Dakwaan |
-----Bahwa terdakwa RIDHO KURNIAWAN PUTRA Bin MOCH. RINDU bersama-sama dengan JAMAL (DPO) pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekitar jam 15.40 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Agustus dalam tahun 2024 bertempat dihalaman parkir depan kantor Anugrah Pratama.com Jl. Karimun Jawa No. 02 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Vario 125 NoPol AG-2901-OBI warna hitam, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. |