Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1098/Pdt.P/2025/PN Sby MUAMIR Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1098/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUAMIR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa nama PEMOHON yang bernama:

a. MUAMIR yang tertera di dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Kutipan Akta Kelahiran, Kutipan Akta Nikah milik PEMOHON;

b. AMIR NASIRUDDIN yang tertera pada dokumen Sertifikat Umrah milik PEMOHON; dan

c. AMIR yang tertera di dokumen Ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) milik Anak PEMOHON;

Sebenarnya adalah SATU ORANG YANG SAMA, hal tersebut untuk keperluan mengurus perbaikan buku nikah anak di Pengadilan Agama Kota Surabaya serta administrasi lainnya yang dibutuhkan dikemudian hari dan menyatakan nama yang digunakan selanjutnya adalah MUAMIR sesuai yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Kutipan Akta Kelahiran, Kutipan Akta Nikah milik PEMOHON;

  1. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak