Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby GEO DWI NOVRIAN, SH IMAM MAKHFUDI Bin SUWANAN Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-237/M.5.23/Ft.1/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GEO DWI NOVRIAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM MAKHFUDI Bin SUWANAN Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

------ Bahwa Terdakwa IMAM MAKHFUDI BIN H SUWANAN selaku Kepala Desa Bicak pada tahun 2013 sampai dengan 2019, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mojokerto nomor : 188.45/837/HK/416-012/2013, tanggal 25 September 2013 pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi dalam kurun waktu tahun 2019 atau pada waktu lain di tahun 2019, bertempat di Desa Bicak Kec. Trowulan Kab. Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum telah menyalahgunakan anggaran Dana Desa Bicak tahun 2019 yang bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang menyatakan Kepala Desa harus melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar  Rp. sebesar Rp. 77.947.000,- (tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).

SUBSIDAIR :

Bahwa Terdakwa IMAM MAKHFUDI BIN H SUWANAN selaku Kepala Desa Bicak pada tahun 2013 sampai dengan 2019, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mojokerto nomor : 188.45/837/HK/416-012/2013, tanggal 25 September 2013 pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi dalam kurun waktu tahun 2019 atau pada waktu lain di tahun 2019, bertempat di Desa Bicak Kec. Trowulan Kab. Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri Terdakwa Rp. 77.947.000,- (tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai Kepala Desa Bicak pada tahun 2013 sampai dengan 2019, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mojokerto nomor : 188.45/837/HK/416-012/2013, tanggal 25 September 2013 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 77.947.000,- (tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya