| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 127/Pdt.G.S/2025/PN Sby | PT LYV BANGUN SAESTU | Liza Indah Mawarni | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Nov. 2025 | |||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 127/Pdt.G.S/2025/PN Sby | |||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Sabtu, 11 Okt. 2025 | |||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 216.533.655,00 | |||||||||||||||||||||||||
| Petitum |
Menetapkan ganti kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat akibat tunggakan pembayaran tagihan oleh Tergugat sehingga Penggugat terpaksa meminjam ke bank dan dikenakan bunga sebesar 4% (empat persen) dari nilai pinjaman. Adapun nilai bunga pinjaman bank sebesar 4% yang timbul atas total tunggakan tagihan Tergugat adalah sebesar Rp8,661,346, 00 (delapan juta enam ratus enam puluh satu ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah)
Bunga : Menetapkan bunga dari suatu kelalaian/kealpaan (bunga moratoir) berdasarkan undang-undang yang dimuat dalam Lembaran Negara No.22 Tahun 1948 (seharusnya Staatsblad No.22/1848) yang dapat dituntut oleh Penggugat kepada Tergugat adalah sebesar 6% (enam persen) per tahun atau 0.5% (nol koma lima persen) per bulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo masing-masing tagihan sampai dengan tanggal diajukannya gugatan ini yaitu dengan total sebesar Rp5,636,029,00 (lima juta enam ratus tiga puluh enam ribu dua puluh sembilan rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut:
Lokasi : Villa Taman Telaga II Blok TJ-10/2, RT 006 RW 006, Kel. Lidah Kulon, Kec. Laskar Santri, Surabaya Nama Pemegang Hak : Andreas Michael Soedarsono/Liza Indah Mawarni (harta bersama).
|
|||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
