Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby Bambang Sutrisno SOEHARTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 16/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Jumat, 14 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Bambang Sutrisno
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1EFENDI, SHBambang Sutrisno
Termohon
NoNama
1SOEHARTONO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pemohon PKPU seluruhnya;

2.    Memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara kepada Termohon PKPU/Soehartono, warga negara Indonesia, laki-laki, pekerjaan karyawan swasta, lahir di Kediri pada tanggal 21-10-1971, bertempat tinggal di Kota Surabaya, Jl. Kedondong 11, Kel. Tegal Sari, Kec. Tegal Sari, Surabaya, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 3578052110710004, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;

3.    Menunjuk Hakim dari Hakim Pengadilan Niaga Surabaya sebagai Hakim Pengawas Perkara PKPU Soehartono untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU/Soehartono;

4.    Menunjuk dan mengangkat:

-       Darwin Marpaung, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-9AH.04.03-2019 beralamat di MASS Law Office Jl. Hidup Baru Raya No.27, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12140, selaku PENGURUS dalam hal Termohon PKPU masuk dalam Proses PKPU atau selaku KURATOR apabila nantinya Termohon PKPU dinyatakan pailit.

-       AKHMAD FAJRIN, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-352AH.04.03-2021 beralamat di Kantor Hukum Akhmad Fajrin & Rekan Jl. H. Nawi Raya No.10B, Lantai 3, Gandaria Selatan. Cilandak, Jakarta Selatan 12420, selaku PENGURUS dalam hal Termohon PKPU masuk dalam Proses PKPU atau selaku KURATOR apabila nantinya Termohon PKPU dinyatakan pailit.

-       ANGGIA SEKARTAJI, S.H., LL. M. Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-38AH.04.05-2022 beralamat di Sekartaji Law Firm, Roemah 80 Lantai 3, Jalan Percetakan Negara No.80 (Samping KFC), Jakarta Pusat 10560 selaku PENGURUS dalam hal Termohon PKPU masuk dalam Proses PKPU atau selaku KURATOR apabila nantinya Termohon PKPU dinyatakan pailit.

5.    Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak