| Petitum | 
				
 - Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
 
 - Bahwa untuk kepastian hukum PEMOHON memohon Penetapan dari Pengadilan bahwa Nama Pemohon yang bernama :  
  - FEILIE DEWI PANGESTU yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Ganti Nama milik PEMOHON;
 
  - FEE LIE yang terdapat pada dokumen Kutipan Akte Kelahiran dan Kutipan Akta Perkawinan milik PEMOHON.
 
  
  
 
adalah SATU ORANG YANG SAMA dan MENYATAKAN nama yang digunakan 
 selanjutnya dan digunakan sehari-hari adalah FEILIE DEWI PANGESTU; 
 - Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
 
  |