Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
945/Pid.Sus/2025/PN Sby NURHAYATI, SH, MH 1.DENI WAHYU AFFANDI BIN TARI AFANDI
2.MOCHAMMAD ZAINAL ABIDIN BIN MUCHLIS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 945/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 2369/M.5.10.3/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURHAYATI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI WAHYU AFFANDI BIN TARI AFANDI[Penahanan]
2MOCHAMMAD ZAINAL ABIDIN BIN MUCHLIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

------ Bahwa terdakwa DENI WAHYU AFFANDI Bin TARI AFANDI bersama-sama dengan terdakwa MOCHAMMAD ZAINAL ABIDIN Bin MUCHLIS, pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Labang Bangkalan Madura (berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP) Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan itu dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------

  • Bahwa berawal dari terdakwa Mochammad Zainal Abidin yang menghubungi TOPA (DPO) dengan menggunakan handphone milik terdakwa dengan maksud akan membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram, selanjutnya TOPA menyetujuinya dengan harga sabu sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan sabu akan dikirim secara ranjau di pinggir Jalan Labang Bangkalan Madura, setelah itu terdakwa Mochammad Zainal Abidin mentransferkan uang muka / DP pembelian sabu kepada TOPA ke rekening an. Siti Romlah Bank BCA no. 188-064-6211 sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dimana uang muka pembelian sabu tersebut merupakan uang keuntungan dari menjual Narkotika jenis sabu bersama dengan terdakwa Deni Wahyu Affandi sebelumnya, sedangkan sisanya akan dibayarkan lunas setelah semua Narkotika jenis sabu tersebut laku terjual;
  • Bahwa selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa Mochammad Zainal Abidin mengambil ranjauan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram bersama dengan terdakwa Deni Wahyu Affandi, setelah selesai para terdakwa membawa sabu tersebut ke rumah Jl. Kutisari Besar 11-A Kavling 31 Kel. Siwalankerto Kec. Wonocolo Kota Surabaya lalu dipecah menjadi 11 kantong plastik klip dengan maksud akan dijual kembali oleh para terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
  • 1 kantong plastik klip siap dijual dengan harga Rp. 500.000,-
  • 1 kantong plastik klip siap dijual dengan harga Rp. 300.000,-
  • 6 kantong plastik klip siap dijual dengan harga @ Rp. 200.000,-
  • 2 kantong plastik klip siap dijual dengan harga @ Rp. 150.000,-
  • 1 kantong plastik klip untuk dikonsumsi oleh para terdakwa.
  • Bahwa dari 11 kantong plastik klip berisi Narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya dibawa oleh terdakwa Mochammad Zainal Abidin sebanyak 3 kantong, dengan rincian:
  • 1 kantong plastik klip untuk dikonsumsi bersama dengan terdakwa Deni Wahyu Affandi.
  • 1 kantong plastik klip siap dijual dengan harga Rp. 300.000,-
  • 1 kantong plastik klip siap dijual dengan harga Rp. 200.000,-

Sedangkan sisanya dibawa oleh terdakwa Deni Wahyu Affandi, dengan rincian:

  • 1 kantong plastik klip siap dijual dengan harga Rp. 500.000,-
  • 5 kantong plastik klip siap dijual dengan harga @ Rp. 200.000,-
  • 2 kantong plastik klip siap dijual dengan harga @ Rp. 150.000,-

Dan terdakwa Deni Wahyu Affandi telah menjual Narkotika jenis sabu sebanyak 2 kantong plastik kepada temannya yang bernama IRUL dan YOGI dengan harga masing-masing kurang lebih sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan uang penjualan sabu tersebut belum disetorkan terdakwa Deni ke rekening terdakwa Mochammad Zainal Abidin, dimana sebelumnya uang hasil penjualan sabu selalu terdakwa Deni setorkan kepada terdakwa Mochammad Zainal Abidin yang kemudian oleh terdakwa Mochammad Zainal Abidin akan disetorkan kepada TOPA sebagai pelunasan uang pembelian;

  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 14.30 Wib terdakwa Deni Wahyu Affandi ditangkap oleh saksi Edo Ranto P, saksi Riza Pahlevi dan tim selaku Anggota Kepolisian dari Polrestabes Surabaya di bengkel sepeda motor Jl. Siwalankerto Timur No.181-B Wonocolo Surabaya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,429 gram.
  2. 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,074 gram.
  3. 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,067 gram.
  4. 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,060 gram.
  5. 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,057 gram.
  6. 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,056 gram.
  7. 1 handphone merk Samsung warna hitam.
  8. Uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp. 250.000,-

Ditemukan didalam tas slempang warna coklat yang dikenakan terdakwa Deni Wahyu Affandi di bahunya, saat dilakukan interogasi, terdakwa mengakui jika Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa Deni Wahyu Affandi dan terdakwa Mochammad Zainal Abidin, selanjutnya atas pengakuan terdakwa Deni tersebut sekira pukul 15.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Mochammad Zainal Abidin di rumah Jl. Kutisari Besar 11-A Kavling 31 Kel. Siwalankerto Kec. Wonocolo Kota Surabaya, dengan ditemukannya barang bukti berupa:

  1. 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,200 gram.
  2. 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,090 gram.
  3. 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,056 gram.
  4. 1 timbangan elektrik kecil

Ditemukan didalam tas slempang merk Eiger warna coklat, kemudian 1 bendel plastik klip dan 1 handphone Oppo A3s warna biru dengan nomor: 085171072321 ditemukan di bawah lantai dekat tempat tidur;

  • Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa sepakat menjual Narkotika Golongan I jenis sabu adalah untuk mendapat keuntungan dan keuntungan yang diperoleh para terdakwa jika semua Narkotika jenis sabu tersebut laku terjual adalah sebesar Rp. 400.000,- yang kemudian dibagi berdua, serta para terdakwa dapat mengkonsumsi Narkotika secara gratis;
  • Bahwa para terdakwa bermufakat menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 02169/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T. selaku Pemeriksa Forensic cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Deni Wahyu Affandi bin Tari Affandi Nomor: 04276/2025/NNF s/d 04281/2025/NNF berupa 6 (enam) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ±0,743 gram (sisa labfor dengan berat netto keseluruhan ±0,622 gram) seperti tersebut dalam bagian (I), setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa barang tersebut diatas positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 02168/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T. selaku Pemeriksa Forensic cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Mochammad Zainal Abidin Bin Muchlis Nomor: 04273/2025/NNF s/d 04275/2025/NNF berupa 3 (tiga) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ±0,346 gram (sisa labfor dengan berat netto keseluruhan ±0,286 gram) seperti tersebut dalam bagian (I), setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa barang tersebut diatas positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa terdakwa DENI WAHYU AFFANDI Bin TARI AFANDI bersama-sama dengan terdakwa MOCHAMMAD ZAINAL ABIDIN Bin MUCHLIS, pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 14.30 Wib dan sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di bengkel sepeda motor Jl. Siwalankerto Timur No.181-B Wonocolo Surabaya dan bertempat di rumah Jl. Kutisari Besar 11-A Kavling 31 Kel. Siwalankerto Kec. Wonocolo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan itu dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 14.30 Wib terdakwa Deni Wahyu Affandi ditangkap oleh saksi Edo Ranto P, saksi Riza Pahlevi dan tim selaku Anggota Kepolisian dari Polrestabes Surabaya di bengkel sepeda motor Jl. Siwalankerto Timur No.181-B Wonocolo Surabaya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,429 gram.
  2. 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,074 gram.
  3. 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,067 gram.
  4. 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,060 gram.
  5. 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,057 gram.
  6. 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,056 gram.
  7. 1 handphone merk Samsung warna hitam.
  8. Uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp. 250.000,-

Ditemukan didalam tas slempang warna coklat yang dikenakan terdakwa Deni Wahyu Affandi di bahunya, saat dilakukan interogasi, terdakwa mengakui jika Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa Deni Wahyu Affandi dan terdakwa Mochammad Zainal Abidin yang didapatkan dari TOPA (DPO), selanjutnya atas pengakuan terdakwa Deni tersebut sekira pukul 15.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Mochammad Zainal Abidin di rumah Jl. Kutisari Besar 11-A Kavling 31 Kel. Siwalankerto Kec. Wonocolo Kota Surabaya, dengan ditemukannya barang bukti berupa:

  1. 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,200 gram.
  2. 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,090 gram.
  3. 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,056 gram.
  4. 1 timbangan elektrik kecil

Ditemukan didalam tas slempang merk Eiger warna coklat, kemudian 1 bendel plastik klip dan 1 handphone Oppo A3s warna biru dengan nomor: 085171072321 ditemukan di bawah lantai dekat tempat tidur;

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 02169/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T. selaku Pemeriksa Forensic cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Deni Wahyu Affandi bin Tari Affandi Nomor: 04276/2025/NNF s/d 04281/2025/NNF berupa 6 (enam) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ±0,743 gram (sisa labfor dengan berat netto keseluruhan ±0,622 gram) seperti tersebut dalam bagian (I), setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa barang tersebut diatas positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 02168/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T. selaku Pemeriksa Forensic cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Mochammad Zainal Abidin Bin Muchlis Nomor: 04273/2025/NNF s/d 04275/2025/NNF berupa 3 (tiga) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ±0,346 gram (sisa labfor dengan berat netto keseluruhan ±0,286 gram) seperti tersebut dalam bagian (I), setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa barang tersebut diatas positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------

Pihak Dipublikasikan Ya