Dakwaan |
PRIMAIR :
---------- Bahwa ia Terdakwa Drs. MOCH. WAHYUDI, M.M selaku Pejabat Pengguna Anggaran pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 188/14/KEP/413.013/2022 tentang Pengguna Anggaran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2022 tanggal 3 Januari 2022 dan merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saksi Sandy Ariyanto, S.T selaku Direktur CV. Fajar Chrisna dan Saksi Davis Maherul Abbasiya, S.T selaku Pelaksana Pekerjaan (yang masing-masing penuntutannya diajukan dalam berkas tersendiri), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti atau pada waktu tertentu antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Rumah Potong Hewan dan Unggas Kabupaten Lamongan yang berlokasi di kompleks Pasar Sidoharjo Kabupaten Lamongan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan yakni secara melawan hukum.
SUBSIDAIR :
---------- Bahwa ia Terdakwa Drs. MOCH. WAHYUDI, M.M selaku Pejabat Pengguna Anggaran pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 188/14/KEP/413.013/2022 tentang Pengguna Anggaran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2022 tanggal 3 Januari 2022 dan merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saksi Sandy Ariyanto, S.T selaku Direktur CV. Fajar Chrisna dan Saksi Davis Maherul Abbasiya, S.T selaku wiraswasta (yang masing-masing penuntutannya diajukan dalam berkas tersendiri), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti atau pada waktu tertentu antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Rumah Potong Hewan dan Unggas Kabupaten Lamongan yang berlokasi di kompleks Pasar Sidoharjo Kabupaten Lamongan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. |