Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
583/Pdt.G/2025/PN Sby ALVIN WIDODO PAMUNGKAS 1.ANDY GUNAWAN
2.PT BANK RAKYAT INDONESIA TBK CQ PT BANK RAKYAT INDONESIA CABANG KAPAS KRAMPUNG SURABAYA
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL SURABAYA)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 583/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALVIN WIDODO PAMUNGKAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ariestya Bismantoro,S.HALVIN WIDODO PAMUNGKAS
Tergugat
NoNama
1ANDY GUNAWAN
2PT BANK RAKYAT INDONESIA TBK CQ PT BANK RAKYAT INDONESIA CABANG KAPAS KRAMPUNG SURABAYA
3KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL SURABAYA)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA KOTA SURABAYA I
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa prosedur lelang terhadap objek rumah :
  3. Sebidang tanah dan bangunan rumah toko, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 5402 seluas 180 m2  terletak di Jalan Manukan Lor, Kel. Manukan Kulon, Kec. Tandes, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atas nama KHO ANDY GUNAWAN yang dikeluarkan oleh TURUT TERGUGAT;
  4. Sebidang tanah dan bangunan rumah, Sertipikat Hak Milik Nomor 2391 seluas  91 m2 terletak di Jalan Manukan Lor III A, Kel. Manukan Kulon, Kec. Tandes, Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atas nama KHO ANDY GUNAWAN yang dikeluarkan oleh TURUT TERGUGAT;

adalah cacat hukum dan tidak sah.

  1. Menyatakan batal atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap hasil lelang objek sengketa.
  2. Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menghentikan seluruh proses lelang dan eksekusi terhadap rumah tersebut.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil dan imateriil sebesar :
  4. Kerugian materiil berupa Biaya pengurusan masalah tersebut termasuk biaya akomodasi dan transportasi sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk itu PARA TERGUGAT secara tanggung renteng  berkewajiban membayar kepada PENGGUGAT.
  5. Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) untuk masing-masingnya sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) kepada PENGGUGAT untuk setiap harinya keterlambatan melaksanakan isi putusan perkara ini.
  6. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini.
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan;
  8. Menyatakan isi putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoorbaar bij Vooraad);
  9.  Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak