| Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa ia Terdakwa SYAIFUL AMIN BIN ABD MANAP pada hari Minggu Tanggal 12 Oktober 2025 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di dalam kos yang beralamatkan Jl. Tambak Wedi Lama Gg Masjid V No. 1 Rt. 009 Rw. 002 Kel. Tambak Wedi Kec. Kenjeran Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa SYAIFUL AMIN BIN ABD MANAP dihubungi melalui telefon whatsapp oleh sdr. DUL (DPO) dengan tujuan untuk menawarkan barang berupa narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa mengatakan bahwasanya narkotika jenis sabu masih ada satu. Setelah itu sdr. DUL (DPO) sekira pukul 17.00 WIB mengantar secara langsung 1 (satu) buah klip kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,653 gram kepada terdakwa yang berada di dalam kos yang beralamatkan di Jl. Tambak Wedi Lama Gg Masjid V No.1 Rt. 009 Rw. 002 Kel. Tambak Wedi Kec. Kenjeran Kota Surabaya dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan perjanjian apabila narkotika jenis sabu tersebut semua sudah terjual terdakwa baru membayar kepada sdr. DUL (DPO).
- Bahwa 1 (satu) klip plastik yang berisi narkotika jenis shabu yang dibeli dari Sdr. DUL (DPO) berencana akan Terdakwa jual;
- Bahwa sebelumnya Terdakwa telah berhasil menjual narkotika jenis shabu yang dibeli dari Sdr. DUL (DPO) tersebut kepada dengan Sdr. JO (DPO) dan sdr. SUKRI (DPO) hampir setiap hari dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) klip plastik narkotika jenis shabu dengan cara bertemu langsung di dalam kos terdakwa yang beralamatkan di Jl. Tambak Wedi Lama Gg Masjid V No.1 Rt. 009 Rw. 002 Kel. Tambak Wedi Kec. Kenjeran Kota Surabaya.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 WIB saksi M. MASRULLOH BIN ABD. MANAP membeli narkotika jenis sabu kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara bertemu langsung di dalam kos terdakwa yang beralamatkan di Jl. Tambak Wedi Lama Gg Masjid V No.1 Rt. 009 Rw. 002 Kel. Tambak Wedi Kec. Kenjeran Kota Surabaya.
- Bahwa maksud terdakwa menjual barang narkotika jenis sabu adalah mendapatkan keuntungan berupa uang dan dapat konsumsi narkotika jenis shabu dengan cuma-cuma
- Kemudian berdasarkan informasi masyarakat pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB di dalam kos terdakwa yang beralamatkan di Jl. Tambak Wedi Lama Gg Masjid V No.1 Rt. 009 Rw. 002 Kel. Tambak Wedi Kec. Kenjeran Kota Surabaya.datanglah saksi MUHAMMAD SUB’HAN dan saksi TAUFAN SYAHRIL selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan dan penggeladahan terhadap terdakwa SYAIFUL AMIN BIN ABD MANAP yang sedang duduk-duduk Santai sehingga ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah klip kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,653 (nol koma enam lima tiga) gram
- 1 (satu) buah skrup dari sedotan plastic
- Uang tunai sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) unit HP warna merah merk OPPO type F9 Imei 864091046177675 dengan simcard XL nomer 087740060616
- Setelah itu terdakwa berserta barang bukti dibawa dan diamankan langsung ke Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna untuk diperiksa lebih lanjut;
- Bahwa terhadap barang berupa Narkotika jenis Sabu dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 09752/NNF/2025 atas nama terdakwa SYAIFUL AMIN BIN ABD MANAP yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si,M.Si, FILANTARI CAHYANI, S.Md, selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa :
Barang bukti yang diterima :
- 30167/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,653 gram.
KESIMPULAN
- 30167/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) benar kristal Metamfetamine, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SISA BARANG BUKTI
- 30167/2025/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,653 gram.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------------
KEDUA
------------ Bahwa ia Terdakwa SYAIFUL AMIN BIN ABD MANAP pada hari Senin Tanggal 13 Oktober 2025 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di dalam kos yang beralamatkan Jl. Tambak Wedi Lama Gg Masjid V No. 1 Rt. 009 Rw. 002 Kel. Tambak Wedi Kec. Kenjeran Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan informasi masyarakat pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB di dalam kos terdakwa yang beralamatkan di Jl. Tambak Wedi Lama Gg Masjid V No.1 Rt. 009 Rw. 002 Kel. Tambak Wedi Kec. Kenjeran Kota Surabaya.datanglah saksi MUHAMMAD SUB’HAN dan saksi TAUFAN SYAHRIL selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan dan penggeladahan terhadap terdakwa SYAIFUL AMIN BIN ABD MANAP yang sedang duduk-duduk Santai sehingga ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah klip kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,653 (nol koma enam lima tiga) gram
- 1 (satu) buah skrup dari sedotan plastic
- Uang tunai sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) unit HP warna merah merk OPPO type F9 Imei 864091046177675 dengan simcard XL nomer 087740060616
- Setelah itu terdakwa berserta barang bukti dibawa dan diamankan langsung ke Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna untuk diperiksa lebih lanjut;
- Bahwa terhadap barang berupa Narkotika jenis Sabu dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 09752/NNF/2025 atas nama terdakwa SYAIFUL AMIN BIN ABD MANAP yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si,M.Si, FILANTARI CAHYANI, S.Md, selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa :
Barang bukti yang diterima :
- 30167/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,653 gram.
KESIMPULAN
- 30167/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) benar kristal Metamfetamine, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SISA BARANG BUKTI
- 30167/2025/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,653 gram
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa seizin dari instansi yang berwenang
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------- |