Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
451/Pdt.G/2025/PN Sby LIZA NIKEN SUSANTI SANTJA NIRWANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 451/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LIZA NIKEN SUSANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nanang kristanto, SHLIZA NIKEN SUSANTI
Tergugat
NoNama
1SANTJA NIRWANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1YAYASAN NURUL HAYAT SURABAYA
2LURAH MEDOKAN AYU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan peristiwa peralihan hak atas OBYEK SENGKETA milik dari PENGGUGAT yang beralih kepada TERGUGAT pada Kantor Kelurahan Medokan Ayu/TURUT TERGUGAT II merupakan peralihan hak yang melawan hukum dan tidak sah secara menurut hukum.
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  4. Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemilik yang sah atas OBYEK SENGKETA sebagaimana yang diuraikan di bawah ini :
  • Sebidang tanah dan bangunan berupa Rumah yang tercatat pada Buku C No. 3623 Persil 36 Klas DT II Kav. No. 240 Seluas + 200 M2, atas nama LIZA NIKEN SUSANTI/PENGGUGAT yang terletak di Jl. Medokan Sawah Timur IXD No. 61, Kel. Medokan Ayu, Kec. Rungkut, Kota Surabaya dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara              : Bangunan milik Orang Lain
  • Sebelah Timur  : Bangunan milik Orang Lain
  • Sebelah Barat              : Jalan
  • Sebelah Selatan               : Jalan
  1. Membatalkan peralihan hak atas nama TERGUGAT yang tidak mempunyai dasar hukum serta mengembalikan seperti semula atas nama dari PENGGUGAT sebagaimana yang tercatat dalam Buku C No. 3623 Persil 36 Klas DT II atau yang dikenal dengan Kav. No. 240 Seluas + 200 M2 pada Kantor TURUT TERGUGAT II.
  2. Menyatakan PENGGUGAT dapat melakukan peralihan hak atas OBYEK SENGKETA karena hibah kepada YAYASAN NURUL HAYAT SURABAYA/TURUT TERGUGAT I berdasarkan Akta Hibah secara Notariel yang dibuat oleh Notaris/PPAT yang nantinya dapat dilakukan pencatatan maupun perubahan balik nama pada Kantor Kelurahan Medokan Ayu/TURUT TERGUGAT II.
  3. Menyatakan dan Memerintahkan kepada para pihak dalam perkara a quo ini untuk supaya tunduk dan patuh berdasarkan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap/Inkracht.
  4. Menghukum Pihak yang kalah untuk membayar biaya perkara sebagai akibat timbulnya gugatan ini menurut peraturan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak