Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2026/PN Sby R OCKY SELO HANDOKO, S.H. MOCH. SAHRI BIn. BAHAB (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 53/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.101/M.5.10.3/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1R OCKY SELO HANDOKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. SAHRI BIn. BAHAB (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM – 107/M.5.10/Eoh.2/01/2026

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA :

  Nama                           :     MOCH. SAHRI Bin BAHAB (Alm)                                          

       Tempat lahir                 :     Sampang        

 Umur/tgl. Lahir              :     51 tahun / 24 Maret 1974

 Jenis kelamin               :     Laki - laki            

 Kebangsaan                 :     Indonesia

 Tempat tinggal             :     Jl. Wonokusumo Jaya Gg Pinggir No. 12 Kec. Semampir Surabaya atau Wonokusumo Lor 3 / 45 RT 01 RW 10 Kec. Semampir Kota Surabaya 

        Agama                        :     Islam                  

 Pekerjaan                     :     Kuli Bangunan

 Pendidikan                   :     SMP Kelas 1 (tidak lulus)

                                               

B. PENAHANAN :

    1. Penyidik                           : Rutan, sejak tanggal 10 Nopember 2025 s/d 29 November 2025;

    2. Perpanjangan PU              : Rutan, sejak tanggal 30 November 2025 s/d 08 Januari 2026;

    3. Penuntut Umum                : Rutan, sejak tanggal 07 Januari 2026 s/d 26 Januari 2026;

 

C. DAKWAAN :

----- Bahwa terdakwa MOCH. SAHRI Bin BAHAB (Alm) pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekitar pukul 09.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Taman Bungkul Surabaya (Jl. Wonokoyo), atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya,  yang  berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah mengambil barang berupa 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y22, warna starlit blue No. Telp 085236159177, IMEI 1 : 865984061360714, IMEI 2 : 865984061360706 milik saksi HANIF PUTRA KURNIAWAN dengan cara awalnya terdakwa sedang jalan-jalan di car free day Jl. Wonokoyo (sebelah Taman Bungkul Surabaya), kemudian terdakwa melihat ada handphone di saku hoodie milik saksi HANIF PUTRA KURNIAWAN yang di kenakannya, kemudian pada saat saksi HANIF PUTRA KURNIAWAN tidak memperhatikan, tanpa seijin dari pemiliknya terdakwa langsung mengambil handphone milik saksi HANIF PUTRA KURNIAWAN tersebut tanpa alat bantu apapun hanya menggunakan tangan kosong, kemudian ada saksi IFAN MAULANA AZIZ SAPUTRA yang saat itu sedang jalan-jalan di car free day mengetahui kejadian tersebut, kemudian saksi IFAN MAULANA AZIZ SAPUTRA memberitahu kepada saksi HANIF PUTRA KURNIAWAN bahwa handphone milik saksi HANIF PUTRA KURNIAWAN telah diambil oleh terdakwa, kemudian saksi HANIF PUTRA KURNIAWAN dan saksi IFAN MAULANA AZIZ SAPUTRA mengejar terdakwa, lalu terdakwa berhasil di tangkap dan diamankan oleh warga pengunjung car free day, kemudian terdakwa langsung dibawa ke Polsek Wonokromo untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi HANIF PUTRA KURNIAWAN mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal  476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------

                                   

                                                                                 Surabaya, 08 Januari 2026

  PENUNTUT UMUM

                                                                                                                                                                                     

                                                     

                 R OCKY SELO HANDOKO, S.H.

         JAKSA MUDA NIP. 97310091999031001

Pihak Dipublikasikan Ya