Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat Putus terhitung sejak putusan dalam perkara ini diucapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya.;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak–hak Uang Pesangon Sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang penghargaan masa kerja: 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan Uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja serta Yurisprudensi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 168/PUU/XXI/2023 terkait Uji Materill UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan masa kerja terhitung sejak awal Para Penggugat diterima bekerja oleh Tergugat dan dengan dasar perhitungan Pesangon, Uang Penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak tersebut sesuai Upah Minimum Kabupeten Jombang (UMK) Tahun 2023 sebesar Rp.2.854.095;- Yang jumlahnya sebesar Rp. 97.015.065,- ( Sembilan Puluh Tujuh Juta Lima Belas Ribu Enam Puluh Lima rupiah )
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus upah selama Para Penggugat tidak dipekerjakan ( upah selama proses perselisihan PHK ) yaitu upah bulan September 2022 sampai dengan bulan Februari 2023 (Upah Proses selama 6 bulan), yang jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp. 34.249.140,- ( Tiga Puluh Empat Juta Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Seratus Empat Puluh Rupiah)
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|