Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3079/Pdt.P/2025/PN Sby sugiarto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3079/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1sugiarto
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. DODIK WAHYONO, S.H., S.E, M.M, MHsugiarto
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

 

  1. Menetapkan bahwa nama lengkap Pemohon yang benar adalah SUGIARTO sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (TP) dan kartu Keluarga (KK).

 

  1. Menyatakan bahwa Nama yang tertulis : SUGIARTO yang lahir di Surabaya, Tanggal 25 Desember 1991 dengan nama ANDRI SUGIARTO yang ada di Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), adalah : nama 1 (satu) orang yang sama. 

 

  1. Menetapkan biaya untuk perkara ini berdasarkan peraturan Per-Undang-Undangan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak