Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
912/Pid.B/2025/PN Sby Karimudin, S.H. 1.SETIYOKO LUKY KRISTANTO ALIAS SABLEH BIN SUKANTO
2.MOCHAMMAD NUR AF DILLAH bin ZAINUL ARIFIN (alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 912/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.1523/M.5.10.3/EOH.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Karimudin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SETIYOKO LUKY KRISTANTO ALIAS SABLEH BIN SUKANTO[Penahanan]
2MOCHAMMAD NUR AF DILLAH bin ZAINUL ARIFIN (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa terdakwa SETIYOKO LUKY KRISTANTO bin SUKANTO  bersama sama dengan terdakwa MOCHAMMAD NUR AFDILLAH Bin ZAINUL ARIFIN (Alm)  pada hari Senin  tanggal 13 Januari  2025  sekitar jam 17.30 Wib,  atau pada waktu lain dalam bulan Januari dalam tahun 2025  bertempat  di Indomaret  Jl. Rungkut Asri  Utara 1 No.13 Kec. Rungkut Kota Surabaya  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya,   mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Scoopy Warnah Hitam  Tahun 2020 No.Pol - L:4935-ACM      yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hak,  yang  dilakukan oleh dua orang atau lebih  dengan bersekutuh,   yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa SETIYOKO LUKY KRISTANTO bin SUKANTO  bersama sama dengan terdakwa MOCHAMMAD NUR AFDILLAH Bin ZAINUL ARIFIN (Alm)   sepakat untuk melakukan pencurian sepeda motor dikota Surabaya,  selanjutnya para terdakwa  menggunakan sepeda motor  mencari sasaran pencurian disekitar kota Surabaya, pada saat melintas di Indomaret  Jl. Rungkut Asri  Utara 1 No.13 Kec. Rungkut Kota Surabaya, para terdakwa melihat saksi TEDY ARIFIN masuk ditempat parkiran dan memarkir sepeda motor miliknya lalu masuk didalam Indomaret, lalu terdakwa SETIYOKO LUKY KRISTIANTO turun dari sepeda motornya dan  menuju ketempat parker serta mengambil 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Scoopy Warnah Hitam  Tahun 2020 No.Pol - L:4935-ACM, yang sedang diparkir, selanjutnya terdakwa SETIYOKO LUKY menaiki sepeda motor yang berhasil diambilnya dan didorong dari belakang  oleh terdakwa MOCHAMMAD NUR AFDILLAH dibawa ketempat tukang kunci untuk membuat kunci palsu.
  • Bahwa pada saat  para terdakwa membawa  1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Scoopy Warnah Hitam  Tahun 2020 No.Pol - L:4935-ACM, dilihat oleh anggota Kepolisian yang sedang  melaksanakan patrol, kemudian anggota Kepolisian membututi para terdakwa pada saat para terdakwa berada ditukang kunci mau membuat kunci palsu lalu ditangkap oleh Kepolisian setelah diiterogasi para terdakwa mengakui perbuatnya bahwa sepeda motor tersebuat baru diambil di parkirian Indomaret.
  • Bahwa para terdakwa juga mengakui  sejak bulan Desember 2024 s/d Januari 2025 sudah 8 (delapan) kali  melakukan pencurian sepeda motor  di  Surabaya dan  dijual kepada seseorang yang mengaku bernama ROSI.
  • Bahwa  akibat perbuatan Para  terdakwa   mengakibatkan saksi TEDY   megalami kehilangan sepeda motor seharga Rp.14.000.000,- ( empat belas juta rupiah),-

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya