Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1138/Pid.Sus/2025/PN Sby Fathol Rasyid, SH DANU HARDIONO BIN HARTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 1138/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 2855/M.5.10.3/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fathol Rasyid, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANU HARDIONO BIN HARTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN : 

KESATU

---------------- Bahwa terdakwa DANU HARDIONO Bin HARTONO pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak - tidaknya dalam tahun 2025, bertempat  didaerah Tambak Wedi – Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------

Pada awalnya pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 24.00 Wib terdakwa menghubungi Cak Wer (DPO) yang isinya bahwa terdakwa akan membeli barang berupa pil warna putih berlogo “Y” sebanyak 4(empat) botol dengan rincian sebanyak 3 botol masing-masing   berisi 1.000 butir dan 1 botol berisi 810 butir dengan harga keseluruhan Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijual lagi agar bisa mendapatkan keuntungan.  -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kemudian pada keesokan harinya, Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 18.00 wib terdakwa dihubungi oleh Cak Wer agar segera mengambil pil koplo yang dipesan tersebut bertempat didekat Hotel Evora Kecamatan Gubeng – Surabaya dimana kemudian terdakwa mengambil 4(empat) botol berisi pil koplo warna putih tersebut. Setelah mendapatkan 4 botol pil koplo, lalu sebanyak 3(tiga) botol (jumlah total 3.000 butir) diserahkan (dijual) kepada Dandi Dwi yang sebelumnya sudah memesan kepada terdakwa, sedangkan sisanya sebanyak 1(satu) botol (berisi 810 butir) dibawa oleh terdakwa yang kemudian dipecah (dibungkus) kedalam beberapa bungkus (4 bungkus) plastik yang isinya bervariasi  yaitu :

  1. 1(satu) bungkus berisi  100 (seratus) butir
  2. 1(satu) bungkus berisi  200 (dua ratus) butir
  3. 1(satu) bungkus berisi  200 (dua ratus) butir
  4. 1(satu) bungkus berisi  300 (tiga ratus) butir

Sedangkan sisanya sebanyak  10(sepuluh) butir diserahkan kepada Aris. 

Kemudian pil koplo tersebut disimpan didalam  rumah terdakwa tetapi pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 12.00 Wib perbuatan tersebut diketahui oleh petugas kepolisian sehingga  ditangkap dan dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa di Jl. Kapas Madya 4-O/18 RT.015/RW.002 Kelurahan Kapas Madya Baru Kecamatan Tambaksari – Surabaya  dimana saat itu diketemukan :

  1. 1(satu) bungkus berisi  100 (seratus) butir
  2. 1(satu) bungkus berisi  200 (dua ratus) butir
  3. 1(satu) bungkus berisi  200 (dua ratus) butir
  4. 1(satu) bungkus berisi  300 (tiga ratus) butir
  5. 1(satu) buah HP merk merk realmi warna biru
  6. 1(satu) buah tas slempang warna hitam

 

Sehingga terdakwa ditangkap untuk diproses lebih lanjut karena dalam menyimpan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa pil koplo tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.  --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 02639/NOF/2025 tanggal 25 Maret 2025   dengan kesimpulan bahwa barang bukti :  ---------------------------------------

  • Nomor : 08017/2025/NOF,- s/d 08020/2025/NOF,- seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar Obat Keras.  -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.  ------------------------------------------------------------------------------------                                                     

 

 

ATAU

KEDUA

---------------- Bahwa terdakwa DANU HARDIONO Bin HARTONO pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak - tidaknya dalam tahun 2025, bertempat  didaerah Tambak Wedi – Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------

Pada awalnya pada hari Minggu  tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 24.00 Wib terdakwa menghubungi Cak Wer (DPO) yang isinya bahwa terdakwa akan membeli  (menjualkan) barang berupa pil watna putih berlogo “Y”  sebanyak 4(empat) botol dengan rincian sebanyak 3 botol masing-masing berisi 1.000 butir dan 1 botol berisi 810 butir dengan harga keseluruhan Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah).  --------------------------------------------------------------------

Kemudian pada keesokan harinya, Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 18.00 wib terdakwa dihubungi oleh Cak Wer agar segera mengambil pil koplo yang dipesan tersebut bertempat didekat Hotel Evora Kecamatan Gubeng – Surabaya dimana kemudian terdakwa mengambil 4(empat) botol berisi pil koplo warna putih tersebut. Setelah mendapatkan 4 botol pil koplo, lalu sebanyak 3(tiga) botol (jumlah total 3.000 butir) diserahkan (dijual) kepada Dandi Dwi yang sebelumnya sudah memesan kepada terdakwa, sedangkan sisanya sebanyak 1(satu) botol (berisi 810 butir) dibawa oleh terdakwa yang kemudian dipecah (dibungkus) kedalam beberapa bungkus (4 bungkus) plastik yang isinya bervariasi  yaitu :

  1. 1(satu) bungkus berisi  100 (seratus) butir
  2. 1(satu) bungkus berisi  200 (dua ratus) butir
  3. 1(satu) bungkus berisi  200 (dua ratus) butir
  4. 1(satu) bungkus berisi  300 (tiga ratus) butir

Sedangkan sisanya sebanyak  10(sepuluh) butir diserahkan kepada Aris 

Kemudian pil koplo tersebut disimpan didalam rumah terdakwa tetapi pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 12.00 Wib perbuatan tersebut diketahui oleh petugas kepolisian sehingga  ditangkap dan dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa di Jl. Kapas Madya 4-O/18 RT.015/RW.002 Kelurahan Kapas Madya Baru Kecamatan Tambaksari – Surabaya  dimana saat itu diketemukan :

  1. 1(satu) bungkus berisi  100 (seratus) butir
  2. 1(satu) bungkus berisi  200 (dua ratus) butir
  3. 1(satu) bungkus berisi  200 (dua ratus) butir
  4. 1(satu) bungkus berisi  300 (tiga ratus) butir
  5. 1(satu) buah HP merk merk realmi warna biru
  6. 1(satu) buah tas slempang warna hitam

 

sehingga  terdakwa ditangkap untuk diproses lebih lanjut karena terdakwa bukan termasuk tenaga kefarmasian atau tidak  punya kewenangan atau ijin dibidang kefarmasian dari pihak yang berwenang.  --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 02639/NOF/2025 tanggal 25 Maret 2025   dengan kesimpulan bahwa barang bukti :  ---------------------------------------

  • Nomor : 08017/2025/NOF,- s/d 08020/2025/NOF,- seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar Obat Keras.  -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.  ------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya