Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
454/Pid.B/2025/PN Sby DINNEKE ABSARI YOESANTI, S.H. ARIK STIAWAN Bin Alm. Khusnun Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 454/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5893/M.5.43/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DINNEKE ABSARI YOESANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIK STIAWAN Bin Alm. Khusnun[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

         PERTAMA

         ------- Bahwa Terdakwa ARIK STIAWAN BIN ALM. KHUSNUN, pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024, sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di dalam kamar kos, Jalan Simo Tambaan Sekolahan, No. 4, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa mendapat izin  dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara – cara  sebagai  berikut: --------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula Saksi Ronny Ardianto dan Saksi Holili (kedua Saksi merupakan anggota dari Polsek Simokerto) sedang melakukan patroli penyelidikan pelaku pencurian motor di sekitar SPBU Simo Surabaya dan mendapatkan informasi dari masyarakat sehubungan dengan adanya perjudian online di dalam kamar kos terdakwa, Jalan Simo Tambaan Sekolahan, No. 4, Kota Surabaya. Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar Terdakwa sedang bermain judi online slot atau pragmatik jenis slot atau pragmatik dengan menggunakan taruhan uang yang telah di deposit oleh Terdakwa, dan Terdakwa bermain menggunakan alat 1 (satu) buah Handphone merk Samsung A32 warna putih milik Terdakwa. Selanjutnya Saksi Ronny Ardianto dan Saksi Holili melakukan penangkapan Terdakwa dan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Samsung A32 warna putih beserta sim card dengan nomor kontak 085730049941. Selanjutnya, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kenjeran guna proses penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi online slot atau pragmatik dengan cara sebagai berikut: Pertama-tama, Terdakwa melakukan top-up pada aplikasi DANA atas nama TONI SULAEMAN melalui M-BCA milik terdawka ARIK SETIAWAN BIN ALM. KHUSNUN dengan nomor rekening 1110363989 sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)  pada nomor telepon 085730049941 milik Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa masuk ke aplikasi ROYAL 188 menggunakan akun milik Terdakwa yakni saleho77 dengan password sinyo88. Selanjutnya, Terdakwa langsung melakukan permainan judi tersebur dengan menggunakan game jenis pragmatik dan memilih MAHJONG WIN 3 lalu memilih warna hijau untuk bett 400 sebagai nominal taruhan. Selanjutnya, apabila Terdakwa mendapatkan scater maka terdakwa mendapatkan 10 kali putaran atau permainan secara gratis tergantung pada sistem otomatis atau online pada aplikasi yang bersifat keberuntungan;
  • Bahwa Terdakwa berperan sebagai pemain judi online;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa bermain judi online adalah memperoleh untung;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat berwenang untuk melakukan permainan judi online yang bersifat untung-untungan saja.

 

------- Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana -------------------------

 

ATAU

         KEDUA

         ------- Bahwa Terdakwa ARIK STIAWAN BIN ALM. KHUSNUN, pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024, sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di dalam kamar kos, Jalan Simo Tambaan Sekolahan, No. 4, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa mendapat izin menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan, Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai  berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula Saksi Ronny Ardianto dan Saksi Holili (kedua Saksi merupakan anggota dari Polsek Simokerto) sedang melakukan patroli penyelidikan pelaku pencurian motor di sekitar SPBU Simo Surabaya dan mendapatkan informasi dari masyarakat sehubungan dengan adanya perjudian online di dalam kamar kos terdakwa, Jalan Simo Tambaan Sekolahan, No. 4, Kota Surabaya. Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar Terdakwa sedang bermain judi online slot atau pragmatik jenis slot atau pragmatik dengan menggunakan taruhan uang yang telah di deposit oleh Terdakwa, dan Terdakwa bermain menggunakan alat 1 (satu) buah Handphone merk Samsung A32 warna putih milik Terdakwa. Selanjutnya Saksi Ronny Ardianto dan Saksi Holili melakukan penangkapan Terdakwa dan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Samsung A32 warna putih beserta sim card dengan nomor kontak 085730049941. Selanjutnya, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kenjeran guna proses penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi online slot atau pragmatik dengan cara sebagai berikut: Pertama-tama, Terdakwa melakukan top-up pada aplikasi DANA atas nama TONI SULAEMAN melalui M-BCA milik terdawka ARIK SETIAWAN BIN ALM. KHUSNUN dengan nomor rekening 1110363989 sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)  pada nomor telepon 085730049941 milik Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa masuk ke aplikasi ROYAL 188 menggunakan akun milik Terdakwa yakni saleho77 dengan password sinyo88. Selanjutnya, Terdakwa langsung melakukan permainan judi tersebur dengan menggunakan game jenis pragmatik dan memilih MAHJONG WIN 3 lalu memilih warna hijau untuk bett 400 sebagai nominal taruhan. Selanjutnya, apabila Terdakwa mendapatkan scater maka terdakwa mendapatkan 10 kali putaran atau permainan secara gratis tergantung pada sistem otomatis atau online pada aplikasi yang bersifat keberuntungan;
  • Bahwa Terdakwa berperan sebagai pemain judi online;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa bermain judi online adalah memperoleh untung;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat berwenang untuk melakukan permainan judi online yang bersifat untung-untungan saja.

 

------- Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHPidana --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya