Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby ARFAN HALIM, SH. TRIA NATALINA, SE., MBA, Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-31/M.5.14/Ft.1/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARFAN HALIM, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRIA NATALINA, SE., MBA,[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

-------Bahwa Terdakwa Tria Natalina, SE., M.BA selaku Regional Head Titan Global Capital yang bertindak selaku fund raising proyek perkeretaapian dan rolling stock sekaligus Komisaris PT Chatra Global Indonesia berdasarkan Akta Notaris Nomor 14 Tanggal 17 Maret 2020 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Chatra Global Indonesia yang dibuat oleh Notaris Riza Gaffar, S.H., S.E, M.Kn yang merupakan representasi Titan Global Capital Ltd di Indonesia, melakukan atau turut serta melakukan                                 perbuatan bersama–sama dengan saksi Ir Budi Noviantoro selaku Direktur Utama PT Industri Kereta Api /PT. INKA (Persero) (dilakukan penuntutannya secara terpisah), saksi Ir. Syaiful Idham selaku Direktur Utama PT The Sandy Group Utama Indonesia (PT TSG Utama Indonesia) (dilakukan penuntutannya secara terpisah) dan saksi Septian Wahyutama selaku Chief Executive Officer (CEO) The Sandy Group Infrastructure (TSG Infrastructure, PTE. Ltd) (dilakukan penuntutan terpisah) antara bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 atau setidak tidaknya pada waktu-waktu tertentu lainnya di tahun 2020, bertempat di Kantor PT INKA (Persero) Madiun di Jl. Yos Sudarso No. 71 Madiun Lor Kecamatan Mangunharjo Kota Madiun atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang Undang nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan perbuatan secara melawan hukum.

SUBSIDIAIR :

------- Bahwa Terdakwa Tria Natalina, SE., M.BA selaku Regional Head Titan Global Capital yang bertindak selaku fund raising proyek perkeretaapian dan rolling stock sekaligus Komisaris PT Chatra Global Indonesia berdasarkan Akta Notaris Nomor 14 Tanggal 17 Maret 2020 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Chatra Global Indonesia yang dibuat oleh Notaris Riza Gaffar, S.H., S.E, M.Kn yang merupakan representasi Titan Global Capital Ltd di Indonesia, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama–sama dengan saksi Ir Budi Noviantoro selaku Direktur Utama PT Industri Kereta Api (PT INKA (Persero)) (dilakukan penuntutannya secara terpisah), saksi Ir. Syaiful Idham selaku Direktur Utama PT The Sandy Group Utama Indonesia (PT TSG Utama Indonesia) (dilakukan penuntutannya secara terpisah) dan saksi Septian Wahyutama selaku chief executif officer (CEO) The Sandy Group Infrastructure (TSG Infrastructure, Pte. Ltd) (dilakukan penuntutan terpisah) antara bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 atau setidak tidaknya pada waktu-waktu tertentu lainnya di tahun 2020, bertempat di Kantor PT INKA (Persero) Madiun di  Jl. Yos Sudarso No. 71, Madiun Lor Kecamatan Mangunharjo Kota Madiun atau setidak- tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang Undang nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi.

Pihak Dipublikasikan Ya