Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1158/Pid.Sus/2025/PN Sby | 1.LUJENG ANDAYANI, SH 2.PUTU SUDARSANA, SH |
ARIFIN AKBAR BIN SIRRAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 1158/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B. 2762/M.5.10.3/Enz.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa ARIFIN AKBAR BIN SIRRAN, pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira Jam 00.30 Wib atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu di bulan Februari Tahun 2025 bertempat di halaman rumah Jl Mandala no 358 A semalang Kel. semambung Kec. gedangan Kab Sidoarjo, namun oleh karena kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP , Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut Bahwa Terdakwa ditangkap sedang berada di halaman rumah Terdakwa selesai makan dengan saksi Mohamad Fakhtur Rozi yang bermain di rumah Terdakwa, tiba – tiba didatangi orang yang tidak dikenal mengaku petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti antara lain :
Bahwa Terdakwa menjadi Gudang dan kurir dari WER (dpo) sejak bulan desember tahun 2024 diletakkan di dalam kardus-kardus yang disimpan di atas lantai gudang dan sebelumnya Terdakwa adalah pasien dari WER (dpo) , dan juga menjualkan pil LL dan Pil Logo Y tersebut dengan cara meranjau di daerah kab sidoarjo dengan dimasukkan ke dalam plastic dan diletakkan di Semak Semak; Bahwa keuntungan Terdakwa sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per botol, karena harga per botol pil LL dan Pil Logo Y dari WER (dpo) seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Terdakwa menjual dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per botolnya, selain itu Terdakwa mendapatkan keuntungan dari WER (dpo) sebanyak Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per botolnya dalam sekali meranjau , lalu terdakwa menyerahkan uang hasil penjualan pil dobel L dan pil logo Y ke WER dengan cara COD langsung dengan WER di daerah juanda , dan Terdakwa menjual dengan cara COD di daerah sedati , dengan cara WER (dpo) memberikan pil LL dan Pil Logo Y ke Terdakwa dengan cara di kirim melalui bis m trans melalui terminal bungurasih kemudian Terdakwa mengambil nya di terminal ; Bahwa Terdakwa dalam meranjau paling sedikit 1 botol dalam seminggu dan paling banyak 4 botol dalam semiggu, Bahwa kesediaan farmasi berupa pil warna putih berlogo LL dan Y adalah jenis golongan Double L,Y/daftar G yang sudah ditarik dari peredaran dan tidak dapat diedarkan ataupun dijual bebas dan/atau disimpan tanpa memiliki keahlian dan kewenangan dibidang farmasi, dan Terdakwa bukan apoteker atau tenaga medis Kesehatan dan tidak pernah mendapatkan Pendidikan dan pelatihan dibidang farmasi sehingga tidak mempunyai kewenangan dan tidak memiliki keahlian, ketrampilan dalam bidang obat – obatan untuk Kesehatan (Teknik kefarmasian) ; Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistil yang dituangkan ke dalam Berita Acara no. Lab :0147/NOF/ 2025 yang ditandatangani di Surabaya tanggal 13 Maret 2025 oleh Handi Purwanto, ST sebagai PS Kepala Sub bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, menjelaskan dengan Kesimpulan , bahwa barang bukti dengan nomor 05205/2025/NOF dan 05206/2025/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU no. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan .
DAN KEDUA
Bahwa ia terdakwa ARIFIN AKBAR BIN SIRRAN, pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira Jam 00.30 Wib atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu di bulan Februari Tahun 2025 bertempat di halaman rumah Jl Mandala no 358 A semalang Kel. semambung Kec. gedangan Kab Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat 1, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa Terdakwa ditangkap sedang berada di halaman rumah Terdakwa selesai makan dengan saksi Mohamad Fakhtur Rozi yang bermain di rumah Terdakwa, tiba – tiba didatangi orang yang tidak dikenal mengaku petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti antara lain :
Bahwa Terdakwa menjadi Gudang dan kurir dari WER (dpo) sejak bulan desember tahun 2024 diletakkan di dalam kardus-kardus yang disimpan di atas lantai gudang dan sebelumnya Terdakwa adalah pasien dari WER (dpo) , dan juga menjualkan pil LL dan Pil Logo Y tersebut dengan cara meranjau di daerah kab sidoarjo dengan dimasukkan ke dalam plastic dan diletakkan di Semak Semak; Bahwa keuntungan Terdakwa sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per botol, karena harga per botol pil LL dan Pil Logo Y dari WER (dpo) seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Terdakwa menjual dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per botolnya, selain itu Terdakwa mendapatkan keuntungan dari WER (dpo) sebanyak Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per botolnya dalam sekali meranjau , lalu terdakwa menyerahkan uang hasil penjualan pil dobel L dan pil logo Y ke WER dengan cara COD langsung dengan WER di daerah juanda , dan Terdakwa menjual dengan cara COD di daerah sedati , adapun Cara WER (dpo) memberikan pil LL dan Pil Logo Y ke Terdakwa dengan cara di kirim melalui bis m trans melalui terminal bungurasih kemudian Terdakwa mengambil nya di terminal ; Bahwa Terdakwa dalam meranjau paling sedikit 1 botol dalam seminggu dan paling banyak 4 botol dalam semiggu, Bahwa kesediaan farmasi berupa pil warna putih berlogo LL dan Y adalah jenis golongan Double L,Y/daftar G yang sudah ditarik dari peredaran dan tidak dapat diedarkan ataupun dijual bebas dan/atau disimpan tanpa memiliki keahlian dan kewenangan dibidang farmasi, dan Terdakwa bukan apoteker atau tenaga medis Kesehatan dan tidak pernah mendapatkan Pendidikan dan pelatihan dibidang farmasi sehingga tidak mempunyai kewenangan dan tidak memiliki keahlian, ketrampilan dalam bidang obat – obatan untuk Kesehatan (Teknik kefarmasian). Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistil yang dituangkan ke dalam Berita Acara no. Lab :0147/NOF/ 2025 yang ditandatangani di Surabaya tanggal 13 Maret 2025 oleh Handi Purwanto, ST sebagai PS Kepala Sub bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, menjelaskan dengan Kesimpulan , bahwa barang bukti dengan nomor 05205/2025/NOF dan 05206/2025/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Perbatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 UURI no. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |