| Dakwaan |
Bahwa terdakwa SULTON ABDUROHMAN Bin MUSA pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di dipinggir jalan Basuki Rahmat Kel. Embong Kaliasin Kec. Genteng Kota Surabaya atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh sdr. VONI (DPO) menanyakan “apakah ada sabu yang ready” dan terdakwa menjawab “iya, ada” lalu sdr. VONI (DPO) bertanya lagi “ada berapa sabunya”, dijawab terdakwa “ada sekitar +1ons”. Kemudian sdr. VONI (DPO) berminat untuk membeli semuanya dengan kesepakatan adu banteng (ada barang, ada uang) dan terdakwa setuju.
- Bahwa pada sekitar pukul 20.30 WIB sdr. VONI (DPO) menghubungi terdakwa kembali mengajak ketemuan dipinggir jalan Basuki Rahmat Kel. Embong Kaliasin Kec. Genteng Kota Surabaya dan terdakwa mengiyakan. Kemudian terdakwa menghubungi sdr. M. HOLIL yang intinya ingin meminjam sepeda motornya lalu terdakwa janjian ketemuan dengan sdr. M. HOLIL di lapangan Warjoyo Wonokromo dan setelah keduanya ketemu lalu sdr. M. HOLIL menyerahkan kunci kontak dan motor PCX warna hitam No. Pol : L 3117 BAY miliknya kepada terdakwa lalu berjalan kaki ke seberang jalan untuk membeli es kopi di warung. Pada saat sdr. M. HOLIL menuju warung lalu terdakwa langsung memasukkan 1 (satu) bungkus plastik warna kuning yang didalamnya berisi 60 poket sabu kedalam jok sepeda motor milik sdr. M. HOLIL. Setelah sdr. M. HOLIL datang kemudian terdakwa mengajak sdr. M. HOLIL pergi ke arah Tunjungan Plaza untuk menemui temannya namun tidak mengatakan maksud dan tujuannya apa. Selanjutnya sdr. MOH. HOLIL dibonceng oleh terdakwa menuju kearah jalan Basuki Rahmat Kel. Embong Kaliasin Kec. Genteng Kota Surabaya.
- Bahwa sekira pukul 22.00 WIB terdakwa dan sdr. M. HOLIL tiba di tujuan lalu keduanya duduk-duduk di kursi trotoar pinggir jalan dan tak lama kemudian petugas Unit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim datang dengan menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan sdr. M. HOLIL. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan/pakaian/transportasi dan ditemukan barang berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip besar berisi 60 (enam puluh) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor keseluruhan 111,73 (seratus sebelas koma tujuh puluh tiga) gram beserta bungkusnya yang terbungkus plastik warna kuning yang berada didalam jok sepeda motor Honda Pcx warna Hitam dengan No. Pol : L 3117 BAY.
- Bahwa terdakwa mendapatkan barang berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip besar berisi 60 (enam puluh) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor keseluruhan 111,73 (seratus sebelas koma tujuh puluh tiga) gram beserta bungkusnya tersebut dari sdr. INDRA (DPO), kronologisnya yaitu pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB sdr. INDRA (DPO) menghubungi terdakwa melalui telepon WhatsApp menanyakan siapa yang mau ambil sabunya? Lalu terdakwa menjawab nanti diambil oleh sdr. MOCH. AGUS KOLILI, kemudian sdr. INDRA (DPO) meminta nomor HP sdr. MOCH. AGUS KOLILI dan terdakwa memberikan nomor WhatsApp +62895339343721 yang diberi nama Bondet di HP terdakwa. Selanjutnya pada sekitar pukul 21.00 WIB sdr. MOCH. AGUS KOLILI menghubungi terdakwa melalui telepon WhatsApp mengatakan jika sabunya sudah diambil dan akan pergi kerumah terdakwa. Sekitar pukul 21.45 WIB sdr. MOCH. AGUS KOLILI tiba dirumah terdakwa yang beralamat di DKA Tegal 59 RT.005 RW.006 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Kota Surabaya, kemudian mereka menimbang 60 (enam puluh) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu tersebut. Setelah itu terdakwa mencukit sabu tadi sebanyak 2 (dua) sekrop untuk dikonsumsi bersama dengan sdr. MOCH. AGUS KOLILI. Setelah selesai mengkonsumsi sabu lalu sdr. INDRA (DPO) menghubungi terdakwa dan menyuruh untuk meranjau sabu sebanyak 20 (dua puluh) gram dan 5 (lima) gram dimana untuk sabu seberat 20 (dua puluh) gram dan 5 (lima) gram tersebut terdakwa ranjau di daerah Joyoboyo arah Gunungsari Surabaya ditempat yang sudah ditentukan kemudian terdakwa memfoto letak sabunya lalu dishareloc ke sdr. INDRA (DPO).
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menerima sabu dengan berat kotor keseluruhan 111,73 (seratus sebelas koma tujuh puluh tiga) gram beserta bungkusnya dari sdr. INDRA (DPO) melalui sdr. MOCH. AGUS KOLILI adalah untuk diedarkan supaya mendapatkan upah/keuntungan dimana dalam kegiatan tersebut terdakwa mendapatkan upah dari sdr. INDRA (DPO) yaitu per 1 (satu) ons sabu yang sudah terdakwa edarkan akan mendapat upah uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dimana upah tersebut diberikan oleh sdr. INDRA (DPO) kepada terdakwa dengan cara mentrasfer ke Rekening BCA milik ibunya terdakwa dengan No. Rek : 2582880515 atas nama SUPARMI yang saat ini fitur layanan perbankannya (MyBca) sedang dalam penguasaan didalam Handphone milik terdakwa sedangkan untuk kartu ATMnya tidak ada.
- Bahwa sejak bulan Mei 2025 terdakwa menjualkan sabu milik sdr. INDRA (DPO) dengan mendapatkan upah/keuntungan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) gramnya dengan kesepakatan terdakwa harus setor per 1 (satu) gram sabu tersebut kepada sdr. INDRA (DPO) sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan terdakwa menjual 1 (satu) gramnya sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa memberi upah kepada sdr. MOCH. AGUS KOLILI dalam membantu mengedarkan sabu tersebut dimana untuk sekali pengambilan sabu yang diranjau oleh sdr. INDRA (DPO) terdakwa memberi upah kepada sdr. MOCH. AGUS KOLILI sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan juga bisa mengkonsumsi sabu secara gratis. Untuk setiap titik lokasi ranjauan terdakwa memberikan upah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan juga dapat mengkonsumsi sabu secara gratis.
- Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa berupa :
- 7 (tujuh) bungkus plastik klip besar berisi 60 (enam puluh) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 111,73 (seratus sebelas koma tujuh puluh tiga) gram beserta bungkusnya;
- 1 (satu) buah bungkus plastik warna Kuning;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor PCX warna Hitam dengan No. Pol : L 3117 BAY beserta kunci kontak dan STNK atas nama FIDYA SAPUTRI;
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna Biru beserta simcardnya 628561114365
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor. Lab. 05097 / NNF / 2025 tanggal 07 Juli 2025, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 17252 / 2025 / NNF s/d 17584 / 2025 / NNF : berupa 60 (enam puluh) kantong plastik berisikan kristal warna Putih dengan berat Netto ± 90,022 gram (tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli tidak ada ijin yang sah dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa SULTON ABDUROHMAN Bin MUSA pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Kesatu diatas, yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh sdr. VONI (DPO) menanyakan “apakah ada sabu yang ready” dan tersangka menjawab “iya ada” lalu sdr. VONI (DPO) bertanya lagi “ada berapa sabunya”, dijawab terdakwa “ada sekitar +1ons”. Kemudian sdr. VONI (DPO) berminat untuk membeli semuanya dengan kesepakatan adu banteng (ada barang, ada uang) dan terdakwa setuju.
- Bahwa pada sekitar pukul 20.30 WIB sdr. VONI (DPO) menghubungi terdakwa kembali mengajak ketemuan dipinggir jalan Basuki Rahmat Kel. Embong Kaliasin Kec. Genteng Kota Surabaya dan terdakwa mengiyakan. Kemudian terdakwa menghubungi sdr. M. HOLIL yang intinya ingin meminjam sepeda motornya lalu terdakwa janjian ketemuan dengan sdr. M. HOLIL di lapangan Warjoyo Wonokromo dan setelah keduanya ketemu lalu sdr. M. HOLIL menyerahkan kunci kontak dan motor PCX warna hitam No. Pol : L 3117 BAY miliknya kepada terdakwa lalu berjalan kaki ke seberang jalan untuk membeli es kopi di warung. Pada saat sdr. M. HOLIL menuju warung lalu terdakwa langsung memasukkan 1 (satu) bungkus plastik warna kuning yang didalamnya berisi 60 poket sabu kedalam jok sepeda motor milik sdr. M. HOLIL. Setelah sdr. M. HOLIL datang kemudian terdakwa mengajak sdr. M. HOLIL pergi ke arah Tunjungan Plaza untuk menemui temannya namun tidak mengatakan maksud dan tujuannya apa. Selanjutnya sdr. MOH. HOLIL dibonceng oleh terdakwa menuju kearah jalan Basuki Rahmat Kel. Embong Kaliasin Kec. Genteng Kota Surabaya.
- Bahwa sekira pukul 22.00 WIB tersangka dan sdr. M. HOLIL tiba di tujuan lalu keduanya duduk-duduk di kursi trotoar pinggir jalan dan tak lama kemudian petugas Unit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim datang dengan menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan sdr. M. HOLIL. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan/pakaian/transportasi dan ditemukan barang berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip besar berisi 60 (enam puluh) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor keseluruhan 111,73 (seratus sebelas koma tujuh puluh tiga) gram beserta bungkusnya yang terbungkus plastik warna kuning yang berada didalam jok sepeda motor Honda Pcx warna Hitam dengan No. Pol : L 3117 BAY.
- Bahwa terdakwa mendapatkan barang berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip besar berisi 60 (enam puluh) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor keseluruhan 111,73 (seratus sebelas koma tujuh puluh tiga) gram beserta bungkusnya tersebut dari sdr. INDRA (DPO).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor. Lab. 05097 / NNF / 2025 tanggal 07 Juli 2025, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 17252 / 2025 / NNF s/d 17584 / 2025 / NNF : berupa 60 (enam puluh) kantong plastik berisikan kristal warna Putih dengan berat Netto ± 90,022 gram (tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal menguasai Narkotika jenis sabu tidak ada ijin yang sah dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |