Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
111/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby Wayan Yadnya, Ir., M.MT. PT. Indoline Incomekita Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 111/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wayan Yadnya, Ir., M.MT.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Indoline Incomekita
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menghukum Tergugat membayar uang kompensasi PKWT secara tunai sebesar Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah)
  3. Menghukum Tergugat membayar hak upah Penggugat yang belum dibayarkan bulan Maret 2024 pada saat Penggugat sakit Opname di Rumah Sakit  secara tunai sebesar Rp. 18.000.000 (delapan belas  juta rupiah).
  4. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini.
  5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbar bij vooraad) walaupun ada perlawanan (verset) maupun upaya hukum kasasi;
  6. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak