Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2777/Pid.B/2025/PN Sby DEDDY ARISANDI SH MH NURUL MUSTOPA Bin (alm) ALIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2777/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6930/M.5.10.3/ Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDY ARISANDI SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURUL MUSTOPA Bin (alm) ALIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

Pertama                                                                           

   ------ Bahwa terdakwa NURUL MUSTOPA BIN ALIMIN (ALM) pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2025 atau setidak-setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di depan toko Karunia Jalan Kutisari Selatan No.78 Kelurahan Kutisari Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan terhadap saksi TAN JIMMY SAPUTRA, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari terdakwa melihat saksi TAN JIMMY SAPUTRA dari depan Toko Karunia mengambil video disekitar Lokasi penjual tahu gimbal milik saksi HARDJANTO untuk dijadikan konten oleh saksi TAN JIMMY SAPUTRA lalu saksi SUTRISNO mendatangi dan menegur saksi TAN JIMMY SAPUTRA namun saksi TAN JIMMY SAPUTRA tidak mau mengakui telah memvidiokan dan mengatakan itu privasi, selanjutnya terjadi cekcok mulut antara saksi TAN JIMMY SAPUTRA dengan saksi SUTRISNO kemudian datang terdakwa yang terbawa emosi langsung menarik baju saksi TAN JIMMY SAPUTRA dan langsung menampar pipi sebelah kiri saksi TAN JIMMY SAPUTRA sebanyak satu kali lalu pergi meninggalkan saksi TAN JIMMY SAPUTRA.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: R/600/VIII/X/Rsb. Surabaya tanggal 29 Agustus 2025 pukul 00.45 WIB yang ditandatangani oleh dr. VICO MARDENANTA selaku Dokter Jaga IGD di Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, dengan kesimpulan bahwa pada pemeriksaan terhadap seorang laki-laki mengaku berusia tiga puluh tahun ini, ditemukan luka memar pada pipi kiri dan pada pelipis kiri akibat kekerasan tumpul.

------ Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ---------------------------------------------------------------

 

ATAU

kedua                                                                               

   ------ Bahwa terdakwa NURUL MUSTOPA BIN ALIMIN (ALM) pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2025 atau setidak-setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di depan toko Karunia Jalan Kutisari Selatan No.78 Kelurahan Kutisari Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, terhadap saksi TAN JIMMY SAPUTRA, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari terdakwa melihat saksi TAN JIMMY SAPUTRA dari depan Toko Karunia mengambil video disekitar Lokasi penjual tahu gimbal milik saksi HARDJANTO untuk dijadikan konten oleh saksi TAN JIMMY SAPUTRA lalu saksi SUTRISNO mendatangi dan menegur saksi TAN JIMMY SAPUTRA namun saksi TAN JIMMY SAPUTRA tidak mau mengakui telah memvidiokan dan mengatakan itu privasi, selanjutnya terjadi cekcok mulut antara saksi TAN JIMMY SAPUTRA dengan saksi SUTRISNO kemudian datang terdakwa yang terbawa emosi langsung menarik baju saksi TAN JIMMY SAPUTRA dan langsung menampar pipi sebelah kiri saksi TAN JIMMY SAPUTRA sebanyak satu kali lalu pergi meninggalkan saksi TAN JIMMY SAPUTRA.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: R/600/VIII/X/Rsb. Surabaya tanggal 29 Agustus 2025 pukul 00.45 WIB yang ditandatangani oleh dr. VICO MARDENANTA selaku Dokter Jaga IGD di Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, dengan kesimpulan bahwa pada pemeriksaan terhadap seorang laki-laki mengaku berusia tiga puluh tahun ini, ditemukan luka memar pada pipi kiri dan pada pelipis kiri akibat kekerasan tumpul, luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian.

------ Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 352 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya