Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1161/Pid.Sus/2025/PN Sby TOMY HERLIX, SH TRI WAHYU AGUSTIAN BIN DODIK RISAPTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 1161/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/3035/M.5.43/Enz.02/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TOMY HERLIX, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI WAHYU AGUSTIAN BIN DODIK RISAPTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c.

Dakwaan

:

 

 

 

KESATU

-------- Bahwa ia Terdakwa TRI WAHYU AGUSTIAN BIN DODIK RISAPTO pada hari Selasa Tanggal 14 Januari 2025 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl Jambangan No. 49 Rt. 01 Rw. 01 Kel. Jambangan Kec. Jambangan Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, “perbuatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) (setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu) dan ayat (3) (setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu)” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekiraa pukul 11.30 WIB terdakwa menghubungi oleh sdr. IPIN (DPO) dengan nomor +380-98 605 0612 dengan maksud terdakwa mau membeli barang berupa Obat Keras jenis tablet warna putih berlogo LL sebanyak 1 (satu) botol yang berisi 1000 (seribu) butir. Kemudian terdakwa langsung melakukan pembayaran dengan cara transfer ke nomor rekening atas nama ALYA RAHAYU yang sebelumnya sudah diperoleh dari sdr. IPIN (DPO), dan tidak lama terdakwa menerima sharelock berupa lokasi tempat sdr. IPIN (DPO) meranjau Obat Keras jenis tablet warna putih berlogo LL, kemudian terdakwa bergeser ke Lokasi tersebut dan membawa barang berupa Obat Keras jenis tablet warna putih berlogo LL tersebut pulang ke rumah terdakwa.
  • Bahwa terhadap barang berupa Obat Keras jenis tablet warna putih berlogo LL sebanyak 1000 (seribu) butir tersebut sudah ada laku terjual yaitu sebagai berikut :
  1. Pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB kepada sdr. TUKUL (DPO) sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan harga Rp 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah)
  2. Pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB kepada sdr. BOY (DPO) sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah)
  3. Pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB kepada sdr. VIAN (DPO) sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
  • Bahwa berdasarkan informasi dari Masyarakat, kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira jam 10.00 WIB saksi ARFIAN PAKARTI dan saksi HARLYAN BAYU PRAYOGA yang merupakan anggota resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa TRI WAHYU AGUSTIAN BIN DODIK RISAPTO yang sedang tidur di dalam rumah yang beralamatkan Jl Jambangan No. 49 Rt. 01 Rw. 01 Kel. Jambangan Kec. Jambangan Kota Surabaya dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan Terhadap terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah kantong kresek plastic warna hitam
  2. 1 (satu) botol berwarna putih yang berisikan pil LL yang berisi 600 (enam ratus butir)
  3. 1 (satu) buah bungkus rokok merk Gajah Baru yang didalamnya berisi 6 (enam) klip plastic berisikan @10 (sepuluh) butir pil LL
  4. 1 (satu) bendel klip plastic
  5. 1 (satu) unit HP Merk Samsung warna Gold dengan nomor whatsapp 0895-3790-84090 simcard Indosat
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menyimpan pil warna putih berlogo “LL” adalah untuk dijual dan keuntungan setelah itu terdakwa berserta barang bukti dibawa dan diamankan langsung Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Umul Jariyah S.Si, Apt yang merupakan PNS pada Dinas Kesehatan Kota Surabaya yang melakukan pengecekan terhadapa Barang Bukti yang disita dari Terdakwa TRI WAHYU AGUSTIAN BIN DODIK RISAPTO menyatakan Pil warna putih berlogo “LL” tersebut tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dan termasuk kedalam Obat Keras;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Laboratoris Kriminalistik No.LAB. : 00376/NOF/2025 tanggal 16 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. barang bukti berupa :
  • 00915/2025/NOF.- : berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih Logo “LL” dengan berat netto + 1,920 gram tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifinedil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan barang berupa obat keras jenis tablet warna putih logo “LL” dari Badan Pengawas Obat dan Makanan;

 

----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------

 

­­­---------------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------------

 

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa TRI WAHYU AGUSTIAN BIN DODIK RISAPTO pada hari Selasa Tanggal 14 Januari 2025 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl Jambangan No. 49 Rt. 01 Rw. 01 Kel. Jambangan Kec. Jambangan Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekiraa pukul 11.30 WIB terdakwa menghubungi oleh sdr. IPIN (DPO) dengan nomor +380-98 605 0612 dengan maksud terdakwa mau membeli barang berupa Obat Keras jenis tablet warna putih berlogo LL sebanyak 1 (satu) botol yang berisi 1000 (seribu) butir. Kemudian terdakwa langsung melakukan pembayaran dengan cara transfer ke nomor rekening atas nama ALYA RAHAYU yang sebelumnya sudah diperoleh dari sdr. IPIN (DPO), dan tidak lama terdakwa menerima sharelock berupa lokasi tempat sdr. IPIN (DPO) meranjau Obat Keras jenis tablet warna putih berlogo LL, kemudian terdakwa bergeser ke Lokasi tersebut dan membawa barang berupa Obat Keras jenis tablet warna putih berlogo LL tersebut pulang ke rumah terdakwa.
  • Bahwa terhadap barang berupa Obat Keras jenis tablet warna putih berlogo LL sebanyak 1000 (seribu) butir tersebut sudah ada laku terjual yaitu sebagai berikut :
  1. Pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB kepada sdr. TUKUL (DPO) sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan harga Rp 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah)
  2. Pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB kepada sdr. BOY (DPO) sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah)
  3. Pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB kepada sdr. VIAN (DPO) sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
  • Bahwa berdasarkan informasi dari Masyarakat, kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira jam 10.00 WIB saksi ARFIAN PAKARTI dan saksi HARLYAN BAYU PRAYOGA yang merupakan anggota resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa TRI WAHYU AGUSTIAN BIN DODIK RISAPTO yang sedang tidur di dalam rumah yang beralamatkan Jl Jambangan No. 49 Rt. 01 Rw. 01 Kel. Jambangan Kec. Jambangan Kota Surabaya dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan Terhadap terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah kantong kresek plastic warna hitam
  2. 1 (satu) botol berwarna putih yang berisikan pil LL yang berisi 600 (enam ratus butir)
  3. 1 (satu) buah bungkus rokok merk Gajah Baru yang didalamnya berisi 6 (enam) klip plastic berisikan @10 (sepuluh) butir pil LL
  4. 1 (satu) bendel klip plastic
  5. 1 (satu) unit HP Merk Samsung warna Gold dengan nomor whatsapp 0895-3790-84090 simcard Indosat
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi, terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian obat.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Umul Jariyah S.Si, Apt yang merupakan PNS pada Dinas Kesehatan Kota Surabaya yang melakukan pengecekan terhadapa Barang Bukti yang disita dari terdakwa TRI WAHYU AGUSTIAN BIN DODIK RISAPTO menyatakan Pil warna putih berlogo “LL” tersebut tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dan termasuk kedalam Obat Keras;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Laboratoris Kriminalistik No.LAB. : 00376/NOF/2025 tanggal 16 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. barang bukti berupa :
  • 00915/2025/NOF.- : berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih Logo “LL” dengan berat netto + 1,920 gram tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifinedil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan barang berupa obat keras jenis tablet warna putih logo “LL” dari Badan Pengawas Obat dan Makanan;

 

----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ------

Pihak Dipublikasikan Ya