Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1138/Pid.Sus/2025/PN Sby | Fathol Rasyid, SH | DANU HARDIONO BIN HARTONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 1138/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B. 2855/M.5.10.3/Enz.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : KESATU ---------------- Bahwa terdakwa DANU HARDIONO Bin HARTONO pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak - tidaknya dalam tahun 2025, bertempat didaerah Tambak Wedi – Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------ Pada awalnya pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 24.00 Wib terdakwa menghubungi Cak Wer (DPO) yang isinya bahwa terdakwa akan membeli barang berupa pil warna putih berlogo “Y” sebanyak 4(empat) botol dengan rincian sebanyak 3 botol masing-masing berisi 1.000 butir dan 1 botol berisi 810 butir dengan harga keseluruhan Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijual lagi agar bisa mendapatkan keuntungan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Kemudian pada keesokan harinya, Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 18.00 wib terdakwa dihubungi oleh Cak Wer agar segera mengambil pil koplo yang dipesan tersebut bertempat didekat Hotel Evora Kecamatan Gubeng – Surabaya dimana kemudian terdakwa mengambil 4(empat) botol berisi pil koplo warna putih tersebut. Setelah mendapatkan 4 botol pil koplo, lalu sebanyak 3(tiga) botol (jumlah total 3.000 butir) diserahkan (dijual) kepada Dandi Dwi yang sebelumnya sudah memesan kepada terdakwa, sedangkan sisanya sebanyak 1(satu) botol (berisi 810 butir) dibawa oleh terdakwa yang kemudian dipecah (dibungkus) kedalam beberapa bungkus (4 bungkus) plastik yang isinya bervariasi yaitu :
Sedangkan sisanya sebanyak 10(sepuluh) butir diserahkan kepada Aris. Kemudian pil koplo tersebut disimpan didalam rumah terdakwa tetapi pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 12.00 Wib perbuatan tersebut diketahui oleh petugas kepolisian sehingga ditangkap dan dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa di Jl. Kapas Madya 4-O/18 RT.015/RW.002 Kelurahan Kapas Madya Baru Kecamatan Tambaksari – Surabaya dimana saat itu diketemukan :
Sehingga terdakwa ditangkap untuk diproses lebih lanjut karena dalam menyimpan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa pil koplo tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 02639/NOF/2025 tanggal 25 Maret 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti : ---------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ---------------- Bahwa terdakwa DANU HARDIONO Bin HARTONO pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak - tidaknya dalam tahun 2025, bertempat didaerah Tambak Wedi – Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------- Pada awalnya pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 24.00 Wib terdakwa menghubungi Cak Wer (DPO) yang isinya bahwa terdakwa akan membeli (menjualkan) barang berupa pil watna putih berlogo “Y” sebanyak 4(empat) botol dengan rincian sebanyak 3 botol masing-masing berisi 1.000 butir dan 1 botol berisi 810 butir dengan harga keseluruhan Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah). -------------------------------------------------------------------- Kemudian pada keesokan harinya, Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 18.00 wib terdakwa dihubungi oleh Cak Wer agar segera mengambil pil koplo yang dipesan tersebut bertempat didekat Hotel Evora Kecamatan Gubeng – Surabaya dimana kemudian terdakwa mengambil 4(empat) botol berisi pil koplo warna putih tersebut. Setelah mendapatkan 4 botol pil koplo, lalu sebanyak 3(tiga) botol (jumlah total 3.000 butir) diserahkan (dijual) kepada Dandi Dwi yang sebelumnya sudah memesan kepada terdakwa, sedangkan sisanya sebanyak 1(satu) botol (berisi 810 butir) dibawa oleh terdakwa yang kemudian dipecah (dibungkus) kedalam beberapa bungkus (4 bungkus) plastik yang isinya bervariasi yaitu :
Sedangkan sisanya sebanyak 10(sepuluh) butir diserahkan kepada Aris Kemudian pil koplo tersebut disimpan didalam rumah terdakwa tetapi pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 12.00 Wib perbuatan tersebut diketahui oleh petugas kepolisian sehingga ditangkap dan dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa di Jl. Kapas Madya 4-O/18 RT.015/RW.002 Kelurahan Kapas Madya Baru Kecamatan Tambaksari – Surabaya dimana saat itu diketemukan :
sehingga terdakwa ditangkap untuk diproses lebih lanjut karena terdakwa bukan termasuk tenaga kefarmasian atau tidak punya kewenangan atau ijin dibidang kefarmasian dari pihak yang berwenang. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 02639/NOF/2025 tanggal 25 Maret 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti : ---------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |