Petitum |
- Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan PENGGUGAT;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah dan satu-satunya dari merek “TJAP GADJAH LAUT”, dengan Nomor Pendaftaran: IDM000191533 dan merek, “LOGO” dengan Nomor Pendaftaran: IDM000191534 atas nama PT ILUFAT (PENGGUGAT), yang berasal dari jual beli berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli antara PENGGUGAT sebagai Pembeli dan WAJANIT TONGREJO sebagai Penjual;
- Menyatakan bahwa:
- Merek “CAP SWAN + LUKISAN ANGSA”, dengan Nomor Pendaftaran: IDM000451744, tanggal dimulai perlindungan 30-12-2011;
- Merek “SWAN & LUKISAN”, dengan Nomor Pendaftaran: IDM000575568, tanggal dimulai perlindungan 31-02-2015;
- Merek “SWAN & LUKISAN”, dengan Nomor Pendaftaran: IDM000635154, tanggal dimulai perlindungan 23-09-2015;
- Merek “CAP SWAN”, dengan Nomor Pendaftaran: IDM000877064, tanggal dimulai perlindungan 03-01-2020; dan
- Merek “SWAN”, dengan Nomor Pendaftaran: IDM000877270, tanggal dimulai perlindungan 05-06-2020;
Kesemuanya dengan kelas 30 untuk jenis barang antara lain tepung tapioka, atas nama LILY PERMATASARI TJEN (TERGUGAT), mempunyai persamaan pada pokoknya dengan unsur dominan atau unsur menonjol pada merek “TJAP GADJAH LAUT”, dengan Nomor Pendaftaran IDM000191533 dan merek “LOGO”, dengan Nomor Pendaftaran IDM000191534 atas nama PT ILUFAT (PENGGUGAT);
- Menyatakan bahwa TERGUGAT tidak beriktikad baik dalam pendaftaran merek-merek, sebagai berikut:
- Merek “CAP SWAN + LUKISAN ANGSA”, dengan Nomor Pendaftaran: IDM000451744, tanggal dimulai perlindungan 30-12-2011;
- Merek “SWAN & LUKISAN”, dengan Nomor Pendaftaran: IDM000575568, tanggal dimulai perlindungan 31-02-2015;
- Merek “SWAN & LUKISAN”, dengan Nomor Pendaftaran: IDM000635154, tanggal dimulai perlindungan 23-09-2015;
- Merek “CAP SWAN”, dengan Nomor Pendaftaran: IDM000877064, tanggal dimulai perlindungan 03-01-2020; dan
- Merek “SWAN”, dengan Nomor Pendaftaran: IDM000877270, tanggal dimulai perlindungan 05-06-2020;
Kesemuanya dengan kelas 30 untuk jenis barang antara lain tepung tapioka, atas nama LILY PERMATASARI TJEN (TERGUGAT);
5. Menyatakan…
- Menyatakan batal setidak-tidaknya membatalkan pendaftaran merek-merek:
- Merek “CAP SWAN + LUKISAN ANGSA”, dengan Nomor Pendaftaran: IDM000451744, tanggal dimulai perlindungan 30-12-2011;
- Merek “SWAN & LUKISAN”, dengan Nomor Pendaftaran: IDM000575568, tanggal dimulai perlindungan 31-02-2015;
- Merek “SWAN & LUKISAN”, dengan Nomor Pendaftaran: IDM000635154, tanggal dimulai perlindungan 23-09-2015;
- Merek “CAP SWAN”, dengan Nomor Pendaftaran: IDM000877064, tanggal dimulai perlindungan 03-01-2020; dan
- Merek “SWAN”, dengan Nomor Pendaftaran: IDM000877270, tanggal dimulai perlindungan 05-06-2020;
Kesemuanya dengan kelas 30 untuk jenis barang antara lain tepung tapioka, atas nama LILY PERMATASARI TJEN (TERGUGAT), dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk menaati putusan ini dengan membatalkan serta menghapuskan Merek-merek TERGUGAT tersebut dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya menurut hukum.
|