Dakwaan |
PRIMAIR
---------Bahwa Terdakwa WAHID bin ISYAK, pada hari Minggu tanggal 9 Maret 2025 sekira pukul 11.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir Masjid Al Ikhlas di Jl. Bulak Banteng Lor Gg. Masjid Kel. Bulak Banteng Kec. Kenjeran Surabaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 9 Maret 2025 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa melakukan transfer atau setor hasil penjualan sabu sebelumnya kepada sdr. TAM (DPO) sebesar Rp1.303.000, (satu juta tiga ratus tiga ribu rupiah) melalui akun DANA milik terdakwa nomor 083822284277 ke nomor rekening BCA 1020600698 a.n M ROMLI, kemudian terdakwa menelepon ke nomor Whatsapp 087866013344 milik sdr. TAM (DPO) dan mengatakan “kak ada, bisa kah?” yang dijawab oleh sdr. TAM (DPO) “ya bisa nanti tak telfon kembali kalo sudah selesai” dijawab oleh terdakwa “oke kak” lalu sekira pukul 11.40 WIB sdr. TAM (DPO) kembali menghubungi terdakwa dan mengatakan “wes berangkat o nang pinggir e masjid al Ikhlas” (sudah berangkat saja ke pinggir Masjid Al Ikhlas) yang dijawab oleh terdakwa “oke kak berangkat” kemudian terdakwa pergi ke pinggir Masjid Al Ikhlas di Jl. Bulak Banteng Lor Gg. Masjid Kel. Bulak Banteng Kec. Kenjeran Surabaya lalu sekira pukul 11.50 WIB sdr. TAM (DPO) datang dan memberikan 1 (satu) poket plastic sedang berisi sabu dengan berat ±5 (lima) gram dengan harga Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per gram sehingga total yang akan disetor terdakwa adalah Rp3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya di Jl. Bulak Jaya 4/51 RT 004 RW 015 Kel. Womokusumo Kec. Semampir Surabaya;
- Bahwa sesampainya di rumah, ±5 (lima) gram sabu tersebut dibagi oleh terdakwa dengan pembagian 2 (dua) gram dibagi menjadi 22 (dua puluh dua) poket yang akan dijual dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan 3 (tiga) gram sisanya disimpan oleh terdakwa untuk dibagi ke dalam poket kecil sesuai harga yang diminta oleh pembeli;
- Bahwa terdakwa sudah berhasil menjual beberapa sabu dengan rincian sebagai berikut:
- Menjual sabu seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per poket kepada sdr. DIDIK, sdr. MAK NYAK, sdr. ANSORI, sdr. MUHLIS, sdr. CAK KACONG, sdr. HARRIS, sdr. ABD ROSYID, sdr. BAHRUL, sdr. ASARI, dan sebagian lupa;
- Menjual sabu seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per poket kepada sdr. DIDIK dan sdr. PENDI T;
- Menjual sabu seharga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per poket kepada sdr. DIDIK, sdr. SULAIMAN, dan sdr. FANI GHIFARI; dan
- Sebagian terdakwa sudah lupa menjual kepada siapa serta sebagian sudah digunakan oleh terdakwa.
- Bahwa dari hasil penjualan tersebut terdakwa telah mendapat keuntungan yang telah digunakan untuk sehari-hari sehingga tersisa Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sedangkan sejumlah Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) telah disetor terdakwa kepada sdr. TAM (DPO) melalui DANA milik terdakwa nomor 083822284277 ke nomor rekening BCA 1020600698 a.n M ROMLI;
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di dalam rumah terdakwa di Jl. Bulak Jaya 4/51 RT 004 RW 015 Kel. Womokusumo Kec. Semampir Surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi BUDI ARIAWAN dan saksi VIKRY NOOR ASSEGAF selaku Anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak dan saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah wadah dompet warna merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) poket plastic sedang yang di dalamnya terdapat narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat netto ±0,682 (nol koma enam delapan dua) gram, 12 (dua belas) poket plastic kecil yang di dalamnya terdapat narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat netto ±1,066 (satu koma nol enam enam) gram, 1 (satu) buah timbangan warna silver, 2 (dua) buah bandel plastic kecil; 1 (satu) buah serok sabu dari plastic, uang tunai sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang ditemukan di atas kasur terdakwa dan 1 (satu) buah handphone merk VIVO type Y21 warna biru dengan simcard AXIS dengan nomor 083822284277 yang ditemukan saat digenggam oleh terdakwa;
- Bahwa tujuan terdakwa menjual sabu adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang dan dapat mengonsumsi sabu secara cuma-cuma;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 02523/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku Wakabidlabfor Polda Jatim, disimpulkan bahwa barang bukti:
- Nomor: 06393/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,682 (nol koma enam delapan dua) gram, sisa labfor dikembalikan dengan berat ±0,663 (nol koma enam enam tiga) gram;
- Nomor: 06394/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,088 (nol koma nol delapan delapan) gram, sisa labfor dikembalikan dengan berat ±0,068 (nol koma nol enam delapan) gram;
- Nomor: 06395/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,084 (nol koma nol delapan empat) gram, sisa labfor dikembalikan dengan berat ±0,067 (nol koma nol enam tujuh) gram;
- Nomor: 06396/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,078 (nol koma nol tujuh delapan) gram, sisa labfor dikembalikan dengan berat ±0,053 (nol koma nol lima tiga) gram;
- Nomor: 06397/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,079 (nol koma nol tujuh sembilan) gram, sisa labfor dikembalikan dengan berat ±0,053 (nol koma nol lima tiga) gram;
- Nomor: 06398/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,106 (nol koma satu nol enam) gram, sisa labfor dikembalikan dengan berat ±0,087 (nol koma nol delapan tujuh) gram;
- Nomor: 06399/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,099 (nol koma nol sembilan sembilan) gram, sisa labfor dikembalikan dengan berat ±0,079 (nol koma nol tujuh sembilan) gram;
- Nomor: 06400/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,104 (nol koma satu nol empat) gram, sisa labfor dikembalikan dengan berat ±0,085 (nol koma nol delapan lima) gram;
- Nomor: 06401/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,086 (nol koma nol delapan enam) gram, sisa labfor dikembalikan dengan berat ±0,064 (nol koma nol enam empat) gram;
- Nomor: 06402/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,093 (nol koma nol sembilan tiga) gram, sisa labfor dikembalikan dengan berat ±0,073 (nol koma nol tujuh tiga) gram;
- Nomor: 06403/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,073 (nol koma nol tujuh tiga) gram, sisa labfor dikembalikan dengan berat ±0,052 (nol koma nol lima dua) gram;
- Nomor: 06404/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,093 (nol koma nol sembilan tiga) gram, sisa labfor dikembalikan dengan berat ±0,071 (nol koma nol tujuh satu) gram;
- Nomor: 06405/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,083 (nol koma nol delapan tiga) gram, sisa labfor dikembalikan dengan berat ±0,062 (nol koma nol enam dua) gram.
- setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau instansi yang berwenang lainnya dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------
SUBSIDIAIR
---------Bahwa Terdakwa WAHID bin ISYAK, pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam rumah terdakwa di Jl. Bulak Jaya 4/51 RT 004 RW 015 Kel. Womokusumo Kec. Semampir Surabaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa ditangkap oleh saksi BUDI ARIAWAN dan saksi VIKRY NOOR ASSEGAF selaku Anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak dan saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah wadah dompet warna merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) poket plastic sedang yang di dalamnya terdapat narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat netto ±0,682 (nol koma enam delapan dua) gram, 12 (dua belas) poket plastic kecil yang di dalamnya terdapat narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat netto ±1,066 (satu koma nol enam enam) gram, 1 (satu) buah timbangan warna silver, 2 (dua) buah bandel plastic kecil; 1 (satu) buah serok sabu dari plastic, uang tunai sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang ditemukan di atas kasur terdakwa dan 1 (satu) buah handphone merk VIVO type Y21 warna biru dengan simcard AXIS dengan nomor 083822284277 yang ditemukan saat digenggam oleh terdakwa;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 02523/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku Wakabidlabfor Polda Jatim, disimpulkan bahwa barang bukti:
- Nomor: 06393/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,682 (nol koma enam delapan dua) gram, sisa labfor dikembalikan dengan berat ±0,663 (nol koma enam enam tiga) gram;
- Nomor: 06394/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,088 (nol koma nol delapan delapan) gram, sisa labfor dikembalikan dengan berat ±0,068 (nol koma nol enam delapan) gram;
- Nomor: 06395/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,084 (nol koma nol delapan empat) gram, sisa labfor dikembalikan dengan berat ±0,067 (nol koma nol enam tujuh) gram;
- Nomor: 06396/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,078 (nol koma nol tujuh delapan) gram, sisa labfor dikembalikan dengan berat ±0,053 (nol koma nol lima tiga) gram;
- Nomor: 06397/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,079 (nol koma nol tujuh sembilan) gram, sisa labfor dikembalikan dengan berat ±0,053 (nol koma nol lima tiga) gram;
- Nomor: 06398/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,106 (nol koma satu nol enam) gram, sisa labfor dikembalikan dengan berat ±0,087 (nol koma nol delapan tujuh) gram;
- Nomor: 06399/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,099 (nol koma nol sembilan sembilan) gram, sisa labfor dikembalikan dengan berat ±0,079 (nol koma nol tujuh sembilan) gram;
- Nomor: 06400/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,104 (nol koma satu nol empat) gram, sisa labfor dikembalikan dengan berat ±0,085 (nol koma nol delapan lima) gram;
- Nomor: 06401/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,086 (nol koma nol delapan enam) gram, sisa labfor dikembalikan dengan berat ±0,064 (nol koma nol enam empat) gram;
- Nomor: 06402/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,093 (nol koma nol sembilan tiga) gram, sisa labfor dikembalikan dengan berat ±0,073 (nol koma nol tujuh tiga) gram;
- Nomor: 06403/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,073 (nol koma nol tujuh tiga) gram, sisa labfor dikembalikan dengan berat ±0,052 (nol koma nol lima dua) gram;
- Nomor: 06404/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,093 (nol koma nol sembilan tiga) gram, sisa labfor dikembalikan dengan berat ±0,071 (nol koma nol tujuh satu) gram;
- Nomor: 06405/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,083 (nol koma nol delapan tiga) gram, sisa labfor dikembalikan dengan berat ±0,062 (nol koma nol enam dua) gram.
setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau instansi yang berwenang lainnya dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------ |