Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1165/Pdt.G/2025/PN Sby PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cq PT. Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Surabaya 1.PT. Wahana Indo Land
2.Joko Herwanto
3.Drs.Saifullah Eko Sucipto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1165/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cq PT. Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Surabaya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Wahana Indo Land
2Joko Herwanto
3Drs.Saifullah Eko Sucipto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Wanprestasi/ Ingkar janji terhadap PENGGUGAT;
  3. Menyatakan sah dan berharga Akta Perjanjian Kredit (selanjutnya disebut “Perjanjian Kredit”) No. 323 tanggal 21 Juli 2017, jo Addendum Perjanjian Kredit No.586, tertanggal 19 Juli 2019, jis Addendum Perjanjian Kredit  No.351, tertanggal 29 Oktober 2021, yang dibuat dihadapan Notaris Wiwik S.Mulyadi, SH., Notaris di Jombang dan mengikat kepada PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT sehingga PENGGUGAT merupakan Kreditur Beritikat Baik;
  4. Menyatakan demi hukum atas :
    1. Akta Perjanjian Perorangan (Borgtocht) dari Tuan Joko Herwanto (Direktur, dhi. TERGUGAT II, dalam hal ini selaku Penjamin PT Wahana Indoland berdasarkan Akta Perjanjian Jaminan Perorangan (Personal Guarantee) No.326 tertanggal 21 Juli 2017);
    2. Akta Perjanjian Perorangan (Borgtocht) Tuan Doktorandus Saifullah Eko Sucipto (Komisaris, TERGUGAT III, dalam hal ini selaku Penjamin PT Wahana Indoland berdasarkan Akta Perjanjian Jaminan Perorangan (Personal Guarantee) No.327 tertanggal 21 Juli 2017);

yang dibuat dihadapan adapan Notaris Wiwik S.Mulyadi, SH., Notaris di Jombang adalah sah dan berharga;

  1. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar hutang kredit secara seketika dan sekaligus sebesar Rp. 717,124,585.00 (tujuh ratus tujuh belas juta seratus dua puluh empat ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah) kepada PENGGUGAT ;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT atau siapapun yang menempati untuk mengosongkan obyek agunan kredit berupa sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT I yang masih menjadi agunan di kantor PENGGUGAT, yakni :
    1. Hak Guna Bangunan No.00018, Wilayah Kel.Banjaragung, Kec. Bareng;
    2. Hak Guna Bangunan No.00040, Wilayah Kel.Banjaragung, Kec. Bareng;
    3. Hak Guna Bangunan No.00012, Wilayah Kel.Banjaragung, Kec. Bareng;
    4. Hak Guna Bangunan No.00008, Wilayah Kel.Banjaragung, Kec. Bareng;
    5. Hak Guna Bangunan No.00007, Wilayah Kel.Banjaragung, Kec. Bareng;
    6. Hak Guna Bangunan No.00041, Wilayah Kel.Banjaragung, Kec. Bareng;
    7. Hak Guna Bangunan No.00044, Wilayah Kel.Banjaragung, Kec. Bareng;
    8. Hak Guna Bangunan No.00043, Wilayah Kel.Banjaragung, Kec. Bareng;
    9. Hak Guna Bangunan No.00042, Wilayah Kel.Banjaragung, Kec. Bareng;
    10. Hak Guna Bangunan No.00039, Wilayah Kel.Banjaragung, Kec. Bareng;
    11. Hak Guna Bangunan No.00047, Wilayah Kel.Banjaragung, Kec. Bareng;
    12. Hak Guna Bangunan No.00016, Wilayah Kel.Banjaragung, Kec. Bareng;

Apabila TERGUGAT I tidak segera melunasi hutang dan/ atau tunggakan kreditnya;

  1. Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak untuk melakukan penjualan objek agunan kredit melalui mekanisme lelang umum di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atas :
    1. Hak Guna Bangunan No.00018, Wilayah Kel.Banjaragung, Kec. Bareng;
    2. Hak Guna Bangunan No.00040, Wilayah Kel.Banjaragung, Kec. Bareng;
    3. Hak Guna Bangunan No.00012, Wilayah Kel.Banjaragung, Kec. Bareng;
    4. Hak Guna Bangunan No.00008, Wilayah Kel.Banjaragung, Kec. Bareng;
    5. Hak Guna Bangunan No.00007, Wilayah Kel.Banjaragung, Kec. Bareng;
    6. Hak Guna Bangunan No.00041, Wilayah Kel.Banjaragung, Kec. Bareng;
    7. Hak Guna Bangunan No.00044, Wilayah Kel.Banjaragung, Kec. Bareng;
    8. Hak Guna Bangunan No.00043, Wilayah Kel.Banjaragung, Kec. Bareng;
    9. Hak Guna Bangunan No.00042, Wilayah Kel.Banjaragung, Kec. Bareng;
    10. Hak Guna Bangunan No.00039, Wilayah Kel.Banjaragung, Kec. Bareng;
    11. Hak Guna Bangunan No.00047, Wilayah Kel.Banjaragung, Kec. Bareng;
    12. Hak Guna Bangunan No.00016, Wilayah Kel.Banjaragung, Kec. Bareng.
  2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak untuk dan/ atau atas kewenangannya sendiri menjual obyek jaminan kredit kepada pihak lain sesuai harga yang ditetapkan appraisal independent, yangmana penjualan atas jaminan kredit dapat dilakukan baik secara satuan ataupun keseluruhan jaminan kredit, sebagai pelunasan seluruh kewajiban hutang TERGUGAT I atas obyek :
    1. Hak Guna Bangunan No.00018, Wilayah Kel.Banjaragung, Kec. Bareng;
    2. Hak Guna Bangunan No.00040, Wilayah Kel.Banjaragung, Kec. Bareng;
    3. Hak Guna Bangunan No.00012, Wilayah Kel.Banjaragung, Kec. Bareng;
    4. Hak Guna Bangunan No.00008, Wilayah Kel.Banjaragung, Kec. Bareng;
    5. Hak Guna Bangunan No.00007, Wilayah Kel.Banjaragung, Kec. Bareng;
    6. Hak Guna Bangunan No.00041, Wilayah Kel.Banjaragung, Kec. Bareng;
    7. Hak Guna Bangunan No.00044, Wilayah Kel.Banjaragung, Kec. Bareng;
    8. Hak Guna Bangunan No.00043, Wilayah Kel.Banjaragung, Kec. Bareng;
    9. Hak Guna Bangunan No.00042, Wilayah Kel.Banjaragung, Kec. Bareng;
    10. Hak Guna Bangunan No.00039, Wilayah Kel.Banjaragung, Kec. Bareng;
    11. Hak Guna Bangunan No.00047, Wilayah Kel.Banjaragung, Kec. Bareng;
    12. Hak Guna Bangunan No.00016, Wilayah Kel.Banjaragung, Kec. Bareng.
  3. Menyatakan PENGGUGAT memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi Cessie atas piutang berdasar Akta Perjanjian Kredit (selanjutnya disebut “Perjanjian Kredit”) No. 323 tanggal 21 Juli 2017, jo Addendum Perjanjian Kredit No.586, tertanggal 19 Juli 2019, jis Addendum Perjanjian Kredit  No.351, tertanggal 29 Oktober 2021, yang dibuat dihadapan Notaris Wiwik S.Mulyadi, SH., Notaris di Jombang, dan berhak menerima semua tagihan-tagihan TERGUGAT I sebagai pelunasan atas hutang yang telah dipinjam kepada PENGGUGAT ;
  4. Menyatakan PENGGUGAT memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi Jaminan Perorangan / Pribadi (Borgtocht) atas :
    1. Akta Perjanjian Perorangan (Borgtocht) dari Tuan Joko Herwanto (Direktur, dhi. TERGUGAT II, dalam hal ini selaku Penjamin PT Wahana Indoland berdasarkan Akta Perjanjian Jaminan Perorangan (Personal Guarantee) No.326 tertanggal 21 Juli 2017), yang dibuat dihadapan adapan Notaris Wiwik S.Mulyadi, SH., Notaris di Jombang;
    2. Akta Perjanjian Perorangan (Borgtocht) Tuan Doktorandus Saifullah Eko Sucipto (Komisaris, TERGUGAT III, dalam hal ini selaku Penjamin PT Wahana Indoland berdasarkan Akta Perjanjian Jaminan Perorangan (Personal Guarantee) No.327 tertanggal 21 Juli 2017), yang dibuat dihadapan adapan Notaris Wiwik S.Mulyadi, SH., Notaris di Jombang;

Dan PENGGUGAT berhak menerima jaminan secara pribadi atas hutang yang telah dipinjam TERGUGAT I sebagai pelunasan kepada PENGGUGAT;

  1. Menyatakan PENGGUGAT memiliki kewenangan dan berhak untuk mmenerima jaminan secara pribadi atas hutang yang telah dipinjam TERGUGAT I sebagai pelunasan kepada PENGGUGAT terhadap Jaminan Perorangan / Pribadi (Borgtocht) atas ::
    1. Akta Perjanjian Perorangan (Borgtocht) dari Tuan Joko Herwanto (Direktur, dhi. TERGUGAT II, dalam hal ini selaku Penjamin PT Wahana Indoland berdasarkan Akta Perjanjian Jaminan Perorangan (Personal Guarantee) No.326 tertanggal 21 Juli 2017), yang dibuat dihadapan adapan Notaris Wiwik S.Mulyadi, SH., Notaris di Jombang;
    2. Akta Perjanjian Perorangan (Borgtocht) Tuan Doktorandus Saifullah Eko Sucipto (Komisaris, TERGUGAT III, dalam hal ini selaku Penjamin PT Wahana Indoland berdasarkan Akta Perjanjian Jaminan Perorangan (Personal Guarantee) No.327 tertanggal 21 Juli 2017), yang dibuat dihadapan adapan Notaris Wiwik S.Mulyadi, SH., Notaris di Jombang;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
  3. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun diadakan keberatan maupun verzet (uit voerbaar bij voorraad)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak