Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Sby PT ILUFAT 1.LILY PERMATASARI TJEN
2.KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA cq DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Permohonan PK
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Selasa, 09 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT ILUFAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LOUISE CITRAWATI SILVIANA, S.H.PT ILUFAT
Tergugat
NoNama
1LILY PERMATASARI TJEN
2KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA cq DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan PENGGUGAT;
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah dan satu-satunya dari             merek “TJAP GADJAH LAUT”, dengan Nomor Pendaftaran: IDM000191533 dan                merek, “LOGO” dengan Nomor Pendaftaran: IDM000191534 atas nama                  PT ILUFAT (PENGGUGAT), yang berasal dari jual beli berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli antara PENGGUGAT sebagai Pembeli dan WAJANIT TONGREJO sebagai Penjual;
  3. Menyatakan bahwa:

 

  1. Merek “CAP SWAN + LUKISAN ANGSA”, dengan Nomor Pendaftaran: IDM000451744, tanggal dimulai perlindungan 30-12-2011;
  2. Merek “SWAN & LUKISAN”, dengan Nomor Pendaftaran: IDM000575568, tanggal dimulai perlindungan 31-02-2015;
  3. Merek “SWAN & LUKISAN”, dengan Nomor Pendaftaran: IDM000635154, tanggal dimulai perlindungan 23-09-2015;
  4. Merek “CAP SWAN”, dengan Nomor Pendaftaran: IDM000877064, tanggal dimulai perlindungan 03-01-2020; dan
  5. Merek “SWAN”, dengan Nomor Pendaftaran: IDM000877270, tanggal dimulai perlindungan 05-06-2020;

 

Kesemuanya dengan kelas 30 untuk jenis barang antara lain tepung tapioka, atas nama LILY PERMATASARI TJEN (TERGUGAT), mempunyai persamaan pada pokoknya dengan unsur dominan atau unsur menonjol pada merek                       “TJAP GADJAH LAUT”, dengan Nomor Pendaftaran IDM000191533 dan                merek “LOGO”, dengan Nomor Pendaftaran IDM000191534 atas nama PT ILUFAT (PENGGUGAT);

 

  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT tidak beriktikad baik dalam pendaftaran merek-merek, sebagai berikut:

 

  1. Merek “CAP SWAN + LUKISAN ANGSA”, dengan Nomor Pendaftaran: IDM000451744, tanggal dimulai perlindungan 30-12-2011;
  2. Merek “SWAN & LUKISAN”, dengan Nomor Pendaftaran: IDM000575568, tanggal dimulai perlindungan 31-02-2015;
  3. Merek “SWAN & LUKISAN”, dengan Nomor Pendaftaran: IDM000635154, tanggal dimulai perlindungan 23-09-2015;
  4. Merek “CAP SWAN”, dengan Nomor Pendaftaran: IDM000877064, tanggal dimulai perlindungan 03-01-2020; dan
  5. Merek “SWAN”, dengan Nomor Pendaftaran: IDM000877270, tanggal dimulai perlindungan 05-06-2020;

 

Kesemuanya dengan kelas 30 untuk jenis barang antara lain tepung tapioka, atas nama LILY PERMATASARI TJEN (TERGUGAT);

 

 

 

 

5. Menyatakan…

 

 

  1. Menyatakan batal setidak-tidaknya membatalkan pendaftaran merek-merek:

 

  1. Merek “CAP SWAN + LUKISAN ANGSA”, dengan Nomor Pendaftaran: IDM000451744, tanggal dimulai perlindungan 30-12-2011;
  2. Merek “SWAN & LUKISAN”, dengan Nomor Pendaftaran: IDM000575568, tanggal dimulai perlindungan 31-02-2015;
  3. Merek “SWAN & LUKISAN”, dengan Nomor Pendaftaran: IDM000635154, tanggal dimulai perlindungan 23-09-2015;
  4. Merek “CAP SWAN”, dengan Nomor Pendaftaran: IDM000877064, tanggal dimulai perlindungan 03-01-2020; dan
  5. Merek “SWAN”, dengan Nomor Pendaftaran: IDM000877270, tanggal dimulai perlindungan 05-06-2020;

 

Kesemuanya dengan kelas 30 untuk jenis barang antara lain tepung tapioka, atas nama LILY PERMATASARI TJEN (TERGUGAT), dengan segala akibat hukumnya;

 

  1. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk menaati putusan ini dengan membatalkan serta menghapuskan Merek-merek TERGUGAT tersebut dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak