluar gambar atau angka yang sama minimal 4 (empat) baris skater menandakan mendapat 10 (sepuluh) bonus putaran gratis sehingga terdakwa katakana menang dan dananya akan bertambah dan apabila didalam putaran tersebut gambar atau angka 4 (empat) baris tidak sama berarti menandakan kalah dan danannya akan berkurang .
- Bahwa terdakwa dalam permainan judi online tidak mempunyai keahlian khusus hnayak bersifat untung-untungan dan tidak ijin dari yang berwenang
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (2) jo. pasal 45 ayat (3) UU.No.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU. No. 11 tahun 2008 tentang ITE. ------
|