Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.S/2020/PN Sby I GEDE WILLY PRAMANA, SH IWAN CHAIDIR BACHRI BIN ALM SAMSUL BACHRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 22/Pid.S/2020/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-3150/M.5.43/EOH.2/06/2020
Penuntut Umum
NoNama
1I GEDE WILLY PRAMANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN CHAIDIR BACHRI BIN ALM SAMSUL BACHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa IWAN CHAIDIR BACHRI BIN ALM SAMSUL BACHRI pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2020 sekira jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2020 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2020 bertempat di  teras rumah yang beralamat di Jalan Gundih 2/47 Kota Surabaya yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 28 Maret 2020 sekira jam 14.30 wib terdakwa IWAN CHAIDIR BACHRI BIN ALM SAMSUL BACHRI sedang melintas di Jalan Gundih Kota Surabaya dengan menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran dengan berpura-pura menawarkan penjualan regulator, kemudian terdakwa melihat sebuah rumah yang terletak di Jalan Gundih 2/47 Kota Surabaya dalam keadaan pagar terbuka dan terlihat sedang sepi terdakwa langsung masuk ke teras depan rumah tersebut, selanjutnya terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah unit handphone Oppo yang berada diatas etalase, setelah berhasil terdakwa langsung bergegas pergi meninggalkan tempat tersebut tanpa sepengetahuan saksi korban YUNITA SILVIA;
  • Bahwa saksi SUGENG HARYANTO yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari saksi YUNITA SILVIA pada hari  Senin Tanggal 02 April 2020 sekira jam 11.00 wib bertempat di Indomaret Pasar Kembang Kota Surabaya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melanjutkan dengan melakukan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan saksi SUGENG HARYANTO menemukan barang berupa 1 (satu) buah unit handphone Oppo dengan casing logo persebaya dan nomor 082131427255;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban YUNITA SILVIA berpotensi mengalami kerugian masing-masing Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah)

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ----

KEDUA

------ Bahwa ia terdakwa IWAN CHAIDIR BACHRI BIN ALM SAMSUL BACHRI pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2020 sekira jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2020 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2020 bertempat di  teras rumah yang beralamat di Jalan Gundih 2/47 Kota Surabaya yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 28 Maret 2020 sekira jam 14.30 wib terdakwa IWAN CHAIDIR BACHRI BIN ALM SAMSUL BACHRI sedang melintas di Jalan Gundih Kota Surabaya dengan menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran dengan berpura-pura menawarkan penjualan regulator, kemudian terdakwa melihat sebuah rumah yang terletak di Jalan Gundih 2/47 Kota Surabaya dalam keadaan pagar terbuka dan terlihat sedang sepi terdakwa langsung masuk ke teras depan rumah tersebut, selanjutnya terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah unit handphone Oppo yang berada diatas etalase, setelah berhasil terdakwa langsung bergegas pergi meninggalkan tempat tersebut tanpa sepengetahuan saksi korban YUNITA SILVIA, sesampai dikostan terdakwa langsung mecabut kartu telepon 081357700969 dan mengganti nomor 081357700969 dan terdakwa memberi casing penututup berlogo persebaya dengan tujuan agar tidak diketahui oleh pemiliknya dan dipergunakan untuk transaksi pekerjaan terdakwa sebagai sales;
  • Bahwa saksi SUGENG HARYANTO yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari saksi YUNITA SILVIA pada hari  Senin Tanggal 02 April 2020 sekira jam 11.00 wib bertempat di Indomaret Pasar Kembang Kota Surabaya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melanjutkan dengan melakukan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan saksi SUGENG HARYANTO menemukan barang berupa 1 (satu) buah unit handphone Oppo dengan casing logo persebaya dan nomor 082131427255 yang sebelumnya dengan nomor 081357700969 dan tanpa casing yang telah diganti oleh terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban YUNITA SILVIA berpotensi mengalami kerugian masing-masing Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah)

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP. ----

Pihak Dipublikasikan Ya