Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2020/PN Sby YUSUF AKBAR AMIN, SH., MH MOCH. HOTIB Bin SAFI'I Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Kejahatan
Nomor Perkara 2/Pid.S/2020/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Des. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-9784/M.5.43/Euh.2/12/2019
Penuntut Umum
NoNama
1YUSUF AKBAR AMIN, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. HOTIB Bin SAFI'I[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa MOCH. HOTIB Bin SAFI’I pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019 sekira jam 22.00 WIB atau  pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2019 atau pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di Jl. Sidoyoso Kuburan Surabaya atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya “telah melakukan perbuatan” tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu, dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di Jl. Sidoyoso Kuburan Surabaya, saksi M. SUBHAN dan saksi AGUS REFANDI yang merupakan anggota Kepolisian RI melakukan terhadap terdakwa. Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) set alat hisap sabu yang pipet kacanya masih terdapat sisa sabu disimpan didalam dompet warna coklat motif bulat anaka warna yang terdakwa sembunyikan dikotak tempat kompor.
  • Bahwa narkotika tersebut adalah milik terdakwa dan didapatkan dari KHOIRIL (DPO) dengan cara membeli seharga Rp.150.000,- (seratus ribu rupiah).  
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2019 sekira pukul 21.45 Wib telah dilakukan penimbangan barang bukti dari Terdakwa IPUNG CAHYONO Bin SUYONO berupa : 1 (satu) buah plastic kecil yang berisi narkotika jenis sabu golongan I jenis sabu dengan berat bruto + 0,34 gram beserta poketnya kemudian dibungkus dan diikat dengan benang putih selanjutnya digantungi label, dilak serta Cap Polri;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB:    08023/NNF/2019 tanggal 29 Agustus 2019 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
  • 08023/2019/NNF,- : berupa satu kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,029 gram;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalstik No. LAB : 08023/NNF/2019 tanggal 29 Agustus 2019 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas milik terdakwa IPUNG CAHYONO Bin SUYONO oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt,M.Si, Dra. FITYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:
  • 08023/2019/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
    • Bahwa terdakwa tidak berprofesi sebagai dokter atau tenaga medis atau apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Bahwa para terdakwa bukanlah seseorang yang memiliki kewenangan atau keterampilan untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU

Kedua

Bahwa ia terdakwa MOCH. HOTIB Bin SAFI’I pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019 sekira jam 22.00 WIB atau  pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2019 atau pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di Jl. Sidoyoso Kuburan Surabaya atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya “telah melakukan perbuatan” melakukan perbuatan penyalahgunaan Narkotika Golongan I  bagi diri sendiri , dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di Jl. Sidoyoso Kuburan Surabaya, saksi M. SUBHAN dan saksi AGUS REFANDI yang merupakan anggota Kepolisian RI melakukan terhadap terdakwa. Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) set alat hisap sabu yang pipet kacanya masih terdapat sisa sabu disimpan didalam dompet warna coklat motif bulat anaka warna yang terdakwa sembunyikan dikotak tempat kompor.
  • Bahwa narkotika tersebut adalah milik terdakwa dan didapatkan dari KHOIRIL (DPO) dengan cara membeli seharga Rp.150.000,- (seratus ribu rupiah). 
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2019 sekira pukul 21.45 Wib telah dilakukan penimbangan barang bukti dari Terdakwa IPUNG CAHYONO Bin SUYONO berupa : 1 (satu) buah plastic kecil yang berisi narkotika jenis sabu golongan I jenis sabu dengan berat bruto + 0,34 gram beserta poketnya kemudian dibungkus dan diikat dengan benang putih selanjutnya digantungi label, dilak serta Cap Polri;
  • Bahwa cara memakai terdakwa yaitu awalanya terdakwa menyiapkan alat hisap (bong) yang terbuat dari botol kaca bekas rexona yang tutupnya dilubangi sebanyak 2 (dua) buah yan gmana lubang pertama diberi pipet kaca dan lubang kedua diberi sedotan plastic selanjutnya barang berupa narkotika golongan I jenis sabu dimasukan kedalam pipet kaca kemudian pipet kaca dipanas dengan menggunakan kompor yang terbuat dari korek api gas warna hijau dan asap yang keluar dari hasil pemanasan tersebut disedot melalui sedotan plastic oleh terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB:    08023/NNF/2019 tanggal 29 Agustus 2019 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
  • 08023/2019/NNF,- : berupa satu kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,029 gram;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalstik No. LAB : 08023/NNF/2019 tanggal 29 Agustus 2019 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas milik terdakwa IPUNG CAHYONO Bin SUYONO oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt,M.Si, Dra. FITYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:
  • 08023/2019/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Bahwa terdakwa tidak berprofesi sebagai dokter atau tenaga medis atau apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Bahwa para terdakwa bukanlah seseorang yang memiliki kewenangan atau keterampilan untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

Pihak Dipublikasikan Ya