Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
987/Pid.B/2025/PN Sby I GEDE KRISNA WAHYU WIJAYA, S.H. SAMSUDIN bin ALM KASTUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 987/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1980/M.5.43/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I GEDE KRISNA WAHYU WIJAYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUDIN bin ALM KASTUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------------- Bahwa Ia Terdakwa SAMSUDIN BIN KASTUR (Alm) pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira jam 16.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Warung Giras Pak Opan Jalan Jepara Surabaya depan gapura Jalan Dupak Masigit Gang 14 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu Perusahaan untuk itu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------

  • Bahwa bermula sejak bulan November 2024 Terdakwa melakukan permainan Judi Togel Sydney dan Singapore dengan uang sebagai taruhan dengan cara para petaruh atau penombok memasang nomor taruhan beserta jumlah uang taruhan kepada Terdakwa dengan cara menitipkan uang serta potongan kertas berisi angka nomor togel dan jumlah taruhan, kemudian Terdakwa melakukan perekapan berdasarkan masing-masing penombok menggunakan Hp Polytron lalu memfoto menggunakan HP Samsung Galaxy E7 Duos warna putih dan mengirimkannya kepada sdr. ASIK (DPO) melalui chat WhatsApp, setelah nomor taruhan keluar maka para pemenang mendapatkan uang sesuai dengan nomor taruhan yang dipasang dan bertemu di Warung Giras Pak Opan Jalan Jepara Surabaya depan gapura Jalan Dupak Masigit Gang 14 Surabaya.
  • Bahwa putaran judi Togel Sydney dengan uang sebagai taruhan dilaksanakan setiap hari jam 14.00 WIB sedangkan judi Togel Singapore dengan uang sebagai taruhan dilaksanakan pada hari senin, rabu, kamis, sabtu dan minggu jam 17.00 WIB. Setiap hasil yang didapatkan tergantung nilai jumlah uang taruhan serta jumlah nomor taruhan, misalnya penombok membeli 2 (dua) angka dengan nilai pasangan Rp 1000,- (seribu rupiah) dan kemudian cocok dengan nomor yang keluar maka penombok akan mendapatkan uang sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), apabila penombok membeli 3 (tiga) angka dengan nilai pasangan Rp. 1000,- (seribu rupiah) kemudian cocok dengan nomor yang keluar maka penombok akan mendapatkan uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan apabila penombok membeli 4 (empat) angka dengan nilai pasangan Rp. 1000,- (seribu rupiah) kemudian cocok dengan nomor yang keluar maka penombok akan mendapatkan uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira jam 16.30 WIB Saksi ROBY AGAM KUSUMA, S.H dan saksi IQBAL TAREQ IBRAHIM yang merupakan anggota kepolisian pada Pelres Pelabuhan Tanjung Perak berawal dari adanya informasi masyarakat terkait keberadaan orang yang melakukan permainan, melakukan tugas penangkapan terhadap Terdakwa yang diamankan di Warung Giras Pak Opan Jalan Jepara Surabaya depan gapura Jalan Dupak Masigit Gang 14 Surabaya, dari hasil penggeledahan 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy E7 Duos warna putih dengan No. WA 089610838833, 1 (satu) buah Hp merk Polytron warna putih dengan No. WA 081247272045, 2 (dua) lembar potongan kerta rekapan nomor togel, uang tunai sebesar Rp 417.000,- (empat ratus tujuh belas ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa dalam turut serta dalam permainan judi togel Sydney dan Singapore dilakukan tanpa ijin dan dilaukan untuk mendapat keuntungan berdasarkan peruntungan belaka dengan tujuan untuk mencari tambahan penghasilan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP.------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------------- Bahwa Ia Terdakwa SAMSUDIN BIN KASTUR (Alm) pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira jam 16.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Warung Giras Pak Opan Jalan Jepara Surabaya depan gapura Jalan Dupak Masigit Gang 14 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, ”Menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira jam 16.30 WIB Saksi ROBY AGAM KUSUMA, S.H dan saksi IQBAL TAREQ IBRAHIM yang merupakan anggota kepolisian pada Pelres Pelabuhan Tanjung Perak berawal dari adanya informasi masyarakat terkait keberadaan orang yang melakukan permainan, melakukan tugas penangkapan terhadap Terdakwa yang diamankan di Warung Giras Pak Opan Jalan Jepara Surabaya depan gapura Jalan Dupak Masigit Gang 14 Surabaya, dari hasil penggeledahan 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy E7 Duos warna putih dengan No. WA 089610838833, 1 (satu) buah Hp merk Polytron warna putih dengan No. WA 081247272045, 2 (dua) lembar potongan kerta rekapan nomor togel, uang tunai sebesar Rp 417.000,- (empat ratus tujuh belas ribu rupiah).
  • Bahwa sejak bulan November 2024 Terdakwa melakukan permainan Judi Togel Sydney dan Singapore dengan uang sebagai taruhan dengan cara para petaruh atau penombok memasang nomor taruhan beserta jumlah uang taruhan kepada Terdakwa dengan cara menitipkan uang serta potongan kertas berisi angka nomor togel dan jumlah taruhan, kemudian Terdakwa melakukan perekapan berdasarkan masing-masing penombok menggunakan Hp Polytron lalu memfoto menggunakan HP Samsung Galaxy E7 Duos warna putih dan mengimkannya kepada sdr. ASIK (DPO) melalui chat WhatsApp, setelah nomor taruhan keluar maka para pemenang mendapatkan uang sesuai dengan nomor taruhan yang dipasang dan bertemu di Warung Giras Pak Opan Jalan Jepara Surabaya depan gapura Jalan Dupak Masigit Gang 14 Surabaya.
  • Bahwa putaran judi Togel Sydney dengan uang sebagai taruhan dilaksanakan setiap hari jam 14.00 WIB sedangkan judi Togel Singapore dengan uang sebagai taruhan dilaksanakan pada hari senin, rabu, kamis, sabtu dan minggu jam 17.00 WIB. Setiap hasil yang didapatkan tergantung nilai jumlah uang taruhan serta jumlah nomor taruhan, misalnya penombok membeli 2 (dua) angka dengan nilai pasangan Rp 1000,- (seribu rupiah) dan kemudian cocok dengan nomor yang keluar maka penombok akan mendapatkan uang sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), apabila penombok membeli 3 (tiga) angka dengan nilai pasangan Rp. 1000,- (seribu rupiah) kemudian cocok dengan nomor yang keluar maka penombok akan mendapatkan uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan apabila penombok membeli 4 (empat) angka dengan nilai pasangan Rp. 1000,- (seribu rupiah) kemudian cocok dengan nomor yang keluar maka penombok akan mendapatkan uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa dalam turut serta dalam permainan judi togel Sydney dan Singapore dilakukan tanpa ijin dan dilaukan untuk mendapat keuntungan berdasarkan peruntungan belaka dengan tujuan untuk mencari tambahan penghasilan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP.--------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya