Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa NOVIAN ANDI SAPUTRA Bin Drs. GUNOTO bersama-sama dengan saksi TREE WINDIANI Binti NASRULLAH ALHAYAT (Alm) (berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di daerah Rabesan Barat, Parseh Kec. Socah Kab. Bangkalan sehingga Pengadilan Negeri Bangkalan berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHP karena terdakwa ditahan di Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, yang bermufakat jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada awalnya Terdakwa dihubungi oleh saksi TREE WINDIANI Binti NASRULLAH ALHAYAT (Alm) untuk minta diantar membeli Narkotika jenis sabu Sdr. ARIF Alias ARI (DPO) yang sebelumnya dipesan oleh Sdr. VONNY (DPO) sebanyak 4 (empat) butir pil Narkotika jenis extacy warna merah muda berlogo terngkorak dengan berat netto ± 1,606 (satu koma enam ratus lima) gram, 2 (dua) butir pil Narkotika jenis extacy warna merah muda logo MM dengan berat ± 0,755 (nol koma tujuh ratus mima puluh lima gram dan 4 (empat) butir pil Narkotika jenis extacy warna biru logo superman dengan berat ± 1,508 (satu koma lima ratus delapan) gram seharga per butirnya Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan total harga Rp. 3.500.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) serta 2 (dua) butir pil Narkotika jenis extacy warna merah muda logo Channel sengan berat ± 0,898 (nol koma delapan ratus sembilan puluh delapan) gram untuk dikonsumsi saksi TREE WINDIANI Binti NASRULLAH ALHAYAT (Alm) sendiri dan terdakwa mendapatkan upah 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,096 (nol koma nol sembilan puluh satu) gram serta uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 Wib diparkiran The Boss Karaoke Pertokoan Darmo Park II Jl. Mayjen Sungkono No. 87 Dukuh Pakis Surabaya, saksi RIZA PAHLEFI dan saksi EDO RANTO PERKASA yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, selanjutnya anggota kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang bersama dengan saksi TREE WINDIANI Binti NASRULLAH ALHAYAT (Alm) dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan :
- 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,096 (nol koma nol sembilan puluh satu) gram;
Ditemukan didalam dompet kunci mobil terdakwa;
- Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Ditemukan diatas dasbor mobil terdakwa;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung A54 warna putih;
Ditemukan ditempat minum didalam dasbor mobil terdakwa;
- 1 (satu) unit mobil merk Avansa NoPol L-1430-JO warna hitam;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01881/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal lima bulan Maret tahun 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti milik saksi TREE WINDIANI Binti NASRULLAH ALHAYAT (Alm), DKK. dengan nomor :
= 04916/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat Netto ± ± 0,096 (nol koma nol sembilan puluh satu) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa yang bermufakat jahat menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa NOVIAN ANDI SAPUTRA Bin Drs. GUNOTO pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat diparkiran The Boss Karaoke Pertokoan Darmo Park II Jl. Mayjen Sungkono No. 87 Dukuh Pakis Surabaya, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi RIZA PAHLEFI dan saksi EDO RANTO PERKASA yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, selanjutnya anggota kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang bersama dengan saksi TREE WINDIANI Binti NASRULLAH ALHAYAT (Alm) dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan :
- 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,096 (nol koma nol sembilan puluh satu) gram;
Ditemukan didalam dompet kunci mobil terdakwa;
- Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Ditemukan diatas dasbor mobil terdakwa;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung A54 warna putih;
Ditemukan ditempat minum didalam dasbor mobil terdakwa;
- 1 (satu) unit mobil merk Avansa NoPol L-1430-JO warna hitam;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01881/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal lima bulan Maret tahun 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti milik saksi TREE WINDIANI Binti NASRULLAH ALHAYAT (Alm), DKK. dengan nomor :
- = 04916/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat Netto ± ± 0,096 (nol koma nol sembilan puluh satu) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa yang bermufakat jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA
------- Bahwa Terdakwa NOVIAN ANDI SAPUTRA Bin Drs. GUNOTO pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat diparkiran The Boss Karaoke Pertokoan Darmo Park II Jl. Mayjen Sungkono No. 87 Dukuh Pakis Surabaya, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi RIZA PAHLEFI dan saksi EDO RANTO PERKASA yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, selanjutnya anggota kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang bersama dengan saksi TREE WINDIANI Binti NASRULLAH ALHAYAT (Alm) dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan :
- 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,096 (nol koma nol sembilan puluh satu) gram;
Ditemukan didalam dompet kunci mobil terdakwa;
- Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Ditemukan diatas dasbor mobil terdakwa;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung A54 warna putih;
Ditemukan ditempat minum didalam dasbor mobil terdakwa;
- 1 (satu) unit mobil merk Avansa NoPol L-1430-JO warna hitam;
- Bahwa Narkotika jenis sabu tersebut akan terdakwa konsumsi sendiri dan terdakwa sudah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu sejak tahun 2021
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01881/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal lima bulan Maret tahun 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti milik saksi TREE WINDIANI Binti NASRULLAH ALHAYAT (Alm), DKK. dengan nomor :
= 04916/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,096 (nol koma nol sembilan puluh satu) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa yang bermufakat jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |